KPA Kuasa Pengguna Anggara PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.05/2013 NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA 1
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menhan selaku PA menunjuk KPA Satker Pusat : Satker Kemhan : Sekjen Kemhan Satker Mabes TNI : Panglima TNI Satker TNI AD : Kasad Satker TNI AU : Kasau Satker TNI AL : Kasal Menhan Selaku PA tunjuk KPA Satker Daerah serta tetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya (PPK dan PPSPM) Penunjukan KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA utk tetapkan PPK dan PPSPM dapat dilimpahkan kepada KPA. Penetapkan PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN kpd KPA. PA dpt tunjuk pejabat lain selain Ka Satker sbg KPA dg m’timbangkan tugas dan fungsi Satker yg bersifat khusus 2 Ps. 5
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Setiap terjadi pergantian Ka Satker atau Pejabat Lain yg ditunjuk sbg KPA, jab.KPA langsung dijabat o/ Ka Satker atau Pejabat Lain yg baru stlh dilakukan serah terima jab. KPA melaks. penggunaan gar bdsk DIPA Petikan Penunjukan KPA tdk terikat periode T.A. Jk terdpt kekosongan Ka Satker atau Pejabat Lain yg ditunjuk sbg KPA, PA sgra tunjuk pejabat baru sbg Pelaks. Tugas (Plt) KPA Penunjukan KPA berakhir apabila tdk teralokasi anggaran utk program yg sama pd T.A. berikutnya KPA yg penunjukannya berakhir bertggjwb utk selesaikan seluruh administrasi dan lap keu. 3 Ps. 7
Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4 Ps. 8 ay (1)
Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 5 Ps. 9 ay (2)
Terima Kasih diskual@tnial.mil.id 6