KEWIRAUSAHAAN Resita Astika Jantu 3215096540 PFNR 09.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
MANAJEMEN KUALITAS ISO:9000 Disusun Oleh : Freddy ( )
KOMPETENSI MATA KULIAH
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pajak Penghasilan Final
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
ISO 2000 sebagai Standar Mutu Persaingan Global(Bisnis Global)
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Pajak Penghasilan Final
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Presented by: Cempaka Paramita,
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Pengendalian manajemen pada perusahaan jasa keuangan
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEWIRAUSAHAAN Resita Astika Jantu 3215096540 PFNR 09

KEPUTUSAN PENDANAAN TERHADAP NILAI PERUSAHAN Biaya modal (dana) perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasi bisnis Keputusan Pendanaan Perusahaan Laba Perusahaan Nilai Perusahaan

Pendanaan Hutang Tindakan perusahaan meminjam dana untuk mendanai operasinya. Konsekuensi hutang adalah beban bunga yang harus ditanggung atas pinjaman tersebut. Sumber : Pinjaman dari lembaga keuangan Menerbitkan obligasi Menerbitkan surat berharga

Pendanaan Ekuitas Tindakan menerima investasi dari pemilik Sumber: Penerbitan saham Penahanan laba

Resiko Sesuatu yang selalu dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya keadaan yang merugikan dan tidak diduga sebelumnya bahkan bagi kebanyakan orang tidak menginginkannya. Karakteristik : 1. Ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa 2. Ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian Macam-macam: Intern Ekstern Antarfungsi Force Majeur

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Asuransi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi Unsur – unsur : Polis asuransi Premi asuransi Nilai tunai Perusahaan perasuransian : Perusahaan asuransi kerugian Perusahaan asuransi jiwa Perusahaan reasuransi Perusahaan pialang asuransi Perusahaan pialang reasuransi Agen asuransi Perusahaan penilai kerugian Perusahaan konsultan aktuaria. Macam – macam : Kerugian Jiwa Sosial

Asuransi Usaha asuransi : 1. Asuransi kerugian 2. Asuransi jiwa 3. Reasuransi Manfaat: Melindungi risiko suatu investasi Sumber Dana Investasi Melengkapi persyaratan kredit Mengurangi kekhawatiran Mendorong usaha Pencegahan Kerugian Membantu pemeliharaan kesehatan

Prosedur Perizinan BPOM DEPKES Sertifikat HALAL ISO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk obat – obatan dan makanan di seluruh Indonesia Alamat : Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia Telephone : 62-21 – 4244688, Fax. : 62-21 - 4250764 Jenis Nomor Pendaftaran : SP (Sertifikat Penyuluhan) MD ML

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Proses pendaftaran: Mengisi formulir Penilaian keamanan pangan Pembayaran Evaluasi >> Umum : max. 3 bulan >> ODS (one Day Service) : max. 1 hari Verifikasi dan Validasi Surat Persetujuan Pendaftaran Lamanya : Untuk lamanya pembuatan baru (pelayanan umum) yaitu maksimal 45 hari kerja. Untuk pelayanan cepat (ODS) yaitu maksimal 5 hari kerja. Untuk layanan perubahan produk maksimal 15 hari kerja.

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD Produk Dalam Negeri Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk. Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap. Untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD Produk Luar Negeri Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan). Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan). Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk. Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap. Untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Departemen Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Perijinan Sarana Sediaan Farmasi, PBF, Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Perijinan Sertifikasi Sarana Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT

Departemen Kesehatan Alur Permohonan Izin Prinsip Industri Obat Tradisional, Industrin Farmasi Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Obat Tradisional, Pbf, Pbbbf dan Ijin Produksi Kosmetika

Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Farmasi Departemen Kesehatan Alur Permohonan Ijin Usaha Industri Farmasi

Departemen Kesehatan Alur Pernerbitan Surat Penunjukan Sebagai IP/EP Narkotika,Psikotropika,dan Prekursor Farmasi dan IT Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Pungutan PNBP

Departemen Kesehatan Alur Penerbitan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Pungutan PNBP

Departemen Kesehatan Pembiayaan Berdasarkan PP NO.13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan. Izin, perubahan, perpanjangan, serta perluasan baik PBF, PBBBF, IF, Obat Tradisional, dan kosmetika sebesar Rp 1.000.000,00 per izin. Lamanya 12 hari kerja (3 minggu) setelah semua berkas lengkap dan memenuhi persyaratan. Untuk proses itu tahap awal yg harus di penuhi ialah adanya berita acara pemeriksaan balai BPOM, rekomendasi dari Dinkes propinsi, serta persetujuan/izin prinsip industri obat tradisional.

Sertifikat HALAL Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sekretariat LPPOM MUI Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat Phone No. + 62 21 3918890 Fax. No. +62 21 3918915

Sertifikat HALAL Tujuan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikat HALAL Jaminan Halal dari Produsen Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) Ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut: 1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. 3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Sertifikat HALAL Prosedur Sertifikasi Halal Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut: a. Industri Pengolahan b. Restoran dan Katering c. Rumah Potong Hewan

Skema Prosedur Sertifikasi Halal

ISO ISO >> International Organization for Standardization. Badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standar internasional Langkah-Langkah Dalam Menerapkan ISO 9001:2000 Persiapan Pengembangan Implementasi Audit Sertifikasi

ISO ISO 9000 Series sekarang merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang formal serta diterapkan di hampir semua jenis organisasi, termasuk industri otomotif Macam-macam ISO 9000 • ISO 9000:2000: Dasar dan Kosakata Sistem Manajemen Mutu • ISO 9001:2000: Persyaratan Sistem Manajemen Mutu • ISO 9004:2000: Pedoman untuk Kinerja Peningkatan Sistem Manajemen Mutu • ISO 19011: Pedoman Audit Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan

ISO ISO 14000 bukan suatu jaminan untuk mengembangkan organisasi, namun bermanfaat bagi perusahaan karena mencakup kriteria lingkungan yang harus diperhatikan dalam proses produksi pada setiap perusahaan Macam-macam ISO 14000 1. ISO 14001,04: Sistem manajeman lingkungan 2. ISO 14010-14015: Audit Lingkungan 3. ISO 14020-14024: Label lingkungan 4. ISO 14031,32: Evaluasi kinerja Lingkungan 5. ISO 14040-14044: Kajian daur hidup produk 6. ISO 14060: Aspek lingkungan dari produk

ISO

Thank You

Pertanyaan dan Jawaban

Sebutkan lembaga keuangan maupun non-keuangan yang telah bersedia untuk mendanai suatu aktivitas bisnis? Bank, Perusahaan Leasing, Investor 2. Apa yang menyebabkan suatu usaha dikatakan gagal (resiko besar) ? ~ Perencanaan yang kurang matang ~ Kurangnya modal ~ Bakat yang tidak cocok ~ Kurang pengalaman ~ Lemahnya pemasaran ~ Tidak mempunyai semangat berwirausaha ~ Tidak mempunyai etos kerja yang tinggi

3. Jelaskan masing-masing jenis nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM? SP (Sertifikat Penyuluhan): Nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan MD: Diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ML: Diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

4. Bagaimana ketentuan bagi perusahaan yang ingin memiliki jaminan halal dari LPPOM-MUI? Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

5. Langkah apa saja yang dilakukan suatu perusahaan jika ingin menerapkan ISO 9001-2000? Persiapan Pengembangan Implementasi Audit Sertifikasi