PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013
Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Ad Hoc LN POKJA PLN/BPP KPPS LN PPLN/ Pantarlih LN Bukti Pengeluaran Format A SPTJM dan Bukti Format B PP SPM PPK KPU Rekap SPTJM Format C SPP PTUP Bukti di simpan
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN Ketua KPPSLN membuat rincian bukti pengeluaran di tingkat KPPSLN sendiri Sekretaris PPLN membuat SPTJM dari dari tingkat PPLN (termasuk Pantarlih LN) dan KPPSLN di wilayah kerjanya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran dan sesegera mungkin disampaikan kepada BPP Pokja PLN. 3. Sisa penggunaan TUP agar segera dikembalikan kepada BPP Pokja PLN yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara oleh BPP Pokja PLN. Bukti Setor yang berasal dari sisa penggunaan TUP tersebut oleh BPP Pokja PLN disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU. BPP Pokja PLN merekapitulasi SPTJM dan rincian bukti pengeluaran dari Pokja PLN dan seluruh PPLN disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan penerbitan SPP PTUP. 5. Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU menyampaikan SPP PTUP kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM PTUP.
5. Bukti – bukti pengeluaran yang sah dari seluruh PPLN disimpan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban anggaran 6. Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk perjalanan dinas di Luar Negeri ditandatangani oleh Sekretaris PPLN/Ketua KPPSLN.
Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 ........(1) Belanja Honor Belanja Bahan Copy SK Daftar Nominatif Kuitansi SSP dan Faktur Pajak (khusus DN) Belanja Sewa Belanja Perjalanan Surat Tugas Kuitansi/ Nota SSP dan Faktur Pajak(khusus DN) Daftar Nominatif Bukti-Bukti Riil Kuitansi dan Rincian Perjalan Dinas /KPPS/PPLN/KPPS/PPK/PPK
Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 .....(2) Uang Saku Rapat di Luar Kantor Tranport Lokal Surat Tugas Surat Tugas Daftar Nominatif Bukti Konfirmasi Penyelesaian tugas ( tanda bukti 6) Surat Undangan Daftar Nominatif Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Surat Tugas Daftar Nominatif Absensi Surat Undangan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 1. Bendahara Pengeluaran pada Pokja PLN wajib menyusun Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada Seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014 (Sesuai Model Keu : T.0.02) 2. Laporan sebagaimana tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku KPA melalui PPK.
KETENTUAN LAIN-LAIN…….(1) Mekanisme penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilu 2014 pada BPP Ad Hoc di Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme TUP. Pada Dasarnya mekanisme TUP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Khusus untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Luar Negeri dapat dilakukan dengan mekanisme TUP yang dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali. 4. TUP yang belum dipertanggungjawabkan tetapi memerlukan TUP kembali tetap harus menyelesaikan TUP sebelumnya sesuai dengan rencana pengajuan TUP masing-masing.
KETENTUAN LAIN-LAIN………(2) 5. Seluruh sisa dana yang masih berada pada Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri harus segera disetorkan ke kas negara sebelum tahun anggaran berakhir. 6. Tata cara penyetoran sisa da Badan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri melalui Bendahara Pengeluaran KPU; 7. Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2014 sebelum tahun anggaran berakhir.
TERIMA KASIH