PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

REGISTRASI KEPABEANAN
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Tata cara Penanaman Modal
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Homepage http://www.beacukai.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai DASAR HUKUM Pasal 26 ayat (1) huruf b UU No. 10/1995 Jo. 17/2006 Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.011/2008 Jo. No. 128/PMK.011/2009 No. 154/PMK.011/2012 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2013

PENERIMA FASILITAS BERDASARKAN PMK 154/PMK.011/2008 BADAN USAHA YANG MEMILIKI IZIN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IUKU)* YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK (POWER PURCHASE AGREEMENT (PPA)) ATAU PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (FINANCE LENSE AGREEMENT (FLA)) DENGAN PT PLN (PERSERO) * IZIN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IUKU) DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO); PENERIMA FASILITAS BERDASARKAN PMK 128/PMK.011/2009 Jo. PMK 154/PMK.011/2008 PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO); PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; PEMEGANG IUKU YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN (PPA ATAU FLA) DENGAN PT PLN (PERSERO); ATAU PEMEGANG IUKU YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN (PPA) DENGAN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA

RIB (RENCANA IMPOR BARANG) atau RIBP (RENCANA IMPOR BARANG PERUBAHAN) PERUBAHAN PADA PMK 154/PMK.011/2008 Jo. PMK 128/PMK.011/2009 YANG DITUANGKAN DALAM PMK 154/PMK.011/2012 diberikan oleh Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan IUKU rinci per pelabuhan tempat pemasukan RIB (RENCANA IMPOR BARANG) atau RIBP (RENCANA IMPOR BARANG PERUBAHAN) stlh 2 tahun, sblm 5 tahun setelah 5 tahun Pindah Tangan dihapus mengakomodir perjanjian jual beli selain PPA PPA dgn PLN

PERSYARATAN BARANG MODAL BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN BELUM MEMENUHI SPESIFIKASI YANG DIBUTUHKAN; ATAU SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN JUMLAHNYA BELUM MENCUKUPI KEBUTUHAN INDUSTRI

PROSES PENERBITAN SKMK DIT. FASILITAS KEPABEANAN DITJEN KETENAGALISTRIKAN PEMOHON PEMOHON KPU/KPPBC PIB & SSPCP RIB PERMOHONAN + RIB + DOKUMEN LAIN SKMK REALISASI IMPOR MAX 24 BLN NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN I PMK 154/2012; RIB SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN II PMK 154/2012.

PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN SKMK RIB; AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA; & NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK) PT PLN (PERSERO) RIB; PERJANJIAN DENGAN PT PLN (PERSERO) ATAU DGN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; IUKU; AKTE PENDIRIAN BADAN USAHA; NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN(NIK) SURAT PERNYATAAN BERMATERAI YANG MENYATAKAN LISTRIK YANG DIHASILKAN AKAN DIJUAL KEPADA PT PLN ATAU IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA BADAN USAHA

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERSYARATAN DOKUMEN

PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKMK DIT. FASILITAS KEPABEANAN PEMOHON KPU/KPPBC PIB & SSPCP PERMOHONAN + LAPORAN REALISASI IMPOR + DOKUMEN LAIN MAX 14 HARI SEBELUM MASA BERLAKU SKMK BERAKHIR SKMK NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN III PMK 154/2012 REALISASI IMPOR DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 12 BLN SEJAK JANGKA WAKTU REALISASI IMPOR BERAKHIR

PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN PERPANJANGAN SKMK FOTO KOPI NIK; FOTO KOPI NPWP; FOTO KOPI ANGKA PENGENAL IMPORTIR; FOTO KOPI SK MENTERI KEUANGAN; DAN LAPORAN REALISASI IMPOR. PT PLN (PERSERO) BADAN USAHA

PROSES PENERBITAN PERUBAHAN SKMK DITJEN KETENAGALISTRIKAN PEMOHON DIT. FASILITAS KEPABEANAN KPU/KPPBC PEMOHON PIB & SSPCP RIB PERMOHONAN + RIBP + DOKUMEN LAIN SKMK NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN IV PMK 154/2012 RIBP SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN V PMK 154/2012.

PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN SKMK Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PER- 22/BC/2013 meliputi : Jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan negara asal barang modal; dan/ atau Pelabuhan tempat pemasukan

PERUBAHAN ATAS SKMK Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) PER-22/BC/2013 dalam hal : Pemberitahuan impor barang atas Barang Modal belum diajukan atau pemberitahuan impor barang atas Barang Modal telah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pemasukan; dan Masih dalam jangka waktu pembebasan.

PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN PERUBAHAN SKMK FOTO KOPI NIK; FOTO KOPI NPWP; FOTO KOPI ANGKA PENGENAL IMPORTIR; FOTO KOPI SK MENTERI KEUANGAN; DAN RIB PERUBAHAN. PT PLN (PERSERO) BADAN USAHA

KETENTUAN PEMINDAHTANGAN BARANG MODAL Izin Pindahtangan BARANG MODAL Dengan Izin DJBC (Bebas BM) Tanpa Izin DJBC > 5 Thn, Bayar BM + Denda < 5 thn kepada Penerima fas. Lainya NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN VI PER-22/BC/2013 DAFTAR BARANG MODAL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN VII PER-22/BC/2013. < 5Thn (selain karena kepada penerima fas, dieskpor, force majeur , jika dengan izin DJBC Bayar BM Force Majeur Di ekspor

ALUR PROSES PEMBERIAN SKMK PERMOHONAN dilampiri: RIB (ditandasahkan Ditjen Ketenagalistrikan) DOKUMEN LAIN DJBC (Dit. Fasilitas Kepabeaan) Penelitian Dokumen Tidak Lengkap LENGKAP? Surat Pengembalian disertai keterangan kekurangan data Ya (max 14 hari) Tidak memenuhi persyaratan Memenuhi persyaratan SURAT PENOLAKAN SKMK PEMBEBASAN

KEWAJIBAN PENERIMA FASILITAS MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN; MENYIMPAN DAN MEMELIHARA PEMBUKUAN, DOKUMEN DAN CATATAN LAINNYA 10 TAHUN SEJAK REALISASI IMPOR; MENYAMPAIKAN LAPORAN SEMESTER REALISASI IMPOR. (Sesuai format dalam Lampiran VIII PER-22/BC/2013)

TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN SUB DIREKTORAT PEMBEBASAN Telp. 021-4890308 ext 326 Faks. 021-4701736 http://www.beacukai.go.id