Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
DAFTAR ISI I. Pembukuan Bendahara II. Pemeriksaan Kas Bendahara III. Rekonsiliasi Internal IV. Penyusunan LPJ Bendahara V. Verifikasi LPJ Bendahara
Pembukuan Bendahara Bendahara melakukan pembukuan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran uang yang ada di satker berdasarkan tugasnya. Pembukuan Bendahara dilakukan pada BKU, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN (Kemenkeu). Dalam hal tertentu, pembukuan bisa dilakukan dengan manual tangan atau komputer.
Pembukuan Bendahara Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap DIPA; Apabila Bendahara mengelola valas, pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap valas namun dituangkan dalam 1 LPJ Bendahara; Dalam hal Bendahara mengelola valas, Bendahara membuat catatan atas keadaan kurs transaksi penyetoran ke kas negara.
Pemeriksaan Kas Pemeriksaan Kas dilakukan dalam hal: Terjadi pergantian Bendahara Dilakukan rekonsiliasi internal Sewaktu-waktu Hasil Pemeriksaan Kas dituangkan dalam BA Pemeriksaan Kas dilakukan oleh: KPA/PPK atas nama KPA untuk Bendahara Pengeluaran/BPP Kepala Satker/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara untuk Bendahara Penerimaan
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan . Bendahara Penerimaan mengelola uang baik yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara; Dalam hal ditunjuk Petugas Penerima Setoran, Bendahara Penerimaan menatausahakan uang setelah petugas tersebut menyetorkan uang yang diterimanya ke rekening kas negara atau kepada bendahara penerimaan; Kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas Bendahara Penerimaan
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP KPA/PPK atas nama KPA memastikan bahwa UP/TUP yang ada di brankas pada akhir jam kerja adalah maksimal Rp 50 juta. . Dalam hal lebih dari Rp 50 juta di akhir jam kerja, harus dibuat Berita Acara yang ditandatangani KPA/PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP KPA/PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran.
Rekonsiliasi Internal Rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA dilakukan minimal 1 kali di akhir bulan bersamaan dengan pemeriksaan kas dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan oleh: Kepala Satker/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara untuk Bendahara Penerimaan KPA/PPK atas nama KPA untuk Bendahara Pengeluaran
Rekonsiliasi Internal Rekonsiliasi internal dilakukan untuk meneliti kesesuaian atas: Bendahara Penerimaan: Jumlah setoran penerimaan negara ke kas negara & saldo penerimaan negara yang belum disetor ke kas negara Bendahara Pengeluaran: Saldo UP/TUP dan saldo selain UP/TUP
LPJ Bendahara LPJ Bendahara disusun secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik rupiah maupun valas ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. LPJ Bendahara disusun berdasarkan BKU, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah direkonsiliasi dan ditandatangani oleh Bendahara dan pejabat yang melakukan pemeriksaan kas dan rekonsiliasi LPJ BPP disampaikan ke Bendahara Pengeluaran
LPJ Bendahara LPJ Bend. Penerimaan dan LPJ Bend. Pengeluaran disusun dalam format yang ditetapkan & disampaikan ke KPPN dilampiri: Daftar Rincian Saldo Rekening Rekening Koran BA Pemeriksaan Kas Konfirmasi penerimaan negara
Verifikasi LPJ Bendahara KPPN melakukan verifikasi LPJ Bendahara dan mengembalikannya bila ditemukan kesalahan. KPPN menyusun Daftar LPJ Bendahara berdasarkan LPJ Bendahara yang dinyatakan benar dan menyampaikannya kepada Kanwil DJPBN paling lambat 15 hari kerja bulan berikutnya. Apabila terdapat perbaikan atas daftar tersebut, KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara Perbaikan secara keseluruhan.
Verifikasi LPJ Bendahara Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan meliputi: a. Menguji kesesuaian saldo awal b. Menguji kesesuaian saldo rekening bank c. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas d. Menguji kebenaran perhitungan e. Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara f. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP dan Pajak (bila ada) g. Meneliti izin rekening Bendahara.
Verifikasi LPJ Bendahara Verifikasi LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi: a. Menguji kesesuaian saldo awal b. Menguji kesesuaian saldo rekening bank c. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas d. Menguji kebenaran perhitungan e. Menguji kesesuaian saldo UP/TUP f. Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara g. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran Pajak dan PNBP (bila ada) h. Meneliti izin rekening Bendahara
Verifikasi LPJ Bendahara Atas Daftar LPJ Bendahara dari KPPN, Kanwil DJPBN melakukan pemeriksaan dalam hal: Perbedaan jumlah LPJ Bendahara yang diterima dengan yang seharusnya Nilai jumlah pada saldo kas dengan saldo pada Saldo Penerimaan dan Penyetoran Nilai BP UP dengan Jumlah UP Atas Daftar LPJ Bendahara dari KPPN, Kanwil DJPBN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan menyampaikannya ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja bulan berikutnya.
Verifikasi LPJ Bendahara Atas Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kanwil DJPBN, Dit. PKN melakukan pemeriksaan atas: Perbedaan jumlah LPJ Bendahara yang diterima dengan yang seharusnya. Nilai jumlah pada saldo kas dengan saldo pada Saldo Penerimaan dan Penyetoran. Nilai BP UP dengan Jumlah UP. Atas Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kanwil DJPBN, Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional
TEKNIS PEMBUKUAN BENDAHARA
Pembukuan Bendahara Penerimaan Mengingat karakteristik penerimaan yang ada di satker, penentuan Buku Pembantu (selain BP Kas) adalah oleh masing-masing K/L dengan prinsip: Bisa membedakan status telah menjadi hak negara atau belum Bisa membedakan siapa yang mengelola Jenis Buku Pembantu bisa berdasarkan jenis penerimaan (PNBP Umum atau Fungsional) bisa juga berdasarkan kegiatan (jaminan, titipan, dll). Dalam hal ditunjuk PPS, Bendahara membuat catatan sendiri.
Dokumen Sumber Transaksi Penerimaan DIPA SBS Bukti pengeluar-an lain Bukti peneri-maan lain SSBP
DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara Penerimaan Pengelola Khusus PNBP Bendahara Penerimaan Pengelola PNBP, Perpajakan & Dana Pihak Ketiga 20
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENERIMAAN PENGELOLA PNBP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP XX BP XXX BP XXXX Was MAP Pe’ sahan D K Target Real DIPA/Target SBS SSBP (strn Bdh) SSBP (strn WB) 90 90 90 30 30 30 30 30 30 10 10 21
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENERIMAAN PENGELOLA PNBP, PERPAJAKAN & DANA PIHAK KETIGA Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP PNBP BP DPK BP Pajak Was MAP Pe’ sahan D K Target Real DIPA/Target SBS SSBP (strn Bdh) SSP (strn Bdh) SSBP (strn WB) Bukti Pen.Int. Bayar DPK Alih PNBP 90 90 90 40 30 10 40 40 30 30 30 30 10 10 10 10 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 22
Pembukuan Bendahara Pengeluaran Aktivitas Bendahara Pengeluaran yaitu: a. Penerbitan SPM UP/TUP b. Pembayaran UP/TUP c. Pembayaran SPM LS Bendahara d. Penyaluran dan pertanggungjawaban BPP e. Aktivitas kas lainnya
Dokumen Sumber Transaksi Pengeluaran DIPA SPM/SP2D SPBy Kuitansi setara SSBP SSBP/ setara SSP SSP/ LPJ Bendahara Bukti penerimaan internal Bukti pengeluaran internal
DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Transaksi Non Kas Transaksi UP Transaksi SPM-LS-Bdh Transaksi LPJ-BPP Transaksi UM/Voucher Transaksi Lain-lain 25
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI NON KAS By aplikasi Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K DIPA SPM-LS Phk3 90 90 90 15 15 26
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI ATAS UP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K SPM-UP/TUP Potongan Kwitansi (bruto) Faktur Pjk SPM-GUP SSP SSBP(setoran sisa UP) 25 25 25 20 20 20 20 2 2 2 20 20 20 20 2 2 2 5 5 5 27
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI ATAS SPM-LS BENDAHARA Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K SPM-Ls-Bdh Potongan Kwt/td terima SSPB 30 30 30 30 30 27 27 3 3 3 22 22 22 5 5 5 28
BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI ATAS LPJ BPP Dokumen Sumber/ LPJ-BPP B K U BP Kas BP BPP BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Bukti Penyaluran dana Kpd BPP Belanja atas UP Pengmb sisa UP Pemb. Ls-Bdh Setoran sisa Ls-Bdh Pungutan Pajak Setoran Pajak 30 30 30 30 17 17 17 17 3 3 3 3 6 6 6 4 4 4 2 2 2 2 2 2 29
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI ATAS UM/VOUCHER Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UM BP UP BP-Ls Bdh Was MAK Pe’ sahan D K Bayar UM Perjadin Bukti/Kwts Perjadin Kekurangan bayar Kelebihan bayar UM 10 10 10 10 12 12 12 12 2 2 2 2 X X X X 30
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN TRANSAKSI LAIN-LAIN Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Lain2 Was MAK Pe’ sahan D K Penerimaan Lain-Lain Pengeluaran SSBP 3 3 3 3 3 3 31
DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Penerimaan Dana dari Bdh Pengeluaran Belanja atas Dana UP Pembayaran atas Dana SPM-LS-Bdh 32
TRANSAKSI PENERIMAAN DANA BPP DARI BENDAHARA PENGELUARAN Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Td terima: Dana UP Dana Ls-Bdh 20 20 20 20 10 10 10 33
BELANJA ATAS DANA UP PADA BPP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Kwitansi (bruto) Faktur Pjk SSP Str ke Bdh SPP-GUP 17 17 17 17 2 2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 17 17 17 34
PEMBAYARAN DANA SPM-LS BENDAHARA PADA BPP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Kwt/td terima SSBP 6 6 6 4 4 4 35
THANK YOU TERIMA KASIH