Hak dan Kewajiban Warganegara Ardiansyah Kurniawan,S.Pi,M.P
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Mengapa perlu memahami hak dan kewajiban warga negara ? Mengapa negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya ? Hak dan kewajiban apa saja yang diatur negara Indonesia?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Suatu negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Rakyat yang permanen Wilayah yang tertentu Pemerintahan dan Kapasitas untuk terjun kedalam hubungan dengan negara lain. UNSUR NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ialah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. HAK adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan KEWAJIBAN Warga Negara Indonesia ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari negara Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat awam pengertian penduduk disamakan dengan pengertian warga negara. Agar tidak menjadi rancu, maka perlu dikemukakan dua pengertian tersebut. adalah orang-orang yang tinggal di dalam suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah anggota suatu negara artinya orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota suatu negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA KEADILAN NEGARA Warga negara diskriminatif komutatif legal Hubungan Warga Negara dengan Negara (Teori keadilan Aristoteles) KETERANGAN : Hubungan negara terhadap Warga negara bersifat distributif. Hubungan warga negara terhadap Negara bersifat legal bertaat. Hubungan Warga negara dengan warga negara bersifat komutatif
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia diatur dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut : Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1) (Cacat tidak menghalangi hak dan kedudukan) 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A) 4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1) 5. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama dan beribadat (29 UUD 1945, ayat 2)
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) 7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (Pasal 28 UUD 45)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : 8. Hak Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34). Bagaimana dengan hak-hak anak jalanan ? Kewajiban siapa ?
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBAYAR PAJAK ( WAJIB PAJAK ) “Percuma tuh bayar pajak ke kantor pajak, nanti begitu uangnya ngumpul di kantor pajak, uangnya di ambil sama Gayus dan Konco-konconya, hhmmhh….. Parah ya?“
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : 2) Hak dan Kewajiban Bela Negara. (Pasal 27 ayat 3) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : 4. Kewajiban menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J, UUD 1945) 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak Mendapat Pengajaran (Pasal 31 ayat 1) 5. Kewajiban semua warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya . (Pasal 31 ayat 2).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Presentasi Kelompok kedua Nomor Urut absen 04, 07, 10, 14, dan 17 Tema “ Membayar Pajak Berarti Berjuang Untuk Negeri”