Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
ASURANSI A.KAMIL MIFTAH N.I MUHAMMAD NUR FIQRI. •Asur ansi bera sal mul a dari mas yara kat Babi loni a SM yan g dike nal den gan perj anji.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Pengantar Hukum Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com

Definisi 1 Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dgn mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. (Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia)

4 Unsur Asuransi Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya). Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Definisi 2 Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Manfaat Asuransi Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu Rasa aman dan perlindungan Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit. Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.

Prinsip-prinsip Asuransi Insurable interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogation and contribution

Insurable Interest Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam bentuk: harta, hak, jiwa dll.

Utmost Good Faith Adalah menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dari kedua belah pihak (baik dari sisi tertanggung maupun penanggung/ perusahaan asuransi). Melalui kewajiban dlm memberikan informasi dan fakta yg benar (duty of disclosure)

Indemnity Ada 4 Cara: Pembayaran tunai Replacement Repair Adalah mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Ada 4 Cara: Pembayaran tunai Replacement Repair Reinstatement

Proximate Cause Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain.

Subrogation Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung utk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.