Pajak Penghasilan Pasal 22

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PPh Pasal 25.
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
Real Estat.
PPh PASAL 22.
Rina Purwaningtyas Utami
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Presented by Christine M.Int.Tax ©
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 22 Presented by: Christine, M.Int.Tax

Dasar Hukum UU No. 36 tahun 2008 KMK No. 254/KMK.03/2001 jo KMK No. 392/KMK.03/2001 jo KMK No. 236/KMK.03/2003 jo PMK No. 154/PMK.03/2007 jo PMK No. 08/PMK.03/2008 jo PMK No. 210/PMK.03/2008 SE-7/PJ.03/2008 KEP DJP No. 401/PJ./2001 KEP DJP No. 417/PJ./2001 KEP 523/PJ./2001 jo KEP-25/PJ./2003 jo PER- 23/PJ/2009 PER-23/PJ/2009

Pengertian PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga- lembaga Negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

Saat terutangnya pajak Atas kegiatan impor barang: terutang pada saat pembayaran bea masuk. Jika pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan pada saat penyelesaian dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Atas kegiatan pembelian barang: terutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran

Saat terutangnya pajak (cont..) Atas penjualan hasil produksi (semen, dll): terutang dan dipungut pada saat penjualan Atas penjualan hasil produksi atau pengolahan barang (bahan bakar minyak): terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order)

Tarif Pajak Atas Impor: 1. Ada API (Angka Pengenal Impor) 2.5% x nilai impor (CIF + BM) 2. Tdk ada API  7.5% x nilai impor 3. Lelang  7.5% x harga jual lelang

Tarif Pajak (cont..) Atas pembelian barang yang dipungut oleh Pemungut Pajak: 1.5% x harga pembelian Atas penjualan hasil produksi atau pembelian yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang tertentu:

Tarif Pajak (cont..) 1. Yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul: 0,25% x harga pembelian (tdk termasuk PPN)

Tarif Pajak (cont..) Di bidang industri semen: 0.25% x DPP PPN Di bidang industri baja: 0.3% x DPP PPN Di bidang industri kertas: 0.1% x DPP PPN Atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor: 0.45% x DPP PPN

Tarif Pajak (cont..) Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak: SPBU Swasta SPBU Pertamina Premium 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Solar 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Premix/ 0.3% x penjualan 0.25% x penjualan Super TT Minyak tanah 0.3% x penjualan Gas LPG 0.3% x penjualan Pelumas 0.3% x penjualan

Tarif Pajak (cont..) Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API: 0.5% x nilai impor Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah : 5% x harga jual

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Lihat KMK No. 236/KMK.03/2003 Pasal 3

Contoh kasus 1 PT Segara Alam melakukan transaksi pengadaan furniture dengan Pemda DKI dengan nilai pengadaan sebesar Rp 330 juta termasuk PPN. Bagaimanakah pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi ini?

Solution kasus 1 PPh Ps. 22 yang harus dipungut oleh PEMDA DKI atas pengadaan furniture: 1.5% x 100/110 x 330 juta = Rp 4,5 juta Jumlah yang harus dibayarkan oleh PEMDA DKI ke PT Segara Alam : Rp 330 juta – Rp 30 juta (PPN yang dipungut) – Rp 4,5 juta (PPh Ps. 22 yang dipungut) = Rp 295,5 juta

Contoh kasus 2 Pada bulan Januari 2005, PT Casa de Chantique melakukan impor ornamen untuk hiasan rumah dengan keterangan sebagai berikut: Cost barang = Rp 100 juta Insurance = Rp 20 juta Freight = Rp 25 juta Bea Masuk = Rp 5 juta Sewa gudang di pelabuhan = Rp 2 juta PPN 10%, PPnBM 30% memiliki Angka Pengenal Impor (API). Berapakah besarnya PPh pasal 22 atas transaksi impor ini?

Solution kasus 2 Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor adalah dengan mengalikan tarif dengan nilai impor. Bagi importir yang memiliki API besarnya tarif adalah 2,5%. Nilai impor adalah jumlah dari cost, insurance, freight ditambah bea masuk resmi berdasarkan Undang-undang. Dengan demikian besarnya nilai impor adalah Rp 150 juta (100jt+20jt+25jt+5jt). PPh 22 terhutang = 2,5% x Rp 150 juta = Rp 3.750.000

Contoh kasus 3 PT Toyota Astra Motor melakukan penjualan mobil kepada para pembeli sebesar Rp10.000.000.000,00. Atas penjualan tersebut, PT Toyota Astra Motor wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00 (0,45% x Rp10.000.000.000,00) pada saat penjualan.

Contoh kasus 4 PT Hutan Jaya merupakan industri pengolah kayu lapis, melakukan pembelian kayu lapis sebesar Rp1.000.000.000,00 dari para pedagang pengumpul dari para petani.

Contoh kasus 4 Atas pembelian tersebut PT Hutan Jaya harus memungut PPh Pasal 22 sebesar: Rp2.500.000,00 (0,25%x Rp1.000.000.000,00).