Pajak Penghasilan Pasal 22 Presented by: Christine, M.Int.Tax
Dasar Hukum UU No. 36 tahun 2008 KMK No. 254/KMK.03/2001 jo KMK No. 392/KMK.03/2001 jo KMK No. 236/KMK.03/2003 jo PMK No. 154/PMK.03/2007 jo PMK No. 08/PMK.03/2008 jo PMK No. 210/PMK.03/2008 SE-7/PJ.03/2008 KEP DJP No. 401/PJ./2001 KEP DJP No. 417/PJ./2001 KEP 523/PJ./2001 jo KEP-25/PJ./2003 jo PER- 23/PJ/2009 PER-23/PJ/2009
Pengertian PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga- lembaga Negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Saat terutangnya pajak Atas kegiatan impor barang: terutang pada saat pembayaran bea masuk. Jika pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan pada saat penyelesaian dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Atas kegiatan pembelian barang: terutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran
Saat terutangnya pajak (cont..) Atas penjualan hasil produksi (semen, dll): terutang dan dipungut pada saat penjualan Atas penjualan hasil produksi atau pengolahan barang (bahan bakar minyak): terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order)
Tarif Pajak Atas Impor: 1. Ada API (Angka Pengenal Impor) 2.5% x nilai impor (CIF + BM) 2. Tdk ada API 7.5% x nilai impor 3. Lelang 7.5% x harga jual lelang
Tarif Pajak (cont..) Atas pembelian barang yang dipungut oleh Pemungut Pajak: 1.5% x harga pembelian Atas penjualan hasil produksi atau pembelian yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang tertentu:
Tarif Pajak (cont..) 1. Yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul: 0,25% x harga pembelian (tdk termasuk PPN)
Tarif Pajak (cont..) Di bidang industri semen: 0.25% x DPP PPN Di bidang industri baja: 0.3% x DPP PPN Di bidang industri kertas: 0.1% x DPP PPN Atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor: 0.45% x DPP PPN
Tarif Pajak (cont..) Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak: SPBU Swasta SPBU Pertamina Premium 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Solar 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Premix/ 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Super TT Minyak tanah 0.3% x penjualan Gas LPG 0.3% x penjualan Pelumas 0.3% x penjualan
Tarif Pajak (cont..) Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API: 0.5% x nilai impor Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah : 5% x harga jual
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Lihat KMK No. 236/KMK.03/2003 Pasal 3
Contoh kasus 1 PT Segara Alam melakukan transaksi pengadaan furniture dengan Pemda DKI dengan nilai pengadaan sebesar Rp 330 juta termasuk PPN. Bagaimanakah pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi ini?
Solution kasus 1 PPh Ps. 22 yang harus dipungut oleh PEMDA DKI atas pengadaan furniture: 1.5% x 100/110 x 330 juta = Rp 4,5 juta Jumlah yang harus dibayarkan oleh PEMDA DKI ke PT Segara Alam : Rp 330 juta – Rp 30 juta (PPN yang dipungut) – Rp 4,5 juta (PPh Ps. 22 yang dipungut) = Rp 295,5 juta
Contoh kasus 2 Pada bulan Januari 2005, PT Casa de Chantique melakukan impor ornamen untuk hiasan rumah dengan keterangan sebagai berikut: Cost barang = Rp 100 juta Insurance = Rp 20 juta Freight = Rp 25 juta Bea Masuk = Rp 5 juta Sewa gudang di pelabuhan = Rp 2 juta PPN 10%, PPnBM 30% memiliki Angka Pengenal Impor (API). Berapakah besarnya PPh pasal 22 atas transaksi impor ini?
Solution kasus 2 Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor adalah dengan mengalikan tarif dengan nilai impor. Bagi importir yang memiliki API besarnya tarif adalah 2,5%. Nilai impor adalah jumlah dari cost, insurance, freight ditambah bea masuk resmi berdasarkan Undang-undang. Dengan demikian besarnya nilai impor adalah Rp 150 juta (100jt+20jt+25jt+5jt). PPh 22 terhutang = 2,5% x Rp 150 juta = Rp 3.750.000
Contoh kasus 3 PT Toyota Astra Motor melakukan penjualan mobil kepada para pembeli sebesar Rp10.000.000.000,00. Atas penjualan tersebut, PT Toyota Astra Motor wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00 (0,45% x Rp10.000.000.000,00) pada saat penjualan.
Contoh kasus 4 PT Hutan Jaya merupakan industri pengolah kayu lapis, melakukan pembelian kayu lapis sebesar Rp1.000.000.000,00 dari para pedagang pengumpul dari para petani.
Contoh kasus 4 Atas pembelian tersebut PT Hutan Jaya harus memungut PPh Pasal 22 sebesar: Rp2.500.000,00 (0,25%x Rp1.000.000.000,00).