PENYUSUTAN DAN AMORTISASI PERTEMUAN 8
Penyusutan Harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan: harta berwujud bukan berupa bangunan dan harta berwujud berupa bangunan Harta berwujud bukan bangunan dibagi menjadi empat kelompok Harta berwujud berupa bangunan dibagi menjadi dua: permanen dan tidak permanen
Metode dan Tarif Penyusutan Metode yang digunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun Garis lurus digunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud Saldo menurun digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja
Metode dan Tarif Penyusutan (lanjutan) Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Depresiasi Garis Lurus Saldo Menurun Bukan bangunan kelompok I kelompok II kelompok III kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%
Metode dan Tarif Penyusutan (lanjutan) Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Depresiasi Garis Lurus Saldo Menurun II Bangunan Permanen Tidak Permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10% -
Dimulainya Penyusutan Bulan dilakukannya pengeluaran Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai Ijin dari Dirjen Pajak, dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan
Amortisasi Kelompok I: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun Kelompok II: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun Kelompok III: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun Kelompok IV: harta berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
Metode dan Tarif Amortisasi Metode yang digunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun WP diperkenankan memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi
Metode dan Tarif Amortisasi (lanjutan) Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Garis Menurun Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%