Kasus Video Ariel Peterpan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

KASUS VIDEO ARIEL.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PERTEMUAN KE-5.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
TINDAK PIDANa konten illegal
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENGANTAR ILMU POLITIK
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
PENGADILAN NEGERI SERANG
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Kasus Video Ariel Peterpan Pelanggaran UU ITE Kasus Video Ariel Peterpan

Kelompok 7 Sari Kusuma Dewi ( 1412100041) PTIK 08 Kelompok 7 Sari Kusuma Dewi ( 1412100041) Retty Dwi Kisnawati ( 1412100067) First Ambarwati ( 1412100087) Kartika Intan Wredati ( 1412100107) Pusfita Sari ( 1412100112)

Permasalahan Penyebarluasan video mesum mirip ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, melalui handphone serta berbagai jejaring sosial lainnya. Analisa kasus video Ariel yang melanggar UU ITE.

Kronologi Penyidik di Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ariel dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tersebut. pada tanggal 22 Juni 2010, Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta menyatakan bahwa penyidik Polri mencabut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pernah dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. *karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar mengenai video porno tersebut.

UU ITE UU ITE merupakan Undang-undang yang mengatur tentang kode etik elektronik. Di dalam undang-undang ini akan mengatur berbagai masalah yang berhubungan dengan pelanggaran dalam elektronik.

pasal 4 ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 : Pelanggaran Pasal pasal 4 ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 : “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggaman, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.” *Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan dipidana paling singkat 6 bulan Penjara dan paling lama 12 tahun.

Pelanggaran Pasal Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008: Pelanggaran Pasal Pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008: “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ke-susilaan.” * Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 Pelanggaran Pasal Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 Pelanggaran Pasal Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelanggaran Pasal Pasal 282 KUHP tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan. pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi.

Tanggapan Kasus Ariel

Sidang kasus video porno yang melibatkan Ariel, baru saja menghadirkan saksi ahli kedua, sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola. Saksi ahli tersebut menilai, kasus video mesum ini masuk dalam ranah moral dan asusila, dan bukan ranah hukum pidana. Karena itu, tidak tepat bila perkara ini diselesaikan di pengadilan negara. 1. Tamrin Amal Tomagola Dalam kacamatanya sebagai seorang sosiolog, tindakan seseorang yang merekam aktivitas pribadinya adalah urusan pribadi. Seseorang baru bisa terkena jeratan hukum bila membuat industri pornografi yang bersifat menyebarluaskan dengan tujuan mengejar keuntungan.

2. Jisman Samosir Menurut Jisman, baik UU IT, UU Pornografi dan KUHP yang digunakan oleh JPU tidak ada yang tepat. Oleh karena itu, ia menilai Ariel akan segera bebas. Pertama, tidak bisa menggunakan UU IT, yang berlaku 2008, sementara kasus ini terjadi pada 2006. Kedua, UU Pornografi tidak bisa karena ini digunakan untuk diri sendiri. "Sementara KUHP tidak memenuhi rumusan itu sama sekali, karena itu memakai hard disk, kalau ponsel kan tidak memakai hard disk," kata Jisman, seusai memberi kesaksian di PN Bandung, Kamis 30 Desember 2010. Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan hari ini. Dosen Fakultas Hukum itu juga menilai pihak yang seharusnya ditahan adalah penyebar video porno tersebut. Sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut.".

3. Anji Drive Anji 'Drive' pernah meminta Ariel untuk jangan gegabah dalam bertindak saat menghadapi kasus video porno yang menyeret Ariel menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Dia juga berharap Ariel tegar dalam menghadapi kasusnya tersebut. Anji mengatakan apa yang dilakukan Ariel itu memang salah. Tetapi, itu tak lantas membuat dirinya melupakan hasil karya Ariel di dunia musik selama ini. Dia juga akan tetap selalu menunggu lagu-lagu terbaru dari pria kelahiran tahun 1981 tersebut. "Gue akan terus mendukung dia untuk berkarya," ucapnya.

4. Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan, bila terbukti membuat dan mengedarkan video mesum Ariel, Luna Maya, Cut Tari sbisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE 11 2008. Ancaman hukuman untuk pelanggaran kesusilaan di internet itu maksimal 6 tahun penjara. "Jadi hukumannya mesti berat dengan pasal yang berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan UU yang lain. Jangan sampai ada toleransi" kata Tifatul Sembiring usai membuka Konferensi Internasional Kesiapan Pemanfaatan IPv6 di Denpasar, Bali.

5. Jaksa Dampak video ini juga sangat buruk bagi masyarakat terutama anak-anak. Anak-anak yang penasaran ingin melihat video ini karena pemberitaan media yang terus-menerus tidak berhenti selama berbulan-bulan akhirnya nekat menoonton video ini dengan cara apapun. Selain itu juga dimedia terdapat gambar-gambar yang tidak senonoh yang tidak seharusnya dimuat dimedia tersebut, terutama Televisi.

6. Tanggapan kelompok kami Ariel yang begitu kami rasa tidak patut di hukum karena ariel tidak bermaksud untuk menyebarkan video asusilanya itu meskipun videonya itu sangatlah mengganggu dirinya sendiri yang reputasinya adalah sebagai artis papan atas di Indonesia dan orang yang menyebarkan itu sepatutnya yang harus di hukum dengan berat karena sudah menyebabkan video yang sangat pribadi dari orang lain. Sementara masyarakat Indonesia yang terlihat makin permisif pada hal yang berbau pornografi itu tidak berhubungan dengan adat barat ataupun adat ketimuran. Karena setiap kebudayaan mempunyai kejelekannya masing-masing. Pornografi sendiri telah ada di dua kebudayaan ini sejak dulu, sehingga bukan menyangkut apakah adat ketimuran memudar atau tidak. Contoh kebudayaan asli pribumi kita sendiri sebenarnya sudah mempunyai budaya porno sejak dulu yaitu kumpul kebo.  Dan menurut kami pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.

Selesai Thank You