KEWIRAUSAHAAN Resita Astika Jantu 3215096540 PFNR 09
KEPUTUSAN PENDANAAN TERHADAP NILAI PERUSAHAN Biaya modal (dana) perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasi bisnis Keputusan Pendanaan Perusahaan Laba Perusahaan Nilai Perusahaan
Pendanaan Hutang Tindakan perusahaan meminjam dana untuk mendanai operasinya. Konsekuensi hutang adalah beban bunga yang harus ditanggung atas pinjaman tersebut. Sumber : Pinjaman dari lembaga keuangan Menerbitkan obligasi Menerbitkan surat berharga
Pendanaan Ekuitas Tindakan menerima investasi dari pemilik Sumber: Penerbitan saham Penahanan laba
Resiko Sesuatu yang selalu dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya keadaan yang merugikan dan tidak diduga sebelumnya bahkan bagi kebanyakan orang tidak menginginkannya. Karakteristik : 1. Ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa 2. Ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian Macam-macam: Intern Ekstern Antarfungsi Force Majeur
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Asuransi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Unsur – unsur : Polis asuransi Premi asuransi Nilai tunai Perusahaan perasuransian : Perusahaan asuransi kerugian Perusahaan asuransi jiwa Perusahaan reasuransi Perusahaan pialang asuransi Perusahaan pialang reasuransi Agen asuransi Perusahaan penilai kerugian Perusahaan konsultan aktuaria. Macam – macam : Kerugian Jiwa Sosial
Asuransi Usaha asuransi : 1. Asuransi kerugian 2. Asuransi jiwa 3. Reasuransi Manfaat: Melindungi risiko suatu investasi Sumber Dana Investasi Melengkapi persyaratan kredit Mengurangi kekhawatiran Mendorong usaha Pencegahan Kerugian Membantu pemeliharaan kesehatan
Prosedur Perizinan BPOM DEPKES Sertifikat HALAL ISO
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk obat – obatan dan makanan di seluruh Indonesia Alamat : Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia Telephone : 62-21 – 4244688, Fax. : 62-21 - 4250764 Jenis Nomor Pendaftaran : SP (Sertifikat Penyuluhan) MD ML
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Proses pendaftaran: Mengisi formulir Penilaian keamanan pangan Pembayaran Evaluasi >> Umum : max. 3 bulan >> ODS (one Day Service) : max. 1 hari Verifikasi dan Validasi Surat Persetujuan Pendaftaran Lamanya : Untuk lamanya pembuatan baru (pelayanan umum) yaitu maksimal 45 hari kerja. Untuk pelayanan cepat (ODS) yaitu maksimal 5 hari kerja. Untuk layanan perubahan produk maksimal 15 hari kerja.
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD Produk Dalam Negeri Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk. Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap. Untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD Produk Luar Negeri Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan). Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan). Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk. Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap. Untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Departemen Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Perijinan Sarana Sediaan Farmasi, PBF, Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Perijinan Sertifikasi Sarana Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT
Departemen Kesehatan Alur Permohonan Izin Prinsip Industri Obat Tradisional, Industrin Farmasi Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Obat Tradisional, Pbf, Pbbbf dan Ijin Produksi Kosmetika
Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Farmasi Departemen Kesehatan Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Farmasi
Departemen Kesehatan Alur Pernerbitan Surat Penunjukan Sebagai IP/EP Narkotika,Psikotropika,dan Prekursor Farmasi dan IT Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Pungutan PNBP
Departemen Kesehatan Alur Penerbitan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Pungutan PNBP
Departemen Kesehatan Pembiayaan Berdasarkan PP NO.13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan. Izin, perubahan, perpanjangan, serta perluasan baik PBF, PBBBF, IF, Obat Tradisional, dan kosmetika sebesar Rp 1.000.000,00 per izin. Lamanya 12 hari kerja (3 minggu) setelah semua berkas lengkap dan memenuhi persyaratan. Untuk proses itu tahap awal yg harus di penuhi ialah adanya berita acara pemeriksaan balai BPOM, rekomendasi dari Dinkes propinsi, serta persetujuan/izin prinsip industri obat tradisional.
Sertifikat HALAL Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sekretariat LPPOM MUI Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat Phone No. + 62 21 3918890 Fax. No. +62 21 3918915
Sertifikat HALAL Tujuan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sertifikat HALAL Jaminan Halal dari Produsen Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) Ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut: 1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. 3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Sertifikat HALAL Prosedur Sertifikasi Halal Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut: a. Industri Pengolahan b. Restoran dan Katering c. Rumah Potong Hewan
Skema Prosedur Sertifikasi Halal
ISO ISO >> International Organization for Standardization. Badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standar internasional Langkah-Langkah Dalam Menerapkan ISO 9001:2000 Persiapan Pengembangan Implementasi Audit Sertifikasi
ISO ISO 9000 Series sekarang merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang formal serta diterapkan di hampir semua jenis organisasi, termasuk industri otomotif Macam-macam ISO 9000 • ISO 9000:2000: Dasar dan Kosakata Sistem Manajemen Mutu • ISO 9001:2000: Persyaratan Sistem Manajemen Mutu • ISO 9004:2000: Pedoman untuk Kinerja Peningkatan Sistem Manajemen Mutu • ISO 19011: Pedoman Audit Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan
ISO ISO 14000 bukan suatu jaminan untuk mengembangkan organisasi, namun bermanfaat bagi perusahaan karena mencakup kriteria lingkungan yang harus diperhatikan dalam proses produksi pada setiap perusahaan Macam-macam ISO 14000 1. ISO 14001,04: Sistem manajeman lingkungan 2. ISO 14010-14015: Audit Lingkungan 3. ISO 14020-14024: Label lingkungan 4. ISO 14031,32: Evaluasi kinerja Lingkungan 5. ISO 14040-14044: Kajian daur hidup produk 6. ISO 14060: Aspek lingkungan dari produk
ISO
Thank You
Pertanyaan dan Jawaban
Sebutkan lembaga keuangan maupun non-keuangan yang telah bersedia untuk mendanai suatu aktivitas bisnis? Bank, Perusahaan Leasing, Investor 2. Apa yang menyebabkan suatu usaha dikatakan gagal (resiko besar) ? ~ Perencanaan yang kurang matang ~ Kurangnya modal ~ Bakat yang tidak cocok ~ Kurang pengalaman ~ Lemahnya pemasaran ~ Tidak mempunyai semangat berwirausaha ~ Tidak mempunyai etos kerja yang tinggi
3. Jelaskan masing-masing jenis nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM? SP (Sertifikat Penyuluhan): Nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan MD: Diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ML: Diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
4. Bagaimana ketentuan bagi perusahaan yang ingin memiliki jaminan halal dari LPPOM-MUI? Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
5. Langkah apa saja yang dilakukan suatu perusahaan jika ingin menerapkan ISO 9001-2000? Persiapan Pengembangan Implementasi Audit Sertifikasi