Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik ” UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK ” Disampaikan Oleh : A. TANRIBALI L. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Disampaikan Pada : PERTEMUAN KESBANGPOL PROVINSI SELURUH INDONESIA DAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT NASIONAL Jakarta, 16 Februari 2011
LATAR BELAKANG Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kebebasan membentuk partai sesuai dengan Undang-Undang. Penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
TUJUAN Penguatan demokrasi dan sisten kepartaian yang efektif; Penguatan kelembagaan, fungsi dan peran partai politik; Pergeseran sistem politik mendorong sistem politik Multi partai sederhana. Untuk menjamin efektifitas pemerintahan, Menghindari belenggu elit partai kecil atau gurem.
PENELITIAN/VERIFIKASI PARPOL Psl 27 huruf d UU No.32/2004 KDH bertugas mengembangkan demokrasi Psl 51 UU No.2/2011 Kesbangpol Prov, Kab/Kota dan Kecamatan
PERAN KESBANGPOL PROVINSI DAN KAB/KOTA Sosialisasi mengenai kegiatan penelitian /verifikasi. membentuk Tim melibatkan Instansi terkait. validasi data kantor sekretariat Partai Politik dengan meminta kepada Partai Politik surat keterangan domisili atau bukti sah status kantor sampai akhir April 2014.
validasi data tentang tingkat kepengurusan dan SK kepengurusan. Lanjutan validasi data terhadap surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik. validasi data tentang tingkat kepengurusan dan SK kepengurusan. Menerbitkan Surat Keterangan Bagi Partai Politik Yang Telah Melaporkan Kepengurusannya SE MDN No 210/139/D.IV tgl 4 Feb 2011
PERAN CAMAT membentuk Tim melibatkan Instansi terkait. validasi data kantor sekretariat Partai Politik dengan meminta kepada Partai Politik surat keterangan domisili atau bukti sah status kantor sampai akhir April 2014.
Lanjutan validasi data terhadap surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik. Menerbitkan Surat Keterangan Bagi Partai Politik Yang Telah Melaporkan Kepengurusannya SE MDN No 210/139/D.IV tgl 4 Feb 2011
POKOK-POKOK SUBSTANSI PERUBAHAN ATAS UU NO. 2 THN 2008 TTG PARPOL Pendirian Partai Pasal 2 ayat (1) Sebaran Kepengurusan Pasal 3 huruf c dan d Pendidikan Politik Pasal 34 ayat (3a dan 3b) Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol Pasal 34A Perselisihan Pasal 32 Verifikasi Pasal 51
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK UU No.2 /2011 PENDIDIKAN POLITIK Pasal 34 ayat (3a dan 3b) Pendalaman mengenai 4 pilar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI ); Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; c. Pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. REVISI PP NO 5 THN 2009 MENGATUR PENGGUNAAN DIKPOL 60 % DAN SEKRETARIAT 40 %
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK UU NO.2/2011 Pasal 34 A Parpol Menyampaikan Laporan paling lambat 1 bln stlh TA berakhir BPK mengaudit 3 bln stlh TA berakhir 1 bulan stlh audit 1 bln stlh audit Pemerintah Pusat/Prov/Kab/Kota
B A G I M U N E G E R I, J I W A R A G A K A M I Terimakasih 12 12 12 B A G I M U N E G E R I, J I W A R A G A K A M I