Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi “Asuransi Sosial” Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional SUDAH diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004 Pasal 9 UU SJSN, jenis program : Jaminan Kesehatan dlm bentuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dlm bentuk pelayanan dan uang Jaminan Hari Tua – lump sum sejumlah uang Jaminan Pensiun - bulanan Jaminan Kematian – biaya pemakaman
Lingkup Asuransi Sosial Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pertanggungan Kematian Jaminan Pertanggungan Pengangguran
Prinsip Dalam Asuransi Sosial Compulsion (Wajib) Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama) Floor of Protection (Perlindungan mendasar) Subsidy (Subsidi) Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi) Conditional Benefits (Manfaat bersyarat) Contribution Required (Harus ada kontribusi) Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja) Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)
Asuransi Sosial Secara Umum Asuransi Sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis). Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)
Jenis Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI Asuransi Kesehatan Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) Asuransi Kecelakaan Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja
Dasar Hukum Asuransi kecelakaan penumpang UU no. 33 dan 34 thn 1964 Jamsostek UU no. 3 thn 1992 Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
Dasar Hukum (Lanjt.) Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK) PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya PP no. 23/1968 BPDPK berubah status menjadi PERUM HUSADA BHAKTI lalu 1992 jadi Persero PP no. 69/1991 mengizinkan perusahaan menjangkau peserta SUKARELA
TASPEN dan ASABRI Menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun JHT dibayarkan lumpsum dengan jumlah iuran tetap 3,25 % dari gaji bulanan Pensiun – manfaat pasti yg dibayar bulanan sampai meninggal dan diteruskan ke janda/duda lalu anak dibawah usia 23 thn dg formula Masa Kerja x 2,5 % x gaji bulanan terakhir. Iuran dipotong dari gaji bulanan peserta 4,75 %
ASKES Utk PNS dan pensiunan PNS/ABRI/Pejabat Negara termasuk PNS Daerah Iuran 2,5 % dipotong dr gaji bulanan peserta Yg diselenggarakan Askes adalah JPKM – bukan sistem reimbursement / indemnity. Askes memberikan pelayanan kesehatan melalui PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan spt R.S., dokter umum, dokter spesialis, Puskesmas, apotik, poliklinik dll)
Sampai Setelah UTS.......