PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM JALAN IMAM BONJOL NO. 29 JAKARTA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Komponen Anggaran Pilgub
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013

Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Ad Hoc LN POKJA PLN/BPP KPPS LN PPLN/ Pantarlih LN Bukti Pengeluaran Format A SPTJM dan Bukti Format B PP SPM PPK KPU Rekap SPTJM Format C SPP PTUP Bukti di simpan

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN Ketua KPPSLN membuat rincian bukti pengeluaran di tingkat KPPSLN sendiri Sekretaris PPLN membuat SPTJM dari dari tingkat PPLN (termasuk Pantarlih LN) dan KPPSLN di wilayah kerjanya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran dan sesegera mungkin disampaikan kepada BPP Pokja PLN. 3. Sisa penggunaan TUP agar segera dikembalikan kepada BPP Pokja PLN yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara oleh BPP Pokja PLN. Bukti Setor yang berasal dari sisa penggunaan TUP tersebut oleh BPP Pokja PLN disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU. BPP Pokja PLN merekapitulasi SPTJM dan rincian bukti pengeluaran dari Pokja PLN dan seluruh PPLN disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan penerbitan SPP PTUP. 5. Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU menyampaikan SPP PTUP kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM PTUP.

5. Bukti – bukti pengeluaran yang sah dari seluruh PPLN disimpan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban anggaran 6. Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) untuk perjalanan dinas di Luar Negeri ditandatangani oleh Sekretaris PPLN/Ketua KPPSLN.

Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 ........(1) Belanja Honor Belanja Bahan Copy SK Daftar Nominatif Kuitansi SSP dan Faktur Pajak (khusus DN) Belanja Sewa Belanja Perjalanan Surat Tugas Kuitansi/ Nota SSP dan Faktur Pajak(khusus DN) Daftar Nominatif Bukti-Bukti Riil Kuitansi dan Rincian Perjalan Dinas /KPPS/PPLN/KPPS/PPK/PPK

Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 .....(2) Uang Saku Rapat di Luar Kantor Tranport Lokal Surat Tugas Surat Tugas Daftar Nominatif Bukti Konfirmasi Penyelesaian tugas ( tanda bukti 6) Surat Undangan Daftar Nominatif Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Surat Tugas Daftar Nominatif Absensi Surat Undangan

Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 1. Bendahara Pengeluaran pada Pokja PLN wajib menyusun Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada Seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014 (Sesuai Model Keu : T.0.02) 2. Laporan sebagaimana tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku KPA melalui PPK.

KETENTUAN LAIN-LAIN…….(1) Mekanisme penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilu 2014 pada BPP Ad Hoc di Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme TUP. Pada Dasarnya mekanisme TUP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Khusus untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Luar Negeri dapat dilakukan dengan mekanisme TUP yang dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali. 4. TUP yang belum dipertanggungjawabkan tetapi memerlukan TUP kembali tetap harus menyelesaikan TUP sebelumnya sesuai dengan rencana pengajuan TUP masing-masing.

KETENTUAN LAIN-LAIN………(2) 5. Seluruh sisa dana yang masih berada pada Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri harus segera disetorkan ke kas negara sebelum tahun anggaran berakhir. 6. Tata cara penyetoran sisa da Badan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri melalui Bendahara Pengeluaran KPU; 7. Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2014 sebelum tahun anggaran berakhir.

TERIMA KASIH