AKTUALISASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM PEMERATAAN KESEMPATAN DAN AKSES SERTA PENINGKATAN MUTUMELALUI PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF oleh: DR. Praptono, M.Ed.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Direktorat Pembinaan SMA
Bismillahirrohmaanirrohiem
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
Kementerian Pendidikan Nasional 2010
1. Ujian Nasional 2. Pengembangan e-learning 3. Inclusive Education Award 4. Olimpiade Sains Nasional 5. Pendidikan keberbakatan.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pembangunan Pendidikan Tahun 2013
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PROGRAM/ KEGIATAN DINAS PENDIDIKAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI DALAM MEMPERSIAPKAN AKREDITASI PERGRUAN TINGGI ILLAH SAILAH DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN DIKTI-KEMDIKBUD.
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Tugas keprofesian untuk Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Adriy.weebly.com.
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
EMPAT PILAR PROSES BELAJAR
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI e-LEARNING DI PERGURUAN TINGGI
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
Strategi Peningkatan Kinerja Pendidikan
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURANGNYA PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

AKTUALISASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM PEMERATAAN KESEMPATAN DAN AKSES SERTA PENINGKATAN MUTUMELALUI PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF oleh: DR. Praptono, M.Ed.

Target RPJMN/ Kontrak Kinerja Milestone 10 Tahun Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2012 Perbaikan Penyaluran BOS Rintisan PMU UU-Dikti BOP-PTN Subak diakui UNESCO 2014 2010 Reformasi Birokrasi PP 66/2010 Beasiswa Bidik Misi DPPN 2013 PMU Integrasi UN Kurikulum 2013 Akademi Komunitas World Cultural Forum 2008 WAJAR DIKDAS 9 Tahun tercapai 2006 Sertifikasi Guru 2011 Pendidikan Karakter Integrasi Kebudayaan Rehab SD-SMP Sarjana Mengajar di 3T Tari Saman diakui UNESCO 2009 20% APBN untuk pendidikan 2004 2007 Tunjangan Profesi Guru 2005 Awal BOS UU Guru dan Dosen Target 2013 Target RPJMN/ Kontrak Kinerja baseline Capaian* 94,1 % APM SD/MI 95,55 95,7 95,8 96,0 58,0 % APM SMP/MTs 77,71 78,8 80,0 76,0 49,0 % APK SMA/SMK/MA 76,40 78,7 82,0 85,0 14,3 % APK PT 27,10 27,9 28,7 25,0 * Angka sementara 2

Pendidikan dan Kebudayaan PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 4 Isu Pokok Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Masalah & Tantangan Arah Kebijakan SEKOLAH AKSES Populasi yang besar Disparitas sosial, ekonomi, geografis Daya tampung terbatas Pemerataan Layanan. … memastikan ketersediaan dan keterjangkauan MUTU & RELEVANSI Peningkatan kelayakan Sarana-prasarana Kualitas & distribusi guru Pendidikan karakter Keselarasan dengan dunia kerja Kompetensi Lulusan … meningkatkan mutu dan relevansi secara berkelanjutan Konservasi produk budaya masih terbatas Diplomasi budaya belum dimanfaatkan secara efektif Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih terbatas ... menuntaskan konservasi, pengembangan, dan promosi budaya dan bahasa PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Penggunaan sumberdaya belum efisien Kurang fokus pada tupoksi Kurang transparan Kurang akuntabel … TATA KELOLA memastikan sumberdaya dikelola efisien, efektif, transparan, akuntabel

PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

PENDIDIKAN TANPA KECUALI

Hak Belajar Hak Belajar 9 Tahun Wajib Belajar 9 Tahun Kepastian bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan minimal sampai lulus Setara SMP tanpa kecuali! lll

JENIS LAYANAN PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN INKLUSIF Sekolah Biasa/Sekolah Umum, yang mengakomodasi semua Anak Berkebutuhan Khusus 2. PENDIDIKAN KHUSUS Kecacatan : TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB Berkecerdasan Istimewa (a.l. : Program “Aksel”) & Berbakat Istimewa 3. PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Sekolah layanan khusus untuk anak-anak : Daerah terbelakang, terpencil, pulau-pulau kecil, pedalaman, beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), anak TKI Masyarakat etnis minoritas terpencil Pekerja anak, pelacur anak/trafficking/pelacur anak, lapas anak/anak di lapas dewasa, anak jalanan/pemulung Pengungsi anak (gempa, bencana, konflik) 7 7

Sebutan untuk ABK: Impairment mengacu pada ketidaknormalan, ketidakfungsian atau kekurangan fungsi organ atau sistem kerja. Disability merupakan konsekuensi fungsional dari ketidakfungsian. Handicap merupakan konsekuensi sosial atau lingkungan dari ketidakmampuan dan ketergantungan dirinya untuk dilayani oleh lingkungan

"Student with special needs“: A student who has a disability of the intellectual, physical, sensory, emotional or behavioral nature; has a learning disability; or has special gifts or talents.

Anak dikatakan memiliki kebutuhan khusus dalam pendidikan jika mereka memiliki kesulitan belajar yang menyebabkan mereka membutuhkan pelayanan khusus agar keluar dari kesulitannya

Empat hal dimana setiap ABK membutuhkannya, yaitu: Komunikasi dan interaksi Berpikir dan pembelajaran Sikap, emosional dan perkembangan sosial Sensory dan/atau fisik

Levels of Interventions/Supports Prevensi Sekunder/Intervensi Anak tanpa kebutuhan khusus (80% - 90%) Tipe Intervensi Intervensi dengan Target Individual Student Planning Team Penanganan individual Kerja sama dengan stakeholder (keluarga/komunitas) Prevensi Tersier/Intervensi Anak dengan kebutuhan lebih khusus (1% - 5%) Intervensi Terpilih Instruksi khusus Mentoring Manajemen Diri Perubahan jadual Dukungan tambahan Prevensi Sekunder/Intervensi Anak dengan kebutuhan khusus dan beresiko mengalami gangguan (5% - 15%) Intervensi Umum Terencana Instruksi akademik umum Kolaborasi Akomodasi Aktivitas vokasional Violence Prevention Skills Prevensi Primer Walker, H. M., Horner, R. H., Sugai, G., Bullis, M., Sprague, J. R., Bricker, D., & Kaufman, M.J. (1996). Integrated approaches to preventing antisocial behavior patterns among school-age children and youth. Journal of Emotional and Behavioral Disorders, 4, 194-209.

Kesetaraan Dalam Pendidikan “..setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.. ” Kebutuhan Khusus: Disabilitas , Istimewa, Layanan Khusus: Terluar, Terpencil,. Non-formal Informal umum LL khusus khusus selalu saja ada warga yang khusus… yang memerlukan perhatian sangat khusus… dengan layanan yang sangat khusus pula…

SUMBER ENERGI MELAYANI ABK Membangun Mimpi (Inspiring and Empowering Dream) Kesamaan hak (Focus on Equity) Mengedepankan kerjasama daripada persaingan (Collaborative rather than Competition) lll

Pertimbangan penempatan satuan pendidikan bagi ABK berdasarkan efektifitas pembelajaran SEKOLAH KHUSUS SEKOLAH REGULER TINGKAT KELAINAN BERAT RINGAN TINGKAT INTELEKTUAL RENDAH TINGGI

On the principle of “one curriculum framework for all”, students with special educational needs, like their able counterparts follow the mainstream school curriculum and are offered essential life-long learning experiences.

PERTIMBANGAN DALAM PENEMPATAN ABK DI SEKOLAH Setiap ABK memiliki hak untuk mengikuti pendidikan di sekolah khusus atau sekolah reguler. Filosofi dasarnya adalah LRE (Least restrictive environmental) = mendorong ABK semaksimal mungkin untuk bergabung dalam lingkungan yang umum/luas (mainstream/inclussion). Beberapa ABK dengan kondisi (kriteria) tertentu, disarankan untuk mengikuti pendidikan di sekolah khusus. Kriteria yang menjadi dasar pertimbangan yaitu: ABK yang disertai hambatan intelektual. ABK yang disertai hambatan perilaku (sosio-emosi) yang cukup signifikan. ABK dengan derajat kelainan berat ABK dengan kelainan kompleks (tunaganda)

POLA PIKIR KURIKULUM NASIONAL 2013 KURIKULUM REGULER PENGAYAAN - PENDALAMAN KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS REMEDIAL MAINSTREAM

MODEL PENDIDIKAN KHUSUS (PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS) Full Inclusion (inclusive classroom) Special class Special school 1 MAINSTREAM (REGULAR SCHOOL) SEGREGATION (SPECIAL INSTITUSION) 2 3

1. In integrated settings (inclusion) in mainstream classes. Kurikulum 2013 dilengkapi dengan PEDOMAN KHUSUS untuk proses pembelajaran dalam kelas inklusi pada satuan pendidikan induk. In special classes attached to ordinary schools. Kurikulum 2013 dilengkapi dengan PEDOMAN KHUSUS untuk proses pembelajaran dalam kelas khusus bagi anak berkebuhan khusus pada satuan pendidikan induk. 3. In special schools (exclusion). Kurikulum 2013 disesuaikan dengan jenis kelainan dalam unsur: (1) KI, Matapelajaran, dan KD; atau (2) hanya Matapelajaran dan KD; atau (3) hanya KD; Penambahan matapelajaran yang terkait dengan kebutuhan khusus anak; dan Pedoman implementasi.

TERIMA KASIH