BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA PASAR MODAL PERTEMUAN KE IX.X.XI authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name DEFINISI PASAR MODAL Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta. (Husnan, 1994) authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name menurut Uu ri No. 8 Tahun 1995 Pengertian Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang ditebitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. authorized by:khaerulumam.name
Perkembangan pasar modal Indonesia telah memiliki Pasar Modal sejak tahun 1912, dimana dalam proses perkembangannya mengalami pasang surut. Kegiatan Pasar Modal tersebut akhirnya ditutup pada tahun 1942 dan mengalami kevakuman sampai tahun 1977, kemudian pemerintah orde baru mengaktifkannya kembali dan sejak Pasar Modal di Indonesia dikaktifkan kembali tepatnya pada bulan Agustus 1977, aktifitasnya sangat berfluktuasi. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Pembagian pasar modal Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana efek dijual dengan harga emisi Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut Bursa paralel merupakan bursa efek yang ada. authorized by:khaerulumam.name
Struktur pasar modal indonesia MENTERI KEUANGAN BAPEPAM BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING & PENJAMIN (LKP) LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN PERUSAHAAN EFEK Menjamin Emisi Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi LEMBAGA PENUNJANG Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasehat Investasi Pemeringkat Efek PROFESI PENUNJANG Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris Emiten Perusahaan Publik Reksadana authorized by:khaerulumam.name
Lembaga Penunjang Pasar Modal Bursa Efek Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Biro Administrasi Efek. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Kustodian. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Bank Kustodian Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek. Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Wali Amanat. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Pemeringkat Efek Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities). authorized by:khaerulumam.name
Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik Konsultan Hukum. Penilai. Penasihat Investasi. Notaris. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Pelaku Pasar Modal Perusahaan Efek Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Emiten. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Perusahaan Publik. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Investor atau Pemodal Investor adalah pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar modal. authorized by:khaerulumam.name
Pasar Modal dalam Tinjauan Hukum di Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kepres No.53 Tahun 1990 tentang pasar modal . Peraturan nomor IX D.1. Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-04/PM/1994. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name NEXT… Peraturan Nomor: IX A.8 tentang Hak Memesan Efek Terlebih dahulu lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep.01/PM/1994 tanggal 7 Januari 1994. Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-36/PM/1993 tentang Tanggungjawab Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Pemesanan Dan Alokasi Efek Dalam Penawaran Umum. Penjelasan Nomor I.B.4. perihal penjelasan Mengenai Pedoman tentang Pernyataan dan Keterbukaan Atas Saham Bonus, lampiran Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor : SE-13/PM/1992, dan Peraturan-peraturan keterbukaan lainnya yang mencakup perlindungan terhadap publik authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Produk Pasar Modal SAHAM Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada saat pengesahan pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Sedangkan saham menurut buku Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia, Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Istilah harga saham Previous Price. Previous price menunjukkan harga saham saat penutupan pada hari sebelumnya. Open atau Opening Price. Open atau opening price menunjukkan harga saham saat pembukaan sesi I perdagangan pada jam 09:30 WIB pagi. High atau Highest Price. High atau highest price menunjukkan harga tertinggi atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Low atau Lowest Price. Low atau lowest price menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut. Last Price. Last price menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham. Change.Change menunjukkan selisih antara harga saham pembukaan dengan harga saham terakhir yang terjadi. Close atau Closing Price. Close atau closing price menunjukkan harga saham saat penutupan sesi II perdagangan pada jam 16:00 WIB sore. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Volume perdagangan Volume perdagangan adalah jumlah saham atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal selama periode yang telah ditentukan authorized by:khaerulumam.name
prinsip volume perdagangan Prinsip yang paling utama adalah bahwa volume perdagangan sejalan dengan trendd. Aktifitas pembeli dan penjual di pasar modal sangat mempengaruhi harga saham. Harga yang meningkat dan volume perdagangan yang menurun adalah kondisi tidak normal dan mengindikasikan bahwa trend yang terjadi tidak kuat dan akan mengalami perubahan. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Index Saham Index saham merupakan salah satu indikator pergerakan harga saham. Salah satu fungsi index adalah sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan index menggambarkan kondisi trend pasar ketika sedang aktif maupun sedang. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name jenis index saham Index Harga Saham Individu (IHSI): Index Harga Saham Individu (IHSI) atau index saham individu adalah index masing-masing harga pasar saham terhadap harga dasar saham. Index Harga Saham Gabungan (IHSG): Index Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkenalkan tanggal 1 April 1983. IHSG mencakup seluruh pergerakan harga saham dari berbagai jenis saham, baik saham biasa maupun saham preferen, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Index Sektoral: Index sektoral diperkenalkan tanggal 2 Januari 1996. Index sektoral merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan dalam 9 sektor berdasarkan klasifikasi industri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Jakarta Stock Exchange Industrial Classification (JASICA). authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Index LQ45: Index LQ45 diperkenalkan tanggal 13 Juli 1994. Index LQ45 terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui seleksi beberapa kriteria tertentu, Index Syariah {Jakarta Islamic Index): Index syariah {Jakarta Islamic Index) diperkenalkan tanggal 1 Januari 1995. Kriteria index syariah didasarkan pada syariah Islam. Index syariah terdiri dari 30 saham. Index Papan Utama {Main Board Index) dan Index Papan Pengembangan {Development Board Index). authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Next… Peraturan baru di bidang sistem pencatatan index di Bursa Efek Indonesia diperkenalkan tanggal 13 Juli 2000, yaitu sistem pencatatan index 2 papan. Sistem pencatatan index 2 papan bertujuan mendorong bursa saham supaya lebih aktif dan juga untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pasar modal melalui penyusunan pengelolaan perusahaan yang baik {good corporate governance). authorized by:khaerulumam.name
Keuntungan dan resiko kepemilikan saham RESIKO RESIKO Dividend Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Tidak Mendapat Dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Capital Gain. Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Capital Loss. Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting) authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Produk Pasar Modal Obligasi (Bond) Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi authorized by:khaerulumam.name
istilah-istilah DALAM OBLIGASI Face value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan. Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi. Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda authorized by:khaerulumam.name
MANFAAT DAN RESIKO OBLIGASI Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name Produk Pasar Modal Reksa Dana (Mutual Funds) Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. authorized by:khaerulumam.name
MANFAAT DAN RESIKO REKSADANA Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Risiko Likuiditas Efisiensi waktu. Risiko Wanprestasi authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name PEMBAGIAN Reksa Dana Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type) Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. authorized by:khaerulumam.name
authorized by:khaerulumam.name NEXT… Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type) Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. authorized by:khaerulumam.name