Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PPh PASAL 22.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Pajak Penghasilan Final
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Karakteristik PPh Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Objek PPh dan Non Objek PPh
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pajak Penghasilan PASAL 22
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Transcript presentasi:

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak

BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA Keputusan Perubahan: Ketentuan tersebut di atas dicabut Ketentuan Sekarang: Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh 1

SURPLUS BANK INDONESIA Keputusan Perubahan: Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak Ketentuan Sekarang: Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak 2

DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP Keputusan Perubahan: Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%. Ketentuan Sekarang: Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2) 3

Ketentuan Sekarang: KMK Nomor: 137/PMK.03/2005 • Diri SendiriRp.13,2 juta • Tambahan WP KawinRp. 1,2 juta • Tambahan Istri BekerjaRp.13,2 juta • Tambahan TanggunganRp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) Keputusan Perubahan : • Diri SendiriRp.15,84 juta • Tambahan WP KawinRp. 1,32 juta • Tambahan Istri BekerjaRp.15,84 juta • Tambahan TanggunganRp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang) PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK 4

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Keputusan Perubahan: Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000: WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto 5

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 No.Lapisan PenghasilanTarif 1.S.d. Rp ,-5% 2.Di atas Rp ,- s.d. Rp % 3.Di atas Rp ,- s.d.Rp ,-25% 4.Di atas Rp ,-30%30% No.Lapisan PenghasilanTarif 1.S.d Rp ,-5% 2.Di atas Rp ,- s.d. Rp ,-10% 3.Di atas Rp ,- s.d. Rp % 4.Di atas Rp ,- s.d.Rp ,-25% 5.Di atas Rp ,-35% Keputusan Perubahan: TARIF WP ORANG PRIBADI 6

Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak

TARIF WP BADAN Lapisan PenghasilanTarif s.d Rp ,-10% Di atas Rp ,- s.d. Rp ,-15% Di atas Rp ,-30% Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000: •Tarif tunggal 30% •Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun •Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku. Keputusan Perubahan: 8

Jenis Pot/PutTarif Non-NPWP dibandingkan Tarif NPWP Pasal 2120% lebih tinggi Pasal 22100% lebih tinggi Pasal 23100% lebih tinggi 9

UU No. 17 Tahun 2000 : Menteri Keuangan dapat menetapkan: 1.bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2.badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan diusulkan tambahan: 3.Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besarnya batasan barang tergolong sangat mewah dan tarif PPh Pasal 22 sedang dalam proses pembahasan. 10

OBJEK PEMUNGUTANPEMUNGUTTARIFDASAR PEMUNGUTANDASAR HUKUMKETERANGAN Impor barang oleh importir dengan API Bea dan Cukai2,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir dengan API Bea dan Cukai0,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor barang oleh importir tanpa API Bea dan Cukai7,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Impor barang yang tidak dikuasaiBea dan Cukai7,5%Nilai impor KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Pembelian barang Bendaharawan pemerintah 1,5%Harga pembelian KMK-254/KMK.03/2001 stdtd PMK-08/PMK.03/2008 Penjualan BBM jenis Premium, Solar dan Premix/Super TT/Pertamax/Pertamax Plus Pertamina ke SPBU Swasta 0,3%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Pertamina0,25%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Penjualan BBM jenis Minyak Tanah, Gas LPG, dan pelumas Pertamina0,3%Nilai penjualanKEP-417/PJ./2001Final Penjualan Semen Badan usaha yg bergerak dibidang Industri semen 0,25%DPP PPNKEP-401/PJ./2001 Penjualan Rokok Badan usaha yg bergerak dibidang Industri rokok 0,15%Harga bandrolKEP-529/PJ./2001Final Penjualan kendaraan roda dua atau lebih Badan usaha yg bergerak dibidang Industri otomotif 0,45%DPP PPNKEP-32.PJ./1995 Penjualan kertas Badan usaha yg bergerak dibidang Industri kertas 0,1%DPP PPNKEP-69/PJ./1995 Penjualan baja Badan usaha yg bergerak dibidang Industri baja 0,3%DPP PPNKEP-01/PJ./1996 Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan 1,5%Harga pembelianKEP-523/PJ./

Ketentuan Sekarang Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari : perkiraan penghasilan neto atas: 1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Perubahan pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas : Perubahan pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas : 1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 13

Keputusan Perubahan: Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7) Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU Ketentuan Sekarang: KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002: Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan 14

PPh PASAL 25 ayat (8) FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8) Keputusan Perubahan: a)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri. b)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP. Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000: Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka. Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah: a) Sebesar Rp ,- transportasi melalui udara, b) Sebesar Rp ,- transportasi melalui darat dan laut. 15

USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH Keputusan Perubahan: Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 16