Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Materi Kuliah Manajemen ASKES
DANA PENSIUN
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Road Map PT ASABRI (Persero)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
Pajak Penghasilan Pasal 21
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Jaminan Sosial di Indonesia
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENSIUN Endah Setyowati.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
“Jenis-Jenis Asuransi Jiwa dan Kombinasinya”
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian beberapa istilah
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi “Asuransi Sosial” Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi

SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional  SUDAH diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004 Pasal 9 UU SJSN, jenis program : Jaminan Kesehatan  dlm bentuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja  dlm bentuk pelayanan dan uang Jaminan Hari Tua – lump sum sejumlah uang Jaminan Pensiun - bulanan Jaminan Kematian – biaya pemakaman

Lingkup Asuransi Sosial Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pertanggungan Kematian Jaminan Pertanggungan Pengangguran

Prinsip Dalam Asuransi Sosial Compulsion (Wajib) Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama) Floor of Protection (Perlindungan mendasar) Subsidy (Subsidi) Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi) Conditional Benefits (Manfaat bersyarat) Contribution Required (Harus ada kontribusi) Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja) Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)

Asuransi Sosial Secara Umum Asuransi Sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis). Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu

Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)

Jenis Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI Asuransi Kesehatan Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) Asuransi Kecelakaan Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja

Dasar Hukum Asuransi kecelakaan penumpang  UU no. 33 dan 34 thn 1964 Jamsostek  UU no. 3 thn 1992 Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI  UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Asuransi Kesehatan  Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya

Dasar Hukum (Lanjt.) Dasar Hukum Askes  Permen Kes no. 1 /1968  membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK) PP no. 22/1984  Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya  PP no. 23/1968  BPDPK berubah status menjadi PERUM HUSADA BHAKTI lalu 1992 jadi Persero  PP no. 69/1991 mengizinkan perusahaan menjangkau peserta SUKARELA

TASPEN dan ASABRI Menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun JHT dibayarkan lumpsum dengan jumlah iuran tetap  3,25 % dari gaji bulanan Pensiun – manfaat pasti yg dibayar bulanan sampai meninggal dan diteruskan ke janda/duda lalu anak dibawah usia 23 thn dg formula Masa Kerja x 2,5 % x gaji bulanan terakhir. Iuran dipotong dari gaji bulanan peserta 4,75 %

ASKES Utk PNS dan pensiunan PNS/ABRI/Pejabat Negara termasuk PNS Daerah Iuran 2,5 % dipotong dr gaji bulanan peserta Yg diselenggarakan Askes adalah JPKM – bukan sistem reimbursement / indemnity. Askes memberikan pelayanan kesehatan melalui PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan spt R.S., dokter umum, dokter spesialis, Puskesmas, apotik, poliklinik dll)

Sampai Setelah UTS.......