Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N HUKUM JAMINAN FIDUSIA Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Perkembangan selanjutnya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang tidak membedakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak melainkan pembedaan atas tanah dan bukan tanah. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia, maka atas piutang-piutang (zeherheidscessie van schuld vorderingen fiduciary assignment of receiveables) yang dalam praktek pemberian kredit selain diberikan secara jaminan Fidusia, juga bisa ditambahkan dalam bentuk Perjanjian Cessie Piutang, apabila diperlukan sebagai Perjanjian Accessoir. 15 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SYARAT-SYARAT PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA (1) Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya harus memuat : Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; Identitas tersebut meliputi nama lengkap, tempat tinggal, atau tempat kedudukan bagi bada hukum dan tanggal lahir, jenis kelamin, Status perkawinan, dan pekerjaan b) Sifat perjanjian pokok yang dijamin Fidusia, yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan Fidusia. 16 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA (2) Uraian mengenai “benda” yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan “benda” tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya. Dalam hal “benda” yang menjadi objek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek maka dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut. Nilai penjaminan; dan Nilai “benda” yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 17 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Hutang yang pelunasannya dijamin dengan Jaminan Fidusia dapat berupa : Utang yang telah ada; Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontigen”, misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Utang dimaksud adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian. 18 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N OBJEK JAMINAN FIDUSIA DAN PENGECUALIANNYA BERDASARKAN PASAL 10 UU JAMINAN FIDUSIA Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, yaitu segala sesuatu yang diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, apabila objek Jaminan Fidusia diasuransikan. Dengan demikian apabila benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak Penerima Fidusia. Bahkan Pasal 25 ayat(2) UU Jaminan Fidusia menetapkan bahwa musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi tersebut. Klaim asuransi tersebut akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia itu. 19 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. 20 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PERBEDAAN FIDUSIA DAN JAMINAN FIDUSIA FIDUSIA merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan. JAMINAN FIDUSIA adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Fidusiacum creditore contracta. 21 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N SUMBER HUKUM FIDUSIA Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. 23 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N ``
UNSUR-UNSUR HUKUM FIDUSIA Fidusia diberikan atas benda bergerak (kecuali yang ditentukan dalam Pasal 3 UU Jaminan Fidusia) dan benda tidak bergerak atas bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan; Fidusia merupakan jaminan penyerahan hak milik dari debitur tanpa menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur, dan benda tersebut tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain. 24 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N ``
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan; Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri. 25 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sifat-sifat Hukum Fidusia Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUHPerdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama ( Onbenoem De Overeenkomst ) kemudian berdasarkan Jurisprudence Hooggerechtsh of (HGH) tanggal 18 Agustus 1932 dikenal denan sebutan Fidusia; Bersifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan objek jaminan; Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia; 26 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan objek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi; Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan; Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pem- berian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja; Bersifat mendahului (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang di-dahulukan terhadap kreditur lainnya untuk me-ngambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia; 27 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda penguasaan atas benda yang per-sediaan yang menjadi obyek digadaikan tanpa izin dari Pemberi Jaminan Fidusia; Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftar-kan, hal ini merupakan jaminan kepastian ter-hadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia; Berjenjang/ Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia; 28 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N