Fadli Arif NIP : Pembina Utama Muda /IV c

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Advertisements

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING
SOSIALISASI PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Pengadaan Barang/Jasa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN PRESIDEN NO. 70 / 2012 PENGADAAN BARANG/JASA
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
PENGADAAN BARANG/JASA
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
E-KATALOG E-PURCHASING.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MATRIKS PERATURAN PRESIDEN No. 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH besertaREVISINYA (PERATURAN PRESIDEN No. 70/2012)
Pengadaan Barang/Jasa
Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENERAPAN E-CATALOGUE
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pengadaan Secara E-Purchasing
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Sistem Katalog - LKPP
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
MENDORONG PERAN APIP UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG AKUNTABEL DAN TRANSPARAN Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Kegiatan Kemitraan.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
PROBITY DAN KONSOLIDASI
KONSOLIDASI PENGADAAN
Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Keberadaan Kelembagaan UKPBJ Pemprov Bali dan Rencana Pengembangan Kedepan Disampaikan : Pada Acara FGD Pembentukan UKPBJ di Provinsi dan Kab/Kota se.
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Fadli Arif NIP : 19670704.199303.1.001 Pembina Utama Muda /IV c Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP] Pengalaman Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP ( Feb 2014- sekarang) Direktur Pelatihan Kompetensi, LKPP (Juni 2013- Feb 2014) Direktur Penyelesaian Sanggah, LKPP (Nov 2012- Juni 2013) Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP ( Jan 2009-Nov 2012) Kasie Rancang Bangun Pelabuhan SDP, Kementerian Perhubungan (2008) Kasie Anev Jaringan Transportasi SDP, Kementerian Perhubungan (2002) Kasie Perambuan SDP, Kementerian Perhubungan (1999) Alamat : SME TOWER Lt. 7 Jl. Jenderal Gatot Soebroto Kav 94 Jakarta Selatan Kontak : W : www.lkpp.go.id, E : fadli_arif@lkpp.go.id, P : 0812 83 404 55

Direktorat Bina Produksi Dan Distribusi Alat Kesehatan PEMANFAATAN E-CATALOG ALAT KESEHATAN KHUSUSNYA ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI UNTUK PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS LAYANAN KESEHATAN Fadli Arif Direktur Pengembangan Sistem Katalog Disampaikan pada Kegiatan Analisa Dan Evaluasi Hasil Pemetaan Sarana Produksi Alat Kesehatan Dan Laboratorium Uji Alat Kesehatan Direktorat Bina Produksi Dan Distribusi Alat Kesehatan JOGJAKARTA, 30 MEI 2014

Tujuan Presentasi Menjelaskan latar belakang, definisi, maksud dan tujuan, kebijakan dan aturan, prosedur, serta penetapan Prioritas barang/jasa dalam penerapan Kontrak Payung, pada Sistem Katalog pengadaan barang/jasa pemerintah

Latar Belakang Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi (Kaufmann, World Bank 2006) Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38% dari kasus yang ditangani oleh KPK (Lap Tah KPK 2012) Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih kurang 30% dari APBN Pembenahan manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah akan mengurangi korupsi pada belanja pemerintah (uang publik) sekaligus meningkatkan efisiensi pengunaan anggaran (best value for money) As a major interface between the public and the private sectors, public procurement provides multiple opportunities for both public and private actors to divert public funds for private gain. For example, bribery by international firms in OECD countries is more pervasive in public procurement than in utilities, taxation, judiciary and state capture, according to the 2005 Executive Opinion Survey of the World Economic Forum (see also Annex A).

Inefisiensi PBJ Al-buruj Kalifa $1,5 billion = Rp. 15 T = 4 = 3unit http://en.wikipedia.org/wiki/Burj_Khalifa = 3unit Menara Petronas $1,6 billion = Rp. 16 T

Inefisiensi PBJ = 4.000 MRI $1 - 1,3 milion = Rp. 13 M

4 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah Legislative & Regulatory Framework 1 Perpres 54/2010 – Perpres 70/2012 Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb) RUU Procurement Operation and Market Practice Integrity & Transparancy (Anti Corruption) 3 4 Sistem Pengadaan Publik Kewenangan Pengadaan Langsung E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan e-Purchasing) Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik 2 Untuk menegakan integritas dalam procurement, tidaklah cukup hanya mengandalkan tranparansi. Hal yang penting lainnya adalah membangun profesionalisme pengelola pengadaan dengan standar etika. LKPP ULP/Pejabat Pengadaan LPSE (E-Procurement) PA/KPA – PPK – dsb Sertifikasi Ahli Pengadaan Jabfung PB/J (Professionalizing the Field) Institutional Framework & Management Capacity *Based on Indicators Form OECD DAC

Garis Besar Pengadaan BJP Kebutuhan Barang/Jasa Swakelola Dikerjakan Sendiri Instansi Pemerintah Kel. Masyarakat Penyedia Pelelangan Pelelangan Konvensional e_Tendering Non Lelang E_Purchasing Penunjukan Langsung Pengadaan Langsung E_Procurement (SPSE)

Perbedaan e_Puchasing, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Pemilihan Penyedia tanpa Pelelangan Perbedaan e_Puchasing, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung e_Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Batasan Nilai Pengadaan Tidak Terbatas Sd. Rp 200 Juta (B/PK/Jl) Sd. Rp 50 juta (JK) Syarat penggunaan Barang/jasa yang dibeli tercantum dalam e_Katalog tidak ada, Memenuhi ketentuan penunjukan langsung (Pasal 38 atau Pasal 44) Proses Pemilihan Melalui SPSE Konvensional (langsung kepada Penyedia)

Definisi eKatalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu. Pencantuman harga dan spesifikasi teknis suatu barang/jasa berdasarkan kontrak payung antara LKPP dan Penyedia Barang/Jasa eKatalog sebagai dasar bagi K/L/D/I melakukan pemesanan barang/jasa melalui ePurchasing.

Definisi Kontrak Payung Pasal 110 : Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. (2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP. (2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. (3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik. Penjelasan Pasal 110 : (Ayat 1) : E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan: terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik; dan efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/ Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa. (Ayat (2) : Cukup jelas (Ayat (2a) : Barang/Jasa yang dapat dimasukkan ke dalam katalog adalah barang/jasa yang sudah tersedia dan sudah terjadi kompetisi di pasar, antara lain kendaraan bermotor, alat berat, peralatan IT, alat kesehatan, obat-obatan, sewa penginapan/hotel/ruang rapat, tiket pesawat terbang, dan pengadaan benih. Ayat (3) : Berdasarkan Kontrak Payung (framework contract), LKPP menayangkan daftar barang beserta spesifikasi dan harganya pada sistem katalog elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id. Ayat (4) : Cukup jelas

Tujuan Kontrak Payung Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses dan administrasi pengadaan; Memperoleh cost reduction karena dilakukan agregasi belanja; Menjamin ketersediaan supply untuk jenis barang/jasa yang tertentu (critical items) atau yang bersifat mendesak (urgent); Terstandarisasinya proses pengadaan dan spesifikasi barang/jasa yang dicantumkan dalam Kontrak Payung; Pengelolaan pengadaan yang lebih baik untuk pengadaan yang bersifat berulang atau volume kecil; Pengelolaan rantai supply yang lebih baik; Mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah; Meningkatkan kemampuan industri dalam menyediakan kebutuhan Pemerintah.

Lingkup Kontrak Payung Kontrak Payung tepat digunakan untuk kondisi : Barang/jasa yang sudah standard (tidak kompleks), dan nilai belanjanya besar Ketika waktu ataupun jumlah barang/jasa yang diperlukan tidak dapat dipastikan (Indefinite Basis) Ketika barang/jasa diperlukan secara terus menerus dalam waktu tertentu (Repeated Basis) Ketika barang/jasa diperlukan dalam keadaan Emergency FA tidak tepat digunakan untuk kondisi : complex goods and/or services highly technical goods and/or services large investment or capital contracts.

Proses Keputusan Penggunaan Kontrak Payung (FA) Kebutuhan yang Berulang? Apakah anggaran yang dikeluarkan cukup besar dalam setahun Strategis atau Kebutuhan tidak terencana? Bagaimana sifat alamiah demand dan supply? FA berdasarkan Pasal 53 Tidak Ya Highly Complex / Technical Low to Moderate Barang/ Jasa Apakah Barang/jasa yang bersifat standar atau kompleks? Apakah terdapat pengaruh negatif terhadap supply market? Bukan materi FA Tidak FA berdasarkan Pasal 110 Tidak Tidak Multi buyers dengan single atau multi suppliers Ya Pengaturan Kerangka harus digunakan untuk meningkatkan persaingan. Perjanjian Kerangka tidak untuk digunakan di mana mereka mungkin memiliki dampak negatif pada tingkat persaingan di pasar atau kemampuan untuk Usaha Kecil Mikro atau perusahaan untuk bersaing. • Lulus = Hal ini dianggap bahwa, berdasarkan sifat dan struktur pasar, pembentukan Persetujuan Kerangka Kerja tidak akan memiliki dampak negatif pasar. • Gagal = Hal ini dianggap bahwa pembentukan Persetujuan Kerangka Kerja akan berdampak negatif terhadap pasar, seperti mengurangi / membatasi persaingan atau kemampuan untuk Usaha Kecil dan Mikro perusahaan untuk bersaing. Single buyer dengan Single or multi suppliers

Menetapkan Prioritas Potensi Manfaat Leverage Strategic Low High Kemudahan dalam pelaksanaan Manfaat Priority 2 Prioritas 1 Prioritas 3 Potensi Manfaat Potensi peningkatan efisiensi administrasi yang dapat diperoleh Potensi penghematan (savings) yang diperoleh dari harga B/J yang lebih murah Manfaat yang diperoleh pemerintah karena dapat mengamankan pasokan kebutuhan B/J dan mengurangi lead time Kemampuan untuk mencapai tujuan prioritas pemerintah melalui struktur FA (misalnya tujuan mendorong partisipasi UMKM, mendukung program KB atau kesehatan ibu-anak) Kemudahan Pelaksanaan Kemudahan untuk memperoleh informasi pasar terkait dengan B/J yang diusulkan (harga, spesifikasi, tingkat persaingan, dll). Semakin mudah kita mendapatkan informasi tersebut maka penyusunan FA juga semaikin mudah Kebutuhan spesifikasi yang sama pada seluruh K/L/D/I. Semakin umum dan standard B/J yang dibutuhkan oleh K/L/D/I, semakin mudah pelaksanaan FA Kemudahan dalam proses transaksi pada tahap pembelian (second stage process). Pelaksanaan FA lebih mudah jika proses transaksi pembelian langsung oleh K/L/D/I mudah dilakukan

Contoh Barang/Jasa yang tepat melalui Kontrak Payung Barang/Jasa tercantum dalam FA di Belgia, Inggris, Denmark, Italia antara lain: Electricity Gas Fuel/heating Fixed Telephony Financial Services PC Desktop Printers Servers/network Catering Photocopiers Furniture Official Cars Leasing of Vehicles Car Insurance Travel/hotels Petrol/Transport

Contoh Barang/Jasa yang tepat melalui Kontrak Payung Barang/Jasa tercantum dalam FA di Australia dan US antara lain : IT hardware and equipment; IT software and Services; Telekomunikasi; Kendaraan Bermotor; Bahan Bakar; Utilities (listrik dan gas); Travel (termasuk travel agent); Jasa Profesi diantaranya Legal Service, Audit Service, Consulting Service (contoh Management Consulting); Recruitment Services; Security; Peralatan kantor dan ATK; Alat kesehatan dan BMHP; Hardware and consumables (contoh : electrical appliances); Mesin dan Peralatan; Materials (material konstruksi).

Alur Proses PenyusunanE-Katalog LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa Surat Permohonan Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing Surat Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing Alur Proses – Ecatalogue Proses Usulan K/L/D/I akan dilaksanakan bersama-sama oleh LKPP dan K/L/D/I antara lain melalui : study kebutuhan K/L/D/I, supply chain management, logistic management, memilih metoda pengadaan dan pra-katalog. Diskusi proses bisnis, distribution channel, pricing regulation Pra Katalog melalui metoda pengadaan yang dipilih dan disepakati bersama. Apabila metoda pengadaan yang dipilih adalah melalui lelang maka pra katalog akan mengikuti tatacara proses pelelangan. Namun apabila metoda pengadaan yang dipilih adalah non lelang maka proses pra katalog adalah negosiasi harga dan framework contract. Proses dan penandatangan Framework Contract oleh Kepala LKPP SETUJU Framework Contract Tayang E-Catalogue (www.e-katalog.lkpp.go.id E-Purchasing K/L/D/I membeli melalui e-purhcasing

e_Katalog LKPP

e_Katalog Alat Kesehatan

Rekap Alat Kesehatan Jumlah Kategori Alat 29 Kategori Jumlah alat 1540 type Jumlah Penyedia 17 Penyedia

Alur Proses E-Purchasing LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa Alur Proses – E-Purchasing Surat Pesanan dari K/L/D/I melalui LPSE E-Purchasing Respon, Proses pesanan, (Negosiasi harga-jika diperlukan), Kontrak KONTRAK Monitoring-Evaluasi untuk pelaksanaan Framework Contract dan penyerapan anggaran

Kebijakan PBJP vs Realita Menumbuhkembangkan peran usaha nasional Meningkatkan penggunaan produksi DN Permasalahan Alkes Produksi DN dalam PBJP Preferensi Tidak Efektif Sistem Pelelangan Kecenderungan Penggunaan Produk LN

Ekatalog dalam meningkatkan pengunaan Alkes Produksi DN Pencantuman dalam eKatalog tanpa melalui persaingan (kompetisi) Pengguna dapat memilih dan menetapkan Alkes yang akan dibeli berdasarkan merk yang tersedia dalam katalog Pengadaan melalui ePurchasing

Penutup Pemanfaatan E-katalog dapat meningkatkan penggunaan Alkes Produksi DN sekaligus meningkatkan peran usaha nasional. Meningkatkan kesadaran untuk menggunakan Alkes Produksi DN Untuk memaksimalkan pemanfaatan ekatalog, diperlukan kebijakan pemerintah dalam mewajibkan penggunaan Alkes Produksi DN