KPA Kuasa Pengguna Anggara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PENGELOLAAN ANGGARAN BENDAHARA PENGELUARAN
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
SISTEM DAN OPERASIONAL PROSEDUR KEUANGAN BLU-UNDIP
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

KPA Kuasa Pengguna Anggara PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.05/2013 NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA 1

KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menhan selaku PA menunjuk KPA Satker Pusat : Satker Kemhan : Sekjen Kemhan Satker Mabes TNI : Panglima TNI Satker TNI AD : Kasad Satker TNI AU : Kasau Satker TNI AL : Kasal Menhan Selaku PA tunjuk KPA Satker Daerah serta tetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya (PPK dan PPSPM) Penunjukan KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA utk tetapkan PPK dan PPSPM dapat dilimpahkan kepada KPA. Penetapkan PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN kpd KPA. PA dpt tunjuk pejabat lain selain Ka Satker sbg KPA dg m’timbangkan tugas dan fungsi Satker yg bersifat khusus 2 Ps. 5

KUASA PENGGUNA ANGGARAN Setiap terjadi pergantian Ka Satker atau Pejabat Lain yg ditunjuk sbg KPA, jab.KPA langsung dijabat o/ Ka Satker atau Pejabat Lain yg baru stlh dilakukan serah terima jab. KPA melaks. penggunaan gar bdsk DIPA Petikan Penunjukan KPA tdk terikat periode T.A. Jk terdpt kekosongan Ka Satker atau Pejabat Lain yg ditunjuk sbg KPA, PA sgra tunjuk pejabat baru sbg Pelaks. Tugas (Plt) KPA Penunjukan KPA berakhir apabila tdk teralokasi anggaran utk program yg sama pd T.A. berikutnya KPA yg penunjukannya berakhir bertggjwb utk selesaikan seluruh administrasi dan lap keu. 3 Ps. 7

Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4 Ps. 8 ay (1)

Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 5 Ps. 9 ay (2)

Terima Kasih diskual@tnial.mil.id 6