PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Jl. Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telp. 021-7395626 Fax. 021-7243633
PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air Untuk Tahun 2007, penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Pekerjaan Umum (PKPD-PU) untuk Bidang Sumber Daya Air akan dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP). Tahun Anggaran 2007 DAK dan TP bidang Sumber Daya Air yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah DAK Irigasi dan TP OP Irigasi. Mengingat DAK Irigasi dan TP OP Irigasi tahun 2007 baru diberikan kepada Kabupaten maka untuk Tahun 2007 penyelenggaraan PKPD-PU bidang Sumber Daya Air adalah untuk Sub Bidang Irigasi dengan katagori Kabupaten.
TATA CARA PENILAIAN Setiap pemerintah daerah kebupaten/kota dapat mengusulkan daerahnya untuk mengikuti kegiatan PKPD-PU sub bidang pengelolaan irigasi. Dalam pengusulan, agar diisi LAMPIRAN USULAN (F-03), dilengkapi copy dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengusulan dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut bila memungkinkan disertai FOTO, REKAMAN VIDEO. Pengiriman pengusulan dilakukan secara resmi, dan dialamatkan melalui : SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007 Jalan pattimura No.20 – Gedung Blok B 1c (Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 7279-6461, Faximile (021) 7251668 Jakarta Selatan 12110, E-mail pkpd pu@pu.go.id ATAU PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007, SUB BIDANG PENGELOLAAN IRIGASI Subdit Evaluasi Kinerja, Direktorat Bina Program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Jalan pattimura No.20 kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Direktorat Jemderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 739-4911, Faximile (021) 739-4911 Jakarta Selatan 12110, E-mail ekasda@yahoo.com
TATA CARA PENILAIAN (lanjutan) SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007, SUB BIDANG PENGELOLAAN IRIGASI Subdit Evaluasi Kinerja, Direktorat Bina Program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Jalan pattimura No.20 kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Direktorat Jemderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 739-4911, Faximile (021) 739-4911 Jakarta Selatan 12110, E-mail ekasda@yahoo.com
KOMPONEN PENILAIAN: Komponen penilaian untuk PKPD-PU sub Bidang Pengelolaan Irigasi meliputi : I. Aspek Non-Fisik, terdiri dari: 1. Peraturan/Kelembagaan 2. Manajemen Pembangunan 3. Peran Masyarakat II. Aspek Fisik, terdiri dari: 1. Pelaksanaan DAK Irigasi 2. Pelaksanaan TP OP Irigasi
Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: Peraturan/Kelembagaan, Penilaian atas Peraturan/Kelembagaan meliputi: 1.1. Produk hukum/peraturan perundangan yang telah dihasilkan (misal Perda tentang Irigasi, SK Bupati tentang Lembaga Pengelola Irigasi), Bentuk Lembaga/Organisasi (Dinas atau Sub Dinas) 1.2. Sumber Daya Manusia yang mendukung (kesesuaian jumlah maupun bidangnya), 1.3. Sumber Daya Manusia yang mendukung (beritahukan jml/kualifikasi SDM di lembaga/organisasi yang menangani pengelolaan irigasi), 1.4. Sumber Pendanaan/Pembiayaan (sampaikan sumber & besaran dana yang dialokasikan untuk membiayai pengelolaan irigasi).
Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan Penilaian atas Manajemen Pembangunan meliputi: 2.1. Perencanaan a. Adanya RTRW/RPJM/RENSTRA DAERAH, b. Perencanaan Sistem Pengelolaan Irigasi (adanya rencana pengelolaan irigasi per daerah irigasi periode 5 tahun / 1 tahun). 2.2. Pembiayaan . a. Kontribusi pembiayaan yang bersumber dari APBD (= ....% dari APBD) b. Kontribusi pembiayaan yang bersumber dari swasta (= ......% dari APBD) 2.3. Pelaksanaan a. Tersedianya Pedoman Penglolaan Irigasi b. Tersedianya Perlatan Pengelolaan Irigasi
Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan 2.4. Pengendalian a. Tersedianya laporan pengendalian mutu, waktu dan biaya b. Keberadaan supervisi dengan baik c. Pertemuan koordinasi antar instansi dilakukan secara periodik
Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 3. Peran Masyarakat Penilaian atas Peran Masyarakat meliputi: 3.1. Ketersediaan Kotak Pos Pengaduan 3.2. Keberadaan Website berisi Perencanaan, Pemrograman, Pelaksanaan, Pengendalian 3.3. Penyelenggaraan acara Pertemuan dengan Masyarakat.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.1. Jenis Pekerjaan Jenis kegiatan DAK untuk rehabilitasi sistem irigasi secara umum dilakukan antara lain untuk jenis bangunan : a. Bendungan/Waduk/resevoir/embung/situ dan tampungan air lainnya untuk keperluan air irigasi. b. Bangunan utama (bendung/intake, dll) c. Saluran (induk, primer, sekunder, tersier, pembuang/drainase, suplesi, dll) d. Bangunan pelengkap lainnya (bangunan bagi/sadap, pintu air, gorong-gorong, talang, siphon, pintu bilas, jembatan & jalan inspeksi, got, dll)
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan Metode Pelaksanaan Kegiatan DAK dapat dilakukan secara kontraktual atau secara swakelola. Penilaian baik akan diberikan jika kaidah-kaidah pelaksanaan kegiatan baik secara kontraktual maupun swakelola dijalankan dengan baik, serta melibatkan masyarakat petani di wilayah jaringan irigasi bersangkutan serta sebanyak mungkin memanfaatkan bahan dan meterial dari lokasi setempat.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.3. Penyusunan Prioritas. Yang dimaksud dengan penyusunan prioritas adalah penyusunan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan dengan cara melewati tahapan penyaringan yang harus memenuhi kriteria dari beberapa parameter. Salah satu parameter utama ádalah a. apabila tingkat layanan (Q layan) < 60 % (Q desain awal)/debit kebutuhan. b. apabila Q layan < Q desían awal/kebutuhan maka jaringan irigasi yang bersangkutan layak untuk di rehabilitasi. Disamping hal tersebut beberapa parameter lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu jaringan irigasi atau tidak untuk direhabilitasi adalah (i). Kondisi kerusakan jeringan, (ii).Luasan lahan fungsional.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.4. Rencana Definitif (RD) Rencana Definitif yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat ketersediaan dana baik DAK maupun dana dari Pemerintah Daerah. Rencana Definitif ini menyajikan informasi- informasi antara lain: a. Nama program kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, b. Nama dan lokasi Daerah Irigasi (Nama, DI/desa/kecamatan/ kabupaten/Kota), c. Luasan jaringan irigasi fungsional (Ha) d. Perkiraan alokasi DAK dan dana pendamping.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai sesuai dengan petunjuk teknis Pemanfaatan DAK bidang infrastruktur yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Tiap kriteria diuraikan lebih mendalam berdasarkan aspek-aspek yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur. Keempat kriteria tersebut adalah: a. Kedisiplinan pengirim laporan triwulanan oleh Kabupaten/Kota; b. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek-aspek pemantauan teknis; c. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; d. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.1. Pengendalian/Pengawasan Pelaksanaan. Melaksanakan pengendalian/pengawasan pelaksanaan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan mutu, biaya, dan waktu yang ditentukan serta tercapainya tertib administrasi. 5.2. Penyusunan Metode dan Melaksanakan Pengendalian Menyusun metoda dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, sehingga didapat jaminan terpenuhinya kualitas (Quality Assurance) pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.3. Pemantauan, Eavaluasi dan Pelaporan. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai sesuai dengan petunjuk teknis Pemanfaatan DAK bidang infrastruktur yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Tiap kriteria diuraikan lebih mendalam berdasarkan aspek-aspek yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur.
Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.3. Pemantauan, Eavaluasi dan Pelaporan. Keempat kriteria tersebut adalah: a. Kedisiplinan pengirim laporan triwulanan oleh Kabupaten/Kota; b. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek- aspek pemantauan teknis; c. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; d. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH