PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Homepage http://www.beacukai.go.id
Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai DASAR HUKUM Pasal 26 ayat (1) huruf b UU No. 10/1995 Jo. 17/2006 Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.011/2008 Jo. No. 128/PMK.011/2009 No. 154/PMK.011/2012 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2013
PENERIMA FASILITAS BERDASARKAN PMK 154/PMK.011/2008 BADAN USAHA YANG MEMILIKI IZIN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IUKU)* YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK (POWER PURCHASE AGREEMENT (PPA)) ATAU PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (FINANCE LENSE AGREEMENT (FLA)) DENGAN PT PLN (PERSERO) * IZIN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IUKU) DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO); PENERIMA FASILITAS BERDASARKAN PMK 128/PMK.011/2009 Jo. PMK 154/PMK.011/2008 PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO); PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; PEMEGANG IUKU YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN (PPA ATAU FLA) DENGAN PT PLN (PERSERO); ATAU PEMEGANG IUKU YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN (PPA) DENGAN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA
RIB (RENCANA IMPOR BARANG) atau RIBP (RENCANA IMPOR BARANG PERUBAHAN) PERUBAHAN PADA PMK 154/PMK.011/2008 Jo. PMK 128/PMK.011/2009 YANG DITUANGKAN DALAM PMK 154/PMK.011/2012 diberikan oleh Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan IUKU rinci per pelabuhan tempat pemasukan RIB (RENCANA IMPOR BARANG) atau RIBP (RENCANA IMPOR BARANG PERUBAHAN) stlh 2 tahun, sblm 5 tahun setelah 5 tahun Pindah Tangan dihapus mengakomodir perjanjian jual beli selain PPA PPA dgn PLN
PERSYARATAN BARANG MODAL BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN BELUM MEMENUHI SPESIFIKASI YANG DIBUTUHKAN; ATAU SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN JUMLAHNYA BELUM MENCUKUPI KEBUTUHAN INDUSTRI
PROSES PENERBITAN SKMK DIT. FASILITAS KEPABEANAN DITJEN KETENAGALISTRIKAN PEMOHON PEMOHON KPU/KPPBC PIB & SSPCP RIB PERMOHONAN + RIB + DOKUMEN LAIN SKMK REALISASI IMPOR MAX 24 BLN NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN I PMK 154/2012; RIB SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN II PMK 154/2012.
PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN SKMK RIB; AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA; & NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK) PT PLN (PERSERO) RIB; PERJANJIAN DENGAN PT PLN (PERSERO) ATAU DGN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; IUKU; AKTE PENDIRIAN BADAN USAHA; NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN(NIK) SURAT PERNYATAAN BERMATERAI YANG MENYATAKAN LISTRIK YANG DIHASILKAN AKAN DIJUAL KEPADA PT PLN ATAU IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA BADAN USAHA
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERSYARATAN DOKUMEN
PROSES PENERBITAN PERPANJANGAN SKMK DIT. FASILITAS KEPABEANAN PEMOHON KPU/KPPBC PIB & SSPCP PERMOHONAN + LAPORAN REALISASI IMPOR + DOKUMEN LAIN MAX 14 HARI SEBELUM MASA BERLAKU SKMK BERAKHIR SKMK NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN III PMK 154/2012 REALISASI IMPOR DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 12 BLN SEJAK JANGKA WAKTU REALISASI IMPOR BERAKHIR
PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN PERPANJANGAN SKMK FOTO KOPI NIK; FOTO KOPI NPWP; FOTO KOPI ANGKA PENGENAL IMPORTIR; FOTO KOPI SK MENTERI KEUANGAN; DAN LAPORAN REALISASI IMPOR. PT PLN (PERSERO) BADAN USAHA
PROSES PENERBITAN PERUBAHAN SKMK DITJEN KETENAGALISTRIKAN PEMOHON DIT. FASILITAS KEPABEANAN KPU/KPPBC PEMOHON PIB & SSPCP RIB PERMOHONAN + RIBP + DOKUMEN LAIN SKMK NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN IV PMK 154/2012 RIBP SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN V PMK 154/2012.
PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN SKMK Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PER- 22/BC/2013 meliputi : Jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan negara asal barang modal; dan/ atau Pelabuhan tempat pemasukan
PERUBAHAN ATAS SKMK Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) PER-22/BC/2013 dalam hal : Pemberitahuan impor barang atas Barang Modal belum diajukan atau pemberitahuan impor barang atas Barang Modal telah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pemasukan; dan Masih dalam jangka waktu pembebasan.
PERSYARATAN DOKUMEN PENERBITAN PERUBAHAN SKMK FOTO KOPI NIK; FOTO KOPI NPWP; FOTO KOPI ANGKA PENGENAL IMPORTIR; FOTO KOPI SK MENTERI KEUANGAN; DAN RIB PERUBAHAN. PT PLN (PERSERO) BADAN USAHA
KETENTUAN PEMINDAHTANGAN BARANG MODAL Izin Pindahtangan BARANG MODAL Dengan Izin DJBC (Bebas BM) Tanpa Izin DJBC > 5 Thn, Bayar BM + Denda < 5 thn kepada Penerima fas. Lainya NOTE: PERMOHONAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN VI PER-22/BC/2013 DAFTAR BARANG MODAL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN SESUAI FORMAT DALAM LAMPIRAN VII PER-22/BC/2013. < 5Thn (selain karena kepada penerima fas, dieskpor, force majeur , jika dengan izin DJBC Bayar BM Force Majeur Di ekspor
ALUR PROSES PEMBERIAN SKMK PERMOHONAN dilampiri: RIB (ditandasahkan Ditjen Ketenagalistrikan) DOKUMEN LAIN DJBC (Dit. Fasilitas Kepabeaan) Penelitian Dokumen Tidak Lengkap LENGKAP? Surat Pengembalian disertai keterangan kekurangan data Ya (max 14 hari) Tidak memenuhi persyaratan Memenuhi persyaratan SURAT PENOLAKAN SKMK PEMBEBASAN
KEWAJIBAN PENERIMA FASILITAS MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN; MENYIMPAN DAN MEMELIHARA PEMBUKUAN, DOKUMEN DAN CATATAN LAINNYA 10 TAHUN SEJAK REALISASI IMPOR; MENYAMPAIKAN LAPORAN SEMESTER REALISASI IMPOR. (Sesuai format dalam Lampiran VIII PER-22/BC/2013)
TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN SUB DIREKTORAT PEMBEBASAN Telp. 021-4890308 ext 326 Faks. 021-4701736 http://www.beacukai.go.id