POKOK-POKOK RUU PASAR MODAL
RUU PASAR MODAL 1. INDEPENDENSI BAPEPAM Amanat GBHN 99-04 : untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk lembaga pengawas pasar modal yang independen. Berdasarkan Ps 34 Ay (1) UU No.23 Thn 99 Tg BI, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan.
Independensi Bapepam RUU PM merumuskan bahwa pengawasan pasar modal nantinya akan digabung dengan LPSJK ( OJK ), bersama-sama dengan Bank, Asuransi dan Dana Pensiun. Namun demikian di dalam RUUPM pasal-pasal yang terkait dengan struktur Bapepam tidak begitu saja diubah, namun dibuatkan ketentuan peralihan dalam menjembatani peleburan Bapepam ke dalam OJK di dalam Ps 114A RUUPM.
RUU Pasar Modal ..lanjutan 2. Demutualisasi Lembaga Bursa Efek Sesuai visi dan misi PM yang difokuskan pada pengembangan infrastruktur PM, maka sasaran pengembangan PM ke depan dilakukan melalui Restrukturisasi Bursa Efek, LKP dan LPP. Restrukturisasi dilakukan melalui program demutualisasi yang merupakan program pemisahan antara kepemilikan saham SRO dengan keanggotaan SRO. Demutualisasi dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing global secara konsisten.
Demutualisasi Bursa Efek Kajian demutualisasi SRO telah merekomendasikan model demutualisasi “ Operating Holding Company Non SRO “. Untuk memberikan dasar hukum demutualisasi SRO, Ps 8 UUPM diusulkan untuk direvisi shg berbunyi : “ Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah orang perseorangan dan atau badan hukum “.
RUU Pasar Modal …..lanjutan 3. Saham Tanpa Nilai Nominal UUPT melarang penerbitan saham tanpa nilai nominal. UUPT mengatur : pengeluaran saham harus dengan nilai nominal dan wajib disetor secara tunai. Ketentuan UUPT tsb menjadi kendala bagi Emiten yang melakukan restrukturisasi modal perusahaan dan penyehatan perusahaan, karena bisa jadi nilai saham perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek telah mengalami penurunan harga hingga di bawah nilai nominal, sehingga penerbitan saham baru oleh Emiten menjadi tidak dapat membantu upaya restrukturisasi dimaksud. Untuk itu perlu di atur di dalam UUPM dibolehkannya Emiten menerbitkan saham tanpa nilia nominal.
Saham Tanpa Nilai Nominal Dengan demikian, besarnya setoran saham tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar. Saham tanpa nilai nominal di atur di dalam Ps 84 A RUUPM. Perlu koordinasi dengan RUUPT agar di dalam RUUPT juga diakomodir kemungkinan diijinkannya penerbitan saham tanpa nilai nominal oleh suatu PT.
RUU Pasar Modal lanjutan 4. Penerapan Good Corporate Governance. Banyak Emiten yang mengalami krisis keuangan a.l. disebabkan oleh anggota direksi dan komisaris yang saling terafiliasi sehingga dalam mengambil keputusan cenderung mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan pemegang saham. Hal tsb bertentangan dengan prinsip good corporate governance.
Good Corporate Governance Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan GCG bagi Emiten atau Perusahaan Publik agar pemagang saham terlindungi, Ps 84 B RUUPM menegaskan bahwa Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki komisaris independen, direktur independen, komite audit dan atau sekretaris perusahaan.
RUU Pasar Modal ..lanjutan 5. Penagakan Peraturan Dalam rangka menciptakan PM yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan investor, salah satu faktor penting adalah penegakan peraturan perundfang-undangan di bidang PM. Di dalam RUUPM ditegaskan : a. Penambahan kewenangan Bapepam seperti mewajibkan pihak tertentu mengungkapkan kepemilikan efeknya, melarang pihak tertentu melakukan kegiatan secara langsung atau tidak langsung di bidang PM, mewajibkan pihak tertentu melakukan tindakan tertentu, kerjasama tertentu dengan otoritas PM di negara lain atau pihak lain ( Ps 5na,5nb,5nc,5pa RUUPM ).
Penegakan Peraturan b. Perumusan Sanksi Lebih Tegas Selain titik berat pada prinsip efektif dan efisien, keamanan juga harus diutamakan. Di dalam praktek masih dijumpai pelanggaran-pelanggaran UUPM. RUUPM membuat ketentuan baru a.l : - Kewenangan PPNS Bapepam untuk melakukan cegah dan tangkal ( Ps 101 .j ) - Penyempurnaan ketentuan Ps 102 (1) tentang sanksi administratif. - Penambahan jenis sanksi administratif berupa pembekuan atau pembatalan hak dan manfaat atas efek serta pembatasan melaksanakan kegiatan tertentu ( Ps 102 (2) ). - Sanksi pidana : denda atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi ( Ps 108 A ). - Sanksi pidana bagi Perusahaan Efek, Penasehat Investasi atau terafiliasinya yang memberikan keterangan mengenai nama dan kegiatan nasabah tanpa hak ( Ps 107 A ).
Perumusan Sanksi - Sanksi pidana bagi Kustodian atau Pihak terafiliasi yang memberikan keterangan mengenai rekening efek tanpa hak ( Ps 107B ). Sanksi pidana bagi PPNS Bapepam yang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh tanpa hak ( Ps 107C ).
RUU Pasar Modal …lanjutan 6. Perlindungan Investor a. Benturan Kepentingan Sejak diberlakukannya UUPM muncul masalah yang berkaitan dg karakteristik Perusahaan Publik di Indonesia, yaitu penyebaran pemilikan yang belum merata, Sebagian besar Perusahaan Publik di Indonesia masih dimiliki oleh perorangan atau institusi yang terafiliasi. Dalam rangka melindungi pemegang saham dari transaksi yang berbenturan kepentingan, Ps 82 (2) RUUPM mengatur tentang pihak –pihak yang diangap mempunyai benturan kepentingan termasuk Pihak terafiliasi dengan direktur, komisaris atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik yang potensial merugikan kepentingan pemegang saham.
Perlindungan Investor - Selain itu untuk menghilangkan benturan kepentingan dan meningkatkan internal kontrol PE , maka Ps 30 (2) RUUPM melarang PR yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek dan atau Perantara Pedagang Efek merangkap sebagai Manager Investasi. b. Penegasan Status Hukum Dana Jaminan. Ps 55 (4) UUPM mengatur bahwa untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa, LKP dapat menetapkan dana jaminan.
Status Dana jaminan Mengingat dana jaminan diperlukan untuk mewejudkan terjaminnya penyelesaian transaksi bursa secara pasti dan aman sehinga tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka dana jaminan dibentuk dari sumbangan wajib pemodal yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan tidak dapat ditarik kembali serta bukan merupakan milik LKP. Mengingat status hukum dana jaminan selama ini belum jelas diatur dalam UU, maka Ps 55(6) RUUPM mengusulkan suatu bentuk hukum baru seperti perlakuan atas dana pensiun.
Perlindungan noinvestor ..lanjutan c. Transaksi Material dan atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada investor, Ps 82 (2a) RUUPM menentukan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama wajib memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham.
Perlindungan Investor ..lanjutan d. Tanggung Jawab Profesi Ps 68A RUUPM menentukan Profesi Penunjang Pasar Modal yaitu Konsultan Hukum untk melaporkan kepada Bapepam setiap indikasi adanya pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya. e. Data Elektronik - Salah satu bentuk perlindungan kepada investor adalah berkaitan dengan legalitas data elektronik dalam hukum pembuktian di pasar modal. Mengenai legalitas data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan di atur di dalam Ps 112 A RUUPM.
RUU Pasar Modal .. lanjutan 7. Materi Lain a. Penyedia Sistem Perdagangan Alternatif Atas Efek. Di samping Bursa Efek, saat ini ada kecenderungan pihak lain selain Bursa Efek menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek : Penyedia Ssitem Perdagangan Alternatif Atas Efek ( PSPA ). Ps 30 ay (3a) dan Ps 41A RUUPM mengatur tentang PSPA ini.
Materi Lain b. Tagihan Negara Ps 112B RUUPM mengatur bahwa tagihan negara berdasarkan undang-undang ini, yi tagihan yang berasal dari sanksi-sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Bapepam kepada para pelaku pasar, mempunyai hak yang mendahulu atas segala tagihan terhadap harta yang berutang. Hal ini terjadi dalam hal pihak-pihak yang belum membayar sanksi administratif berupa denda oleh Bapepam tsb dalam keadaan pailit dan dilikuidasi.
Meteri lain … lanjutan c. Pasar Modal Syariah Ps 112c RUUPM mengatur bahwa setiap pihak dapat melakukan kegiatan di bidang PM dengan menggunakan prinsip syariah.