GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
4/7/2017 1:10 PM “One Size Does Not Fit All ”
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Aplikasi BC 2.5 Disket/Flashdrive
Aplikasi BC 2.5 Disket/Flashdrive
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Aplikasi Perijinan disket
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUNSET POLICY.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PPN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PUSAT LOGISTIK BERIKAT
ajustment/opinion/deal
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK.04/2011 PERDIRJEN BC NOMOR PER-50/BC/2011 DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DASAR HUKUM GB UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat Perdirjen BC Nomor Per-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 2

KEGIATAN DI GB Kegiatan yang dilakukan di dalam GB meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan Di dalam GB tidak diizinkan melakukan kegiatan pemberian label “buatan Indonesia” (made in Indonesia) Barang yang telah diberi label ”buatan Indonesia” tidak boleh diimpor untuk dimasukkan ke GB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 3

PENIMBUNAN BARANG DI GB Barang impor dapat ditimbun dalam GB untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor Jika melewati 1 tahun: Harus diekspor kembali, atau Dilunasi BM, Cukai, PDRI setelah memenuhi ketentuan dibidang impor Apabila 30 hari sejak tanggal jatuh tempo hal tersebut diatas tidak dilakukan, izin GB dibekukan sampai barang diselesaikan Barang yang sudah ada di GB sebelum tanggal 5 Desember 2011 yang sudah lebih dari 1 tahun harus diselesaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2012, Catatan : Barang yang ditimbun > 1 tahun tetap harus dilunasi BM, Cukai, dan PDRI meskipun akan dikeluarkan ke KB (baik KB yang tertera dalam izin maupun tidak) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 4

GB PUSAT DISTRIBUSI TBB GB PENDUKUNG KEGIATAN INDUSTRI BENTUK GB GB PUSAT DISTRIBUSI TBB GB TRANSIT GB PENDUKUNG KEGIATAN INDUSTRI berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di TLDDP dan/atau KB ( hanya sebatas : bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, pengemas/alat bantu pengemas) berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke TBB berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke LDP DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 5

GAMBARAN UMUM KEGIATAN DI GB MENIMBUN BARANG IMPOR (paling lama 1 tahun) PEKERJAAN SEDERHANA : Pengemasan/pengemasan kembali Penyortiran Penggabungan (kitting) Pengepakan Penyetelan Pemotongan EKSPOR IMPOR Industry Manufacturing TBB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 6

MANAJEMEN RISIKO Perbedaan perlakuan antara GB dengan profil bagus dan kurang bagus GB tertentu dapat diberikan kemudahan Pelayanan perizinan Pelayanan kegiatan operasional Kemudahan lainnya Akan diatur lebih detail dalam Perdirjen mengenai Manajemen Risiko di TPB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 7

PENYELENGGARAAN & PENGUSAHAAN GB Istilah Lama Istilah Baru PGB PT A Penyelenggara GB PT A A A Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB PT A PGB merangkap PPGB PT A A A Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB (PDGB) PT B PPGB PT B A B A B DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 8

PERSYARATAN PENDIRIAN GB Diajukan oleh Perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia Tidak diajukan oleh perusahaan / orang yang bertanggung jawab thd perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau dinyatakan pailit Syarat lokasi Dapat dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui kendaraan pengangkut peti kemas *) Mempunyai batas yg jelas berupa pagar pemisah *) Tidak berhubungan dengan bangunan lain Mempunyai satu pintu utama Digunakan untuk menimbun barang untuk tujuan supporting industri, TBB, atau ekspor *) Kecuali GB supporting industri pertambangan dan jasa perminyakan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 9

PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN GB DIRJEN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN KE KPPBC KPPBC MENERUSKAN KE DIRJEN DISERTAI BAP, PETA/DENAH LOKASI, DAN REKOMENDASI Dirjen memberikan keputusan maksimal 10 hari kerja Permohonan diajukan dalam hardcopy dan softcopy Format permohonan (lihat) Persyaratan (Lihat) Maksimal 15 hari kerja Hardcopy diarsip di KPPBC - Penerusan ke KP-DJBC hanya softcopy - Disertai hardcopy BAP dan rekomendasi DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 10

JANGKA WAKTU IZIN Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum izin berakhir Apabila pada saat izin berakhir ybs tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka izin otomatis dicabut tanpa diterbitkan Skep Pencabutan Apabila permohonan sudah diajukan sebelum izin berakhir namun pada saat jatuh tempo izin perpanjangan belum terbit, maka ybs tidak mendapat fasilitas atas pemasukan barang ke GB sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan diterbitkannya izin Penyelenggara GB JANGKA WAKTU IZIN 5 TAHUN Penyelenggara sekaligus Pengusaha GB JANGKA WAKTU IZIN 3 TAHUN PDGB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 11

CATATAN (PERALIHAN) Izin sebagai GB yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 tahun sejak berlakunya PP 32/2009  BERLAKU s.d. 23 MEI 2012 Izin sebagai GB yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut DIHIMBAU KEPADA KB/GB YANG TIDAK TERCANTUM JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA IZIN, AGAR MENGAJUKAN PERPANJANGAN IZIN SEBELUM MEI 2012 (JANUARI – MARET) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 12

PERLAKUAN KEPABEANAN & PERPAJAKAN Penangguhan BM Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI Diberikan atas : Barang impor yang dimasukkan ke GB, Barang dari KB/TBB yang apkir/reject yang dimasukkan ke GB Tidak meliputi : barang modal u/ penyelenggaraan/ pengusahaan GB Barang modal u/ pembangunan GB Peralatan kantor GB Barang u/ dikonsumsi di GB Dapat dilayani paling lama 30 hari sejak tanggal pengeluaran dari GB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 13

PERLAKUAN KEPABEANAN & PERPAJAKAN Atas pengeluaran barang dari GB ke TLDDP, Pengusaha GB/PDGB wajib melunasi BM, Cukai, dan PDRI Pengeluaran ke TLDDP kepada Orang yang memperoleh penangguhan/pembebasan BM atau Cukai  diberikan penangguhan/pembebasan BM atau Cukai Fasilitas pembebasan BM tidak berlaku untuk barang yang ditujukan kepada Perusahaan KITE (Pembebasan / Pengembalian) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 14

PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KB TBB LDP IN OUT LDP KB/TBB (RETUR) GUDANG BERIKAT TLDDP GB (1 MANAJEMEN/ CABUT IZIN) GB (1 MANAJEMEN/ CABUT IZIN) KAWASAN BEBAS KAWASAN BEBAS DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 15

KETENTUAN PEMBATASAN Pemasukan barang asal LDP ke GB belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundangan Pengeluaran barang dari GB ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 16

PENGELUARAN BARANG Barang yang telah mendapat SPPB dari GB, harus dipisahkan penimbunannya dari barang lain Terhadap kemasan yang pada saat pengimporannya merupakan bagian dari barang yang telah mendapatkan SPPB, harus dikeluarkan bersamaan dengan barang dimaksud DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 17

KEWAJIBAN PENGUSAHA/PDGB PENYELENGGARA Memasang nama perusahaan dan izin GB Membuat laporan bulanan Menyediakan sarana untuk PDE Menyediakan sarana u pelayanan (komputer) Memiliki NPPBKC (apabila BKC) Mengajukan permohonan perubahan izin (apabila ada perubahan) Melakukan pencacahan min sekali setahun Menimpan dan menatausahakan brg yg ditimbun dengan tertib Menyimpan dok & cat selama 10 tahun Menyelenggarakan pembukuan sesuai standar Akuntansi Menyerahkan dok/cat apabila diaudit PENYELENGGARA Memasang nama perusahaan dan izin GB Menyediakan ruangan, sarana/prasarana u pengawasan/pelayanan Menyediakan sarana u pelayanan (komputer) Melaporkan apabila ada PDGB yang belum memperpanjang sewa (30 hari sebelum berakhir sewa) Melaporkan PDGB yg tidak beroperasi Mengajukan permohonan perubahan izin (apabila ada perubahan) Menyimpan dokumen dan catatan selama 10 tahun Menyelenggarakan pembukuan sesuai standar Akuntansi Menyerahkan dokumen/catatan apabila diaudit DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 18

PENCACAHAN Pejabat BC menyaksikan pencacahan dan membuat Berita Acara (memastikan pelaksanaan pencacahan namun tidak bertanggung jawab atas hasil pencacahan) Apabila hasil pencacahan yang disampaikan oleh ybs kedapatan selisih  dilakukan penelitian mendalam Dalam hal terdapat tindak pidana diproses sesuai ketentuan yg berlaku Dalam hal selisih kurang  dilakukan penagihan dan denda Pengusaha GB/PDGB wajib melakukan pencacahan minimal 1 kali dalam 1 tahun Sebelum melakukan pencacahan, ybs wajib melaporkan ke KPPBC Pengusaha GB/PDGB harus membandingkan hasil pencacahan dengan saldo buku dalam laporan bulanan periode yang sama Hasil pencacahan disampaikan kepada Kepala KPPBC bersamaan dengan laporan bulanan periode bulan berikutnya DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 19

SISTEM IT INVENTORY Pengusaha GB/PDGB wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) Kriteria minimal : Dipergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan/pengeluaran barang secara kontinu dan real time di GB ybs Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan laporan sesuai format yang ditentukan Mencatat riwayat perekaman Memberikan akses secara realtime dan/atau online kepada pejabat BC Pencatatan hanya oleh orang yang memiliki akses khusus Perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 20

RUANGAN UNTUK PENGAWASAN BC Pengusaha GB/PDGB harus menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan Kriteria layak : Ruangan memiliki akses untuk memonitor aktifitas pengeluaran dan pemasukan barang Adanya CCTV dan monitor untuk pengawasan DJBC Adanya ruangan kerja, serta sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 21

PELAPORAN Pengusaha GB/PDGB harus menyampaikan rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran barang kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pabean paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya berupa : laporan posisi barang per dokumen pabean; dan laporan pertanggungjawaban mutasi barang DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 22

LARANGAN MEMASUKKAN BARANG IMPOR TIDAK SESUAI DENGAN IZIN GB Pengeluaran dari GB ke TLDDP/KB selain yang tercantum dalam izin hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian kewajiban pabean dalam rangka : Pengeluaran barang yang ditimbun > 1 tahun Pengeluaran sisa potongan/scrap sisa pengerjaan sederhana (dengan membayar BM dan PDRI) MEMASUKKAN BARANG YANG DILARANG DIIMPOR MENIMBUN BARANG ASAL TLDDP MENGELUARKAN BARANG DENGAN TUJUAN BERBEDA DENGAN TUJUAN YANG TERCANTUM DALAM IZIN GB YBS DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 23

PEMBEKUAN IZIN Tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup : Memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor Menimbun barang asal lokal Mengeluarkan barang ke tujuan yang berbeda dengan izin Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan/mengusahakan GB Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut2 Tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 24

PENCABUTAN IZIN Terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari dari izin Tidak mampu lagi menyelenggarakan/mengusahakan GB Tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut2 Menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku Bertindak tidak jujur dalam usahanya Dinyatakan pailit Mengajukan permohonan pencabutan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 25

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PER-50/BC/2011 MULAI BERLAKU TANGGAL 5 DESEMBER 2011 Semua permohonan yang diterima Dirjen sebelum 5 Desember 2011  masih diproses mengacu pada ketentuan yang lama Pada saat Per-50/BC/2011 berlaku, Kepdirjen BC Nomor Kep-09/BC/1997 dan perubahannya dicabut DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 26

DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TERIMAKASIH Informasi lebih lanjut : Kantor Pusat DJBC, Gedung Utama Lt 3 (Subdit KITE dan TPB Direktorat Fasilitas Kepabeanan) Telepon : 021-4890308 (321) Website : www.beacukai.go.id Email : kitetpb@yahoo.co.id DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI