PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Advertisements

Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
PENYUSUTAN   Penyusutan / Penghapusan dapat diartikan sebagai pengurangan Nilai Buku suatu aktiva, dengan tujuan membagi biaya-biaya pembelian suatu aktiva.
Bab II Pajak Penghasilan
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
SOAL…. Sebuah aktiva yang dibeli PT”Trans” pada Juli 2008 Rp 50 juta dijual pada akhir November 2010 Rp 30 juta. Hitung: Penyusutan dengan metode garis.
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
AKTIVA TETAP.
ANALISIS PENYUSUTAN ASET TETAP
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
B. SUNDARI, SE., MM. Akuntansi Pajak
PERSAMAAN AKUNTANSI.
KLASIFIKASI BIAYA.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
SPT PPh WP Badan By : Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si Menu Program
SPT PPh Badan.
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENYUSUTAN dan AMORTISASI
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Akuntansi Aset Tetap Tidak Berwujud
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
AKUNTANSI PAJAK ASET TETAP
DEPRESIASI/PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Pertemuan 4 AKUNTANSI ASET TETAP
Persamaan Garis Lurus Latihan Soal-soal.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
METODE PENYUSUTAN 1.
Pertemuan 5 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REVALUASI
Aktiva LAIN-LAIN AKTIVA LAIN-LAIN
BIAYA Pertemuan 5.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
PENYUSUTAN ASET TETAP.
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Pertemuan 12 Akuntansi Aset Tak Berwujud (Intangible Assts)
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
Metode Penyusutan Aktiva Tetap
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
MENENTUKAN HORISON PERENCANAAN
JURNAL PENYESUAIAN.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Aktiva Tak lancar.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI PAJAK “Akuntansi Aset Tetap Barwujud”
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Kuis 8 Pengukuran Aset.
DEPRESIASI.
Transcript presentasi:

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI PERTEMUAN 8

Penyusutan Harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan: harta berwujud bukan berupa bangunan dan harta berwujud berupa bangunan Harta berwujud bukan bangunan dibagi menjadi empat kelompok Harta berwujud berupa bangunan dibagi menjadi dua: permanen dan tidak permanen

Metode dan Tarif Penyusutan Metode yang digunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun Garis lurus digunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud Saldo menurun digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja

Metode dan Tarif Penyusutan (lanjutan) Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Depresiasi Garis Lurus Saldo Menurun Bukan bangunan kelompok I kelompok II kelompok III kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%

Metode dan Tarif Penyusutan (lanjutan) Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Depresiasi Garis Lurus Saldo Menurun II Bangunan Permanen Tidak Permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10% -

Dimulainya Penyusutan Bulan dilakukannya pengeluaran Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai Ijin dari Dirjen Pajak, dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan

Amortisasi Kelompok I: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun Kelompok II: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun Kelompok III: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun Kelompok IV: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Metode dan Tarif Amortisasi Metode yang digunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun WP diperkenankan memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi

Metode dan Tarif Amortisasi (lanjutan) Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Garis Menurun Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%