PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MONITORING DAN SUPERVISI
Advertisements

PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
PKPD-PU Tahun 2008 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
KEGIATAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PRB-BK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
I PUTU GUSTAVE SURYANTARA PARIARTHA
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pertemuan 6 Prosedur dalam Manajemen Mutu
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
 Melaksanakan identifikasi masalah wilayah irigasi dan bangunan pelangkap lainnya.  Melaksanakan Perencanaan, Pengawasan serta Pembinaan atas Pengelolaan.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Pengukuran Realisasi Fisik Ditjen PSP Tahun 2016
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Infrastruktur Air Jaringan Irigasi.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
WORKSHOP PENGELOLAAN DANA
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Undang-Undang bidang puPR
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
Irigasi I Jaringan Irigasi.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Subdit. Pemantauan dan Evaluasi
SOSIALISASI DRAFT JUKLAK KEGIATAN PENERAPAN INOVASI TEKNOLOGI UNTUK PENINGKATAN INDEKS PERTANAMAN Bimbingan Teknis Identifikasi Sumber Daya Air dan Pengembangan.
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
PERAN SIMEKA DALAM DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SAKIP DITJEN CIPTA KARYA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGETAHUAN UMUM IRIGASI
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Jl. Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telp. 021-7395626 Fax. 021-7243633

PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air Untuk Tahun 2007, penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Pekerjaan Umum (PKPD-PU) untuk Bidang Sumber Daya Air akan dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP). Tahun Anggaran 2007 DAK dan TP bidang Sumber Daya Air yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah DAK Irigasi dan TP OP Irigasi. Mengingat DAK Irigasi dan TP OP Irigasi tahun 2007 baru diberikan kepada Kabupaten maka untuk Tahun 2007 penyelenggaraan PKPD-PU bidang Sumber Daya Air adalah untuk Sub Bidang Irigasi dengan katagori Kabupaten.

TATA CARA PENILAIAN Setiap pemerintah daerah kebupaten/kota dapat mengusulkan daerahnya untuk mengikuti kegiatan PKPD-PU sub bidang pengelolaan irigasi. Dalam pengusulan, agar diisi LAMPIRAN USULAN (F-03), dilengkapi copy dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengusulan dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut bila memungkinkan disertai FOTO, REKAMAN VIDEO. Pengiriman pengusulan dilakukan secara resmi, dan dialamatkan melalui :   SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007 Jalan pattimura No.20 – Gedung Blok B 1c (Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 7279-6461, Faximile (021) 7251668 Jakarta Selatan 12110, E-mail pkpd pu@pu.go.id ATAU PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007, SUB BIDANG PENGELOLAAN IRIGASI Subdit Evaluasi Kinerja, Direktorat Bina Program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Jalan pattimura No.20 kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Direktorat Jemderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 739-4911, Faximile (021) 739-4911 Jakarta Selatan 12110, E-mail ekasda@yahoo.com

TATA CARA PENILAIAN (lanjutan) SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2007, SUB BIDANG PENGELOLAAN IRIGASI Subdit Evaluasi Kinerja, Direktorat Bina Program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Jalan pattimura No.20 kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Direktorat Jemderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 739-4911, Faximile (021) 739-4911 Jakarta Selatan 12110, E-mail ekasda@yahoo.com

KOMPONEN PENILAIAN: Komponen penilaian untuk PKPD-PU sub Bidang Pengelolaan Irigasi meliputi : I. Aspek Non-Fisik, terdiri dari: 1. Peraturan/Kelembagaan 2. Manajemen Pembangunan 3. Peran Masyarakat II. Aspek Fisik, terdiri dari: 1. Pelaksanaan DAK Irigasi 2. Pelaksanaan TP OP Irigasi

Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: Peraturan/Kelembagaan, Penilaian atas Peraturan/Kelembagaan meliputi: 1.1. Produk hukum/peraturan perundangan yang telah dihasilkan (misal Perda tentang Irigasi, SK Bupati tentang Lembaga Pengelola Irigasi), Bentuk Lembaga/Organisasi (Dinas atau Sub Dinas) 1.2. Sumber Daya Manusia yang mendukung (kesesuaian jumlah maupun bidangnya), 1.3.  Sumber Daya Manusia yang mendukung (beritahukan jml/kualifikasi SDM di lembaga/organisasi yang menangani pengelolaan irigasi), 1.4. Sumber Pendanaan/Pembiayaan (sampaikan sumber & besaran dana yang dialokasikan untuk membiayai pengelolaan irigasi).

Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan Penilaian atas Manajemen Pembangunan meliputi: 2.1. Perencanaan a. Adanya RTRW/RPJM/RENSTRA DAERAH, b. Perencanaan Sistem Pengelolaan Irigasi (adanya rencana pengelolaan irigasi per daerah irigasi periode 5 tahun / 1 tahun). 2.2. Pembiayaan . a. Kontribusi pembiayaan yang bersumber dari APBD (= ....% dari APBD) b. Kontribusi pembiayaan yang bersumber dari swasta (= ......% dari APBD) 2.3. Pelaksanaan a. Tersedianya Pedoman Penglolaan Irigasi b. Tersedianya Perlatan Pengelolaan Irigasi

Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan 2.4. Pengendalian a. Tersedianya laporan pengendalian mutu, waktu dan biaya b. Keberadaan supervisi dengan baik c. Pertemuan koordinasi antar instansi dilakukan secara periodik

Aspek Non-Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 3. Peran Masyarakat Penilaian atas Peran Masyarakat meliputi: 3.1. Ketersediaan Kotak Pos Pengaduan 3.2. Keberadaan Website berisi Perencanaan, Pemrograman, Pelaksanaan, Pengendalian 3.3. Penyelenggaraan acara Pertemuan dengan Masyarakat.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.1. Jenis Pekerjaan Jenis kegiatan DAK untuk rehabilitasi sistem irigasi secara umum dilakukan antara lain untuk jenis bangunan : a. Bendungan/Waduk/resevoir/embung/situ dan tampungan air lainnya untuk keperluan air irigasi. b. Bangunan utama (bendung/intake, dll) c. Saluran (induk, primer, sekunder, tersier, pembuang/drainase, suplesi, dll) d. Bangunan pelengkap lainnya (bangunan bagi/sadap, pintu air, gorong-gorong, talang, siphon, pintu bilas, jembatan & jalan inspeksi, got, dll)

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan Metode Pelaksanaan Kegiatan DAK dapat dilakukan secara kontraktual atau secara swakelola. Penilaian baik akan diberikan jika kaidah-kaidah pelaksanaan kegiatan baik secara kontraktual maupun swakelola dijalankan dengan baik, serta melibatkan masyarakat petani di wilayah jaringan irigasi bersangkutan serta sebanyak mungkin memanfaatkan bahan dan meterial dari lokasi setempat.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.3. Penyusunan Prioritas. Yang dimaksud dengan penyusunan prioritas adalah penyusunan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan dengan cara melewati tahapan penyaringan yang harus memenuhi kriteria dari beberapa parameter. Salah satu parameter utama ádalah a. apabila tingkat layanan (Q layan) < 60 % (Q desain awal)/debit kebutuhan. b. apabila Q layan < Q desían awal/kebutuhan maka jaringan irigasi yang bersangkutan layak untuk di rehabilitasi. Disamping hal tersebut beberapa parameter lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu jaringan irigasi atau tidak untuk direhabilitasi adalah (i). Kondisi kerusakan jeringan, (ii).Luasan lahan fungsional.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.4. Rencana Definitif (RD) Rencana Definitif yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat ketersediaan dana baik DAK maupun dana dari Pemerintah Daerah. Rencana Definitif ini menyajikan informasi- informasi antara lain: a. Nama program kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, b. Nama dan lokasi Daerah Irigasi (Nama, DI/desa/kecamatan/ kabupaten/Kota), c. Luasan jaringan irigasi fungsional (Ha) d. Perkiraan alokasi DAK dan dana pendamping.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi 4.5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai sesuai dengan petunjuk teknis Pemanfaatan DAK bidang infrastruktur yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Tiap kriteria diuraikan lebih mendalam berdasarkan aspek-aspek yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur. Keempat kriteria tersebut adalah: a. Kedisiplinan pengirim laporan triwulanan oleh Kabupaten/Kota; b. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek-aspek pemantauan teknis; c. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; d. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.1. Pengendalian/Pengawasan Pelaksanaan. Melaksanakan pengendalian/pengawasan pelaksanaan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan mutu, biaya, dan waktu yang ditentukan serta tercapainya tertib administrasi. 5.2. Penyusunan Metode dan Melaksanakan Pengendalian Menyusun metoda dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, sehingga didapat jaminan terpenuhinya kualitas (Quality Assurance) pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.3. Pemantauan, Eavaluasi dan Pelaporan. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai sesuai dengan petunjuk teknis Pemanfaatan DAK bidang infrastruktur yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Tiap kriteria diuraikan lebih mendalam berdasarkan aspek-aspek yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur.

Aspek Fisik, yang terdiri dari: (lanjutan) 5. TP OP Irigasi 5.3. Pemantauan, Eavaluasi dan Pelaporan. Keempat kriteria tersebut adalah: a. Kedisiplinan pengirim laporan triwulanan oleh Kabupaten/Kota; b. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek- aspek pemantauan teknis; c. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; d. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH