Assalamu'alaikum…=) ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Bissmilahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr. Wb
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BAHAYA NARKOBA.
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
Pengantar Perbankan Syariah
Asuransi dan Manajemen Resiko
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
Perkara yang akan dipelajari:
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
Asuransi dan Manajemen Resiko
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Prusyariah Q & A PruSyariah.
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Disusun oleh: Tuti sabariah Marwiyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Perundangan Zaman Rasulullah
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
BAB 2: MENJAGA AKHLAK TERHADAP ALLAH
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Sistem Keuangan Syariah
Transcript presentasi:

Assalamu'alaikum…=) ASURANSI

KELOMPOK 11 ANGGIYANA MUSTAQIM DYAH AMINATUN NETY HESTIAWATI DISUSUN OLEH

PENGERTIAN ASURANSI Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut AttaÂ’min ( التأمين) yang berasal dari kata ( أمن ) yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Dari kata ( أمن ) diatas yang merupakan kata dasar ( التأمين ), muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki kemiripan, yaitu : ( الأَمَنَةُ مِنَ الْخَوْفِ ) aman dari rasa takut. ( الأَمَانَةُ ضِدُّ الْخِيَانَةِ ) amanah lawan kata dari khianat. ( اْلإِيْمَانُ ضِدُّ الْكُفْرِ ) iman lawan dari kekufuran. ( إِعْطَاءُ اْلأَمَنَةَ/ اْلأَمْنَ ) memberi rasa aman. Secara terminologi asuransi berarti MentaÂ’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

SEJARAH ASURANSI Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya. Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.

JENIS-JENIS ASURANSI Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis: 1) At-Ta’miin at-Tijaariy. Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu fihak. 2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy. Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.

HUKUM ASURANSI Asuransi tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:. 1.Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim) Jual beli dengan kerikil,  seperti seorang penjual mengatakan ”Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan”. Atau ”Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan”. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan. Sedang jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya.

HUKUM ASURANSI 2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al- Maidah/5: 90)

HUKUM ASURANSI 3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ “Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah/2: 278-279)

HUKUM ASURANSI 4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari’at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam: “Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah”. (HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700) Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat Tuhfatul Ahawadzi)

HUKUM ASURANSI 5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An- Nisa’/4: 29).

HUKUM ASURANSI 6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah. Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yangdilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. Wallahu a’lam.

PERBANDINGAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DPS HARUS ADA TIDAK DIPERHATIKAN PRINSIP TAKAFULI (tolong-menolong) TABADULI (jual- beli) BAGI HASIL BUNGA SISTEM MILIK NASABAH MILIK PERUSAHAAN PREMI DARI REKENING TABARRU (DANA SOSIAL) DARI REKENING PERUSAHAAN DANA BAGI HASIL MILIK PERUSAHAAN KE- UNTUNG-AN

PERSAMAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridhoan dari masing- masing pihak. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus) Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

MANFAAT DAN TUJUAN ASURANSI SYARIAH Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

THANK YOU 4 YOUR ATTENTION ANY QUESTIONS??