Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com
Definisi 1 Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dgn mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. (Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia)
4 Unsur Asuransi Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya). Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi 2 Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Manfaat Asuransi Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu Rasa aman dan perlindungan Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit. Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.
Prinsip-prinsip Asuransi Insurable interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogation and contribution
Insurable Interest Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam bentuk: harta, hak, jiwa dll.
Utmost Good Faith Adalah menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dari kedua belah pihak (baik dari sisi tertanggung maupun penanggung/ perusahaan asuransi). Melalui kewajiban dlm memberikan informasi dan fakta yg benar (duty of disclosure)
Indemnity Ada 4 Cara: Pembayaran tunai Replacement Repair Adalah mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Ada 4 Cara: Pembayaran tunai Replacement Repair Reinstatement
Proximate Cause Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain.
Subrogation Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung utk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.