PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI Peraturan KPU No. 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi WNRI di Luar Negeri dalam Pemilu ANGG DPR Tahun 2014 MATERI : PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
POKOK PEMBAHASAN AZAS PEMILU ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI SUARA DI LN PEMILIH YANG BERHAK MEMBERIKAN SUARA MEKANISME DPTbLN, DPKLN DAN DPKTbLN WAKTU PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA SERTA REKAP PENGUMUMAN DAN PEMBERITAHUAN PENYIAPAN DAN PERLENGKAPAN TPS PEMBERIAN SUARA DI TPSLN, POS DAN DROP BOX PEMBERIAN SUARA PADA SURAT SUARA
Azas a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan m. aksesibilitas. Penyelenggaraan a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia Penyelenggaraan
ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN CARA PEMBERIAN SUARA DNG CARA MENCOBLOS BUKAN MENCETANG SEPERTI PEMILU TAHUN 2009 TERDAPAT PEMILIH KHUSUS TAMBAHAN YG MEMILIH DNG MENGGUNAKAN PASPOR ATAU IDENTITAS LAIN PADA SATU JAM SEBELUM TPSLN DI TUTUP (HAL TSB TDK DIATUR PADA PEMILU 2009) TERDAPAT 1 TAMBAHAN AZAS PENYELENGGARAAN PEMILU YAKNI AKSESIBILITAS YG DIWUJUDKAN DNG PEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PEMILIH DISABILITAS SERTA LANSIA DLM MEMBERIKAN SUARA
ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN PEMILIH KHUSUS DAN PEMILIH DARI TPSLN/TPS LAIN DAPAT MEMILIH SEJAK PUKUL 07.00 WIB (DLM PEMILU 2009, PEMILIH DAPAT MEMILIH 1 JAM SEBELUM TPS DI TUTUP) PEMILIH DARI TPS LAIN DIBERIKAN 1 SURAT SUARA YANG BERISI CALEG YANG MEWAKILI DAERAH TEMPAT TPS TERSEBUT. TERDAPAT 1 SET FORMULIR YANG BERHOLOGRAM YG DIGUNAKAN DLM PROSES PERHITUNGAN SUARA PPL BERADA DI DALAM TPSLN
ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN PEMUNGUTAN SUARA MELALUI POS DISELENGGARAKAN OLEH PPLN PEMUNGUTAN SUARA MELALUI DROP BOX BAGI PEMILIH YG TIDAK DAPAT MEMBERIKAN SUARANYA LANGSUNG KE TPSLN ATAU MELALUI POS SAKSI SEBANYAK 2 ORG DAN MEMBAWA SURAT MANDAT, YG BERADA DLM TPS HANYA 1 ORANG
PEMILIH YG BERHAK IKUT MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN TERDAFTAR DALAM : DPTLN (MDL A3-LN KPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN DPTbLN (MDL A4-LN KPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN SERTA MODEL A5/A5 LN-KPU DPKLN (MDL A KHUSUS- LNKPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN DPKTbLN (MDL A.T KHUSUS- LNKPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN JUMLAH PEMILIH TIAP TPSLN PALING BANYAK 500 ORG ATAU DAPAT DISESUAIKAN KONDISI SETEMPAT, JML PEMILIH TDK TERMASUK DPKLN DAN DPKTbLN
MEKANISME DPTbLN PEMILIH DPTLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II KONDISI TERTENTU SDG TUGAS, RAWAT INAP, JALANI TAHANAN, TUGAS BELAJAR, PINDAH DOMISILI, TERTIMPA BENCANA PEMILIH PPS/PPLN ASAL PEMILIH BAWA KTP/PASPOR/ IDENTITAS LAIN CEK DPT, CORET PEMILIH DLM DPT, KELUARKAN A5/A5 LN LAPOR PALING LAMBAT 3 HR SEBLM HARI “ H” DNG BAWA KTP/PASPOR/IDTS LAIN DAN A5/A5LN PEMILIH DPTLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II PPS/PPLN YG DITUJU PEMILIH DICATAT DLM DPTbLN DLM NO URUT BERIKUTNYA DLM SALINAN DPTbLN
MEKANISME DPKLN KPU PEMILIH PPLN PEMILIH YG TIDAK TERDAFTAR DALAM DPTLN DAN DPTbLN DENGAN SYARAT : PEMILIH PUNYA PASPOR ATAU PEMILIH TDK PUNYA PASPOR ATAU PASPOR YG KADARLUARSA TAPI PUNYA IDENTITAS LAIN KPU PEMILIH PPLN PEMILIH LAPOR PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H BAWA PASPOR/ IDENTITAS LAIN MENCATAT PEMILIH KE DPKLN MENETAPKAN DPKLN PALING LAMBAT 28 H SBLM HARI H CATATAN: PEMILIH DPKLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II PEMILIH DPKLN MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN YG BERADA DI WILAYAH SESUAI ALAMAT
MEKANISME DPKTbLN PEMILIH KPPSLN PEMILIH PEMILIH YG TIDAK TERDAFTAR DALAM DPTLN, DPTbLN DAN DPKLN PEMILIH KPPSLN PEMILIH PADA HARI H BAWA PASPOR/ IDENTITAS LAIN MENCATAT PEMILIH KE DPKTbLN (A.T. KHUSUS LN KPU) DIBERIKAN KESEMPATAN PADA 1 JAM SBLM BERAKHIR, APABILA MASIH TERSEDIA SURAT SUARA CATATAN: PEMILIH DPKTbLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II
Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta rekapitulasi TGL 30 MARET – 6 APRIL 2014 (08.00 S.D 18.00) TPSLN PEMUNGUTAN SUARA POS SELAMA 14 HARI SBLM HARI &TGL PEMGT SUARA DROP BOX TGL 9 APRIL 2014 (MULAI PUKUL 13.00) DI TPSLN OLEH KPPSLN PENGHITUNGAN SUARA DI PPLN TGL 10 APRIL 2014 POS DROP BOX REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA TPSLN TGL 10 APRIL S.D 15 APRIL 2014 POS DROP BOX
Pengumuman dan Pemberitahuan PENGUMUMAN PEMUNGUTAN SUARA : DILAKUKAN 5 HARI SEBELUM HARI H PENGUMUMAN HARI, TGL DAN WAKTU DILAKUKAN MENURUT CARA YG LAZIM DI NEGARA YBS. PENGUMUMAN TSB BERLAKU SEBAGAI PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH
PENYIAPAN TPSLN TPSLN DIBUAT DALAM WIL KERJA PERWAKILAN RI TPSLN DIBUAT DI TEMPAT MUDAH DIJANGKAU, TERMASUK PENYANDANG CACAT DAN MENJAMIN AZAS LUBER UKURAN TPSLN PALING KURANG 10 M X 8 M, ATAU DAPAT DISESUAIKAN TEMPAT APABILA KEADAAN KURANG PENERANGAN PERLU DITAMBAH ALAT PENERANGAN TPSLN DILARANG DIBUAT DI DALAM RUANG IBADAH TPSLN DAPAT DIBUAT DI LUAR WIL KERJA PERWAKILAN RI SEPANJANG MENDAPAT IJIN DARI PEMERINTAH NEGARA SETEMPAT PINTU MASUK DAN KELUAR TPSLN HARUS MENJAMIN AKSES GERAK PEMILIH PENYANDANG CACAT
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA SURAT SUARA, FORMULIR, TINTA (2 BTL), SAMPUL KERTAS (2 JENIS), SEGEL (11 BUAH), KOTAK SUARA, BILIK SUARA, ALAT DAN ALAS MENCOBLOS, STIKER NOMOR KOTAK SUARA DAN LABEL DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAIN : TANDA PENGENAL, KARET, LEM, KANTONG PLASTIK, PULPEN, GEMBOK DAN KUNCI, SPIDOL SERTA TALI PENGKAT ALAT PEMBERI TANDA PILIH CATATAN: PPLN SUDAH MEMBERIKAN PERLENGKAPAN DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN KEPADA KPPSLN PALING LAMBAT 1 HARI SEBELUM HARI “H”
Pemungutan Suara Pengucapan Sumpah Janji Anggota KPPSLN Pembukaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (PSL 33 PKPU NO 28/2013) Memanggil pemilih untuk memberikan suara.
TPSLN dan KPPSLN
Pemberian Suara DI TPSLN (PSL 34 S.D 42 PKPU NO 28/2013) KPPSLN WAJIB MENDAHULUKAN PEMILIH YG NAMANYA TERCANTUM DLM DPTLN, DPTbLN, DPKLN PEMILIH PENYANDANG CACAT, IBU HAMIL, IBU MENYUSUI ATAU ORANG TUA HARUS DI DAHULUKAN ATAS PERSETUJUAN PEMILIH YG MENDAPAT GILIRAN PEMILIH SETELAH MENERIMA SURAT SUARA, WAJIB MEMERIKSA DAN MENELITI SURAT SUARA PEMILIH DPKTbLN MEMBERIKAN SUARA PADA 1 JAM SEBELUM BERAKHIR PEMUNGUTAN SUARA, SEPANJANG MASIH TERSEDIA SURAT SUARA
Pemberian Suara VIA POS DAN DROP BOX (PSL 43 S.D 47 PKPU NO 28/2013) PEMILIH YG TDK DAPAT MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN YG TELAH DITETAPKAN KETUA PPLN PEMILIH KETUA PPLN MENYAMPAIKAN KE MEDIA MASSA, CETAK ATAU ELEKTRONIK ATAU PAPAN PENGUMUMAN KPD PEMILIH DLM MEMILIH VIA POS ATAU DROP BOX PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H MENYAMPAIKAN KPD PPLN KEPASTIAN MEMBERIKAN SUARA VIA POS ATAU DROP BOX PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H MENGIRIM SURAT SUARA VIA POS KPD PEMILIH PALING LAMBAT 21 HR SBLM HARI H APABILA TERLAMBAT MENYAMPAIKAN KE PPLN, DIBERI KESEMPATAN PALING LAMBAT 30 HARI SBLM HARI H PENYAMPAIAN KEMBALI DENGAN KETENTUAN PALING LAMBAT 14 HR SBLM HARI H SDH DITERIMA PEMILIH
Pemberian Suara VIA POS DAN DROP BOX (PSL 43 S.D 47 PKPU NO 28/2013) PENYAMPAIAN SS YG TELAH DICOBLOS DAPAT VIA POS ATAU DROP BOX CARA PENGIRIMAN SURAT SUARA SAMPUL 1 SAMPUL 2 SAMPUL 3 BERISI SAMPUL 2 DAN DILENGKAPI ALAMAT DAN PRANGKO, OLEH PEMILIH DIKIRIM KE PPLN BERISI SURAT SUARA YG DI TTD KETUA KPPSLN DAN FORM C6-LN SERTA 2 SAMPUL KOSONG (SAMPUL 2 DAN3) DITUJUKAN KEPADA PEMILIH BERISI SURAT SUARA YANG TELAH DICOBLOS SS DIKIRIM VIA POS PALING LAMBAT PADA HARI REKAPITULASI, SEDANGKAN PENGAMBILAN SS VIA DROP BOX DILAKS OLEH PPLN PALING LAMBAT 3 HARI SEBELUM REKAP PEMILIH SETELAH MENERIMA SAMPUL MELAKUKAN : MEMBUKA SAMPUL NO 1 DAN MENGELUARKAN ISI SAMPUL, TANDA TANGAN PD MDL C 6-LN,COBLOS SURAT SUARA, LALU MEMASUKKAN SS PD SAMPUL 2 DAN MEMASUKKAN SAMPUL 2 DAN MDL C6-LN KE SAMPUL 3
Pemberian Suara pada Surat Suara Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPSLN Mencoblos menggunakan paku yang disediakan DPR mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu; atau kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau mencoblos kolom partai dan kolom calon pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
5 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk CALON
Politik yang sama, suara untuk Partai Politik PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik
Politik yang sama, suara untuk Partai Politik PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut ( berwarna abu-abu) , suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk Partai Politik
tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, Sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yg berbeda
tanda gambar, dan nama Partai Politik PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik
tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik, PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik,
Formulir di TPSLN MODEL C LN, BERITA ACARA PEMUNGUTAN SUARA Formulir Model C LN dan Lampirannya MODEL C LN, BERITA ACARA PEMUNGUTAN SUARA MODEL C -2 LN, PERNYATAN KEBERATAN PEMGT SUARA MODEL C-3 LN, PENDAMPING PEMILIH MODEL C -4 LN, PENYAMPAIAN BA TUNGSURA DI TPSLN MODEL C-5 LN, TANDA TERIMA BA PEMGT SUARA MODEL C-6 LN POS (UTK PEMILIH), SRT PEMBERITAHUAN MODEL C-6LN MODEL C LN PENGHITUNGAN, BA PENGHITUNGAN SUARA MODEL C-1 LN PENGHITUNGAN, SERTIFIKAT HASIL DAN RINCIAN TUNGSURA MODEL C-1 LN DPR UKURAN PLANO, CATATAN TUNGSURA TIAP PARPOL DAN CALON MODEL C-2 LN, PERNYATAN KEBERATAN PENGHIT SUARA MODEL C-4 LN, PENGANTAR BA TUNGSURA DI TPSLN MODEL C-5 LN, TANDA TERIMA BA PENGHIT SUARA
PENGHITUNGAN SUARA DCT ANGGOTA DPR, Kotak Suara
PENGHITUNGAN SUARA KPPSLN MENGHITUNG JML KOTAK SUARA BERDSRKAN JML KOTAK YANG DIPAKAI SAAT PEMUNGUTAN SUARA MEMBUKA KUNCI DAN TUTUP KOTAK SUARA MENGELUARKAN SURAT SUARA DARI KOTAK SUARA MENGHITUNG JML SURAT SUARA DAN BERITAHU KPD YG HADIR MENCATAT HASIL PENELITIAN SURAT SUARA YG DIUMUMKAN DNG MENGGUNAKAN MODEL C1-LN MENETAPKAN JML SURAT SUARA YG TELAH DIUMUMKAN DNG DISAKSIKAN OLEH SAKSI PESERTA PEMILU
PENGHITUNGAN SUARA PENGHITUNGAN SUARA DILAKUKAN SECARA TERBUKA & DITEMPAT YG TERANG DICATAT DENGAN CARA TALLY PD MODEL C1-LN PLANO SAKSI, PEMANTAU PEMILU, DAN PENGAWAS PEMILU DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENDOKUMENTASIKAN MODEL C1-LN PLANO DOKUMENTASI DAPAT BERUPA FOTO ATAU VIDEO KPPSLN MENYUSUN DAN MENGISI MODEL C-LN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN MODEL C-LN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN BERHOLOGRAM DIMASUKKAN DLM SAMPUL DISEGEL
PENGHITUNGAN SUARA SAKSI PARPOL BERHAK MENERIMA MODEL C-LN PENGHITUNGAN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN APABILA SAKSI PARPOL TDK HADIR PD PENGHITUNGAN SUARA, PARPOL DAPAT MEMINTA KEPADA PPLN SAKSI DAN PENGAWAS PEMILU LN DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN KEPADA KPPSLN PEMBETULAN HASIL PENGHITUNGAN DILAKUKAN KOREKSI DNG MENCORET ANGKA YG SALAH DAN MENULIS YG BENAR LALU DI PARAF KETUA KPPSLN DAN SAKSI YG HADIR KPPSLN MENYAMPAIKAN 1 SALINAN KPD SAKSI DAN PANWASLU LN PADA HARI & TGL PENGHITUNGAN SUARA, JIKA BELUM DISAMPAIKAN, PALING LAMBAT 1 HR DIBERIKAN KE SAKSI
Terima Kasih Komisi Pemilihan Umum www.kpu.go.id Melayani Pemilih Menggunakan Hak Pilihnya www.kpu.go.id