PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Penyerahan Perkara A. Proses Penyerahan Perkara (Ps. 110 jo. Ps. 138 KUHAP) B. Dua Tahapan Penyerahan Perkara (Ps. 8 ayat (3) KUHAP): Tahap 1: BAP Tahap 2: Tanggung Jawab atas BB & TSK
C. Syarat kelengkapan berkas: Kelengkapan Formil Pejabat yang berwenang, syarat kepangkatan, Keabsahan tindakan penyidik, Identitas, Delik aduan harus ada pengaduan dari pihak yang berhak melakukan, Berkas pembuktian/alat bukti,misalnya visum, labkrim? Dst. Kelengkapan Materiil PMH (secara formil dan materiil), Adanya kesalahan, Kejelasan, peran dan kualitas pelaku, Apakah TP termasuk TP khusus atau tidak? Splitz/digabung?
PRAPENUNTUTAN A.Pengertian: KUHAP tidak menjelaskan (Ps.14 B) B. Alasan Prapenuntutan: Pembedaan secara fungsional Sistem Kompartemental C. Kelemahan dalam Prapenuntutan: tidak ada sanksi
PENUNTUTAN A. Pengertian: Pasal 1 butir 7 KUHAP B. Kewenangan: 1. KUHAP: Psl. 13 jo. 137 KUHAP a. Pada Dasarnya PU b. Penyidik atas Kuasa PU: Ps. 205 KUHAP 2. UU Luar KUHAP: a. HAM berat: PU Ad Hoc b. Tipikor: Jaksa pada KPK c. Pengadilan Militer: Oditur
Jaksa Kejaksaan: lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU (Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004) Jaksa Agung Jaksa Jaksa Penuntut Umum
C. Tugas dan Kewenangan PU: Ps. 14 KUHAP Membuat surat dakwaan Melakukan penuntutan Menutup perkara Demi Kepentingan Hukum (Psl 140 (2)) Tidak cukup bukti Bukan perkara pidana Ditutup demi hukum Demi Kepentingan Umum/ asas oportunitas JA (deponeering) Melaksanakan ketetapan hakim
SURAT DAKWAAN Pengertian: suatu surat atau akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman (A.Karim Nasution: 1972) SD berisi sekurang-kurangnya meliputi: 1. identitas terdakwa. 2. uraianTP yang meliputi kronologi, tempat, dan waktu TP. 3. peraturan per-UU yang dilanggar
Dasar Hukum Pasal 1 angka 6 Pasal 14 huruf d Pasal 140 ayat (1)
SYARAT S.D A. Syarat formil : Pasal 143 ayat 2 a KUHAP (Identitas). B. Syarat materill : Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, mengenai: Uraian ttg: Tempus Delicti dan Locus Delicti Concursus Idealis dan Concursus Realis (Dakwaan Tunggal/Dakwaan Alternatif Dakwaan Subsidiaritas/ Dwn Kombinasi Inti Delik
Akibat Syarat tdk dipenuhi: Syarat Formil tidak terpenuhi: mengakibatkan SD tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/ NO) Syarat Materiil tidak terpenuhi: mengakibatkan SD batal demi hukum.
Cara Membuat SD Digabung (Pasal 141 KUHAP). Contoh Kasus: 1 TP, 2/lebih TP, locus sama/beda. Dipisahkan /splitzing (Pasal 142 KUHAP). Contoh Kasus:2 Tdw/lebih, 1/lebih TP (Deelneming)
Macam Surat Dakwaan SD Tunggal SD Alternatif SD Primair Subsidair atau SD Subsidairitas SD Kumulatif SD Kombinasi
S. Dakwaan Tunggal satu pelaku, dengan satu perbuatan, satu tindak Pidana/ 1 pasal yang diancamkan, dan PU yakin/tidak ada keraguan akan Pasal yang dilakukan oleh Pelaku. Pembuktian: 1 x
S. Dakwaan Alternatif Jika PU memiliki keraguan mengenai perbuatan terdakwa/ TP nya/Pasal yang diancamkan. Ciri2: kata “ATAU” Dakwaan yang satu “mengecualikan dakwaan yang lain” Pembuktian bisa sekaligus/1-1 Mis: Pencurian (362) atau Penadahan (480)
S. Dakwaan Primair Subsidair Dua/lebih dakwaan yang disusun berurutan (ancaman hukumannya) Dakwaan yang 1 menggantikan dakwaan berikutnya Pembuktian: Prioritas Mis: Primair: 340 KUHP Subsidair: 338 KUHP Lebih subsidair 351 (3)
S. Dakwaan Kumulatif Pasal 141 KUHAP ttg Penggabungan Satu pelaku melakukan: beberapa TP yang sama/berbeda Atau beberapa pelaku melakukan beberapa TP Keuntungan: Biaya Ringan Pemidanaan:TP Sejenis, TP tidak sejenis, Pelanggaran+kejahatan Mis: Ke-1: 340 KUHP Ke-2: 362 KUHP Ke-3: 285 KUHP
S. Dakwaan Kombinasi Kombinasi antara: SD. Tunggal, SD. Alternatif, SD. Subsidairitas, SD Kumulatif.