UNIT PELAYANAN TERPADU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TUJUAN PELAYAAN MASYARAKAT KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Proses perizinan Limbah B3 dapat dilayani dengan cepat atau izinnya dapat diselesaikan tepat waktu. Proses Rekomendasi yang berkaitan dengan B3 dan Non B3 dapat dilayani dengan baik dan cepat atau dapat diselesaikan tepat waktu. SK Kelayakan Lingkungan atau Rekomendasi dokumen Lingkungan dapat dikeluarkan dengan cepat atau tepat waktu. Pengaduan lingkungan dapat dilayani dengan cepat dan segera dilakukan verifikasi serta kasusnya dapat diselesaikan.
KRITERIA PENYELENGGARAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP PELAYANAN TERPADU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Non Diskriminatif Transparan Akuntabel Cepat Harga Terjangkau*) *) saat ini permohonan izin tidak dikenakan biaya
JENIS LAYANAN YANG DIBERIKAN Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan B3 AMDAL & Izin Lingkungan Pengendalian Pencemaran Air Pengaduan Kasus Lingkungan Permohonan Informasi Publik Rekomendasi IP dan IT BPO
Pengelolaan Limbah B3 Izin Pengumpulan Izin Pemanfaatan Izin Pengolahan Izin Penimbunan Izin Dumping Rekomendasi Pengangkutan Persetujuan/Notifikasi Ekspor Rekomendasi impor limbah Non B3
Pengelolaan B3 Surat Keterangan Registrasi Impor dan Produksi B3 Rekomendasi Pengangkutan B3 Notifikasi Ekspor B3
Amdal & Izin Lingkungan Surat Keputusan Kelayanan Lingkungan Rekomensasi UKL-UPL Izin Lingkungan
Pengendalian Pencemaran Air Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut Izin Pembuangan Air Limbah Melalui Injeksi
Pengaduan Kasus Lingkungan
Unit Pelayanan Terpadu Proses Pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Mengambil Nomor Antrian Registrasi Baru Atau Layanan Menunggu Antrian Registrasi Awal Layanan Registrasi Pemohon Baru dan Mendapat Antrian Layanan Mendapatkan layanan Permohonan di Loket Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan B3, AMDAL, Pengendalian Pencemaran Air (IPAL), Pengaduan Lingkungan, Permohonan Informasi Publik
SOP Pelayanan Terpadu KLH
SOP Permohonan Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
SOP Permohonan Izin Lingkungan
SOP Permohonan Izin Lingkungan
JANJI LAYANAN Proses layanan permohonan Perizinan Lingkungan : 45- 90 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
KONDISI LAYANAN No Kondisi Layanan Sebelum Saat ini Rencana Pengembangan 1 Tempat pelayanan Tersebar di masing-masing Unit Terpadu di satu tempat pelayanan Bisa dilakukan secara non tatap muka 2 Administrasi permohonan Pencatatan permohonan tersebat Melalui sistem dan manual Full sistem 3 Bisnis Proses Relatif beragam Belum terintegrasi dengan sistem Relatif seragam Sudah terintegrasi dengan sistem Terintegrasi dengan sistem hingga setiap tahapan 4 Keterbukaan Persyaratan Dipublikasi pada masing-masing web unit secara manual Dipublikasikan terpadu Memperbaiki publikasi persyaratan 5 Keterbukaan status pelayanan Dipublikasikan terpadu secara otomatis dan online Disampaikan secara proaktif ke pemohon
Cukup ketik nama perusahaan Status Layanan Online http://pelayananterpadu.menlh.go.id/status-perijinan/status-layanan/ Cukup ketik nama perusahaan
Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Gedung B Lantai Dasar Telp/Fax: 021-8517183 http://pelayananterpadu.menlh.go.id