PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
PROSES PERADILAN HAM.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
JENIS-JENIS PIDANA.
Hukum Acara Pidana Tim Dosen Pengajar: H. Boedi Mustiko, SH.,M.Hum
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Introducing Hukum acara pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Recidive di Berbagai Negara
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN

Penyerahan Perkara A. Proses Penyerahan Perkara (Ps. 110 jo. Ps. 138 KUHAP) B. Dua Tahapan Penyerahan Perkara (Ps. 8 ayat (3) KUHAP): Tahap 1: BAP Tahap 2: Tanggung Jawab atas BB & TSK

C. Syarat kelengkapan berkas: Kelengkapan Formil Pejabat yang berwenang, syarat kepangkatan, Keabsahan tindakan penyidik, Identitas, Delik aduan harus ada pengaduan dari pihak yang berhak melakukan, Berkas pembuktian/alat bukti,misalnya visum, labkrim? Dst. Kelengkapan Materiil PMH (secara formil dan materiil), Adanya kesalahan, Kejelasan, peran dan kualitas pelaku, Apakah TP termasuk TP khusus atau tidak? Splitz/digabung?

PRAPENUNTUTAN A.Pengertian: KUHAP tidak menjelaskan (Ps.14 B) B. Alasan Prapenuntutan: Pembedaan secara fungsional Sistem Kompartemental C. Kelemahan dalam Prapenuntutan: tidak ada sanksi

PENUNTUTAN A. Pengertian: Pasal 1 butir 7 KUHAP B. Kewenangan: 1. KUHAP: Psl. 13 jo. 137 KUHAP a. Pada Dasarnya PU b. Penyidik atas Kuasa PU: Ps. 205 KUHAP 2. UU Luar KUHAP: a. HAM berat: PU Ad Hoc b. Tipikor: Jaksa pada KPK c. Pengadilan Militer: Oditur

Jaksa Kejaksaan: lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU (Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004) Jaksa Agung Jaksa Jaksa Penuntut Umum

C. Tugas dan Kewenangan PU: Ps. 14 KUHAP Membuat surat dakwaan Melakukan penuntutan Menutup perkara Demi Kepentingan Hukum (Psl 140 (2)) Tidak cukup bukti Bukan perkara pidana Ditutup demi hukum Demi Kepentingan Umum/ asas oportunitas JA (deponeering) Melaksanakan ketetapan hakim

SURAT DAKWAAN Pengertian: suatu surat atau akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman (A.Karim Nasution: 1972) SD berisi sekurang-kurangnya meliputi: 1. identitas terdakwa. 2. uraianTP yang meliputi kronologi, tempat, dan waktu TP. 3. peraturan per-UU yang dilanggar

Dasar Hukum Pasal 1 angka 6 Pasal 14 huruf d Pasal 140 ayat (1)

SYARAT S.D A. Syarat formil : Pasal 143 ayat 2 a KUHAP (Identitas). B. Syarat materill : Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, mengenai: Uraian ttg: Tempus Delicti dan Locus Delicti Concursus Idealis dan Concursus Realis (Dakwaan Tunggal/Dakwaan Alternatif Dakwaan Subsidiaritas/ Dwn Kombinasi Inti Delik

Akibat Syarat tdk dipenuhi: Syarat Formil tidak terpenuhi: mengakibatkan SD tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/ NO) Syarat Materiil tidak terpenuhi: mengakibatkan SD batal demi hukum.

Cara Membuat SD Digabung (Pasal 141 KUHAP). Contoh Kasus: 1 TP, 2/lebih TP, locus sama/beda. Dipisahkan /splitzing (Pasal 142 KUHAP). Contoh Kasus:2 Tdw/lebih, 1/lebih TP (Deelneming)

Macam Surat Dakwaan SD Tunggal SD Alternatif SD Primair Subsidair atau SD Subsidairitas SD Kumulatif SD Kombinasi

S. Dakwaan Tunggal satu pelaku, dengan satu perbuatan, satu tindak Pidana/ 1 pasal yang diancamkan, dan PU yakin/tidak ada keraguan akan Pasal yang dilakukan oleh Pelaku. Pembuktian: 1 x

S. Dakwaan Alternatif Jika PU memiliki keraguan mengenai perbuatan terdakwa/ TP nya/Pasal yang diancamkan. Ciri2: kata “ATAU” Dakwaan yang satu “mengecualikan dakwaan yang lain” Pembuktian bisa sekaligus/1-1 Mis: Pencurian (362) atau Penadahan (480)

S. Dakwaan Primair Subsidair Dua/lebih dakwaan yang disusun berurutan (ancaman hukumannya) Dakwaan yang 1 menggantikan dakwaan berikutnya Pembuktian: Prioritas Mis: Primair: 340 KUHP Subsidair: 338 KUHP Lebih subsidair 351 (3)

S. Dakwaan Kumulatif Pasal 141 KUHAP ttg Penggabungan Satu pelaku melakukan: beberapa TP yang sama/berbeda Atau beberapa pelaku melakukan beberapa TP Keuntungan: Biaya Ringan Pemidanaan:TP Sejenis, TP tidak sejenis, Pelanggaran+kejahatan Mis: Ke-1: 340 KUHP Ke-2: 362 KUHP Ke-3: 285 KUHP

S. Dakwaan Kombinasi Kombinasi antara: SD. Tunggal, SD. Alternatif, SD. Subsidairitas, SD Kumulatif.