Tugas PLKH Peradilan Agama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
JAWABAN TRY OUT SOAL ESSAY
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Cara Mengajukan Gugat.
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
YAYASAN Stichting.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:
PENGADILAN PAJAK.
BEA MATERAI Bea Materai.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Perihal Acara Istimewa
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SURAT KETERANGAN WARISAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SKMHT Notariil ?.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SURAT GUGATAN.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
PENGADILAN PAJAK.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Banding dan Gugatan.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.319 /PDT.G/2002/PN.BDG
ADOPSI ANAK.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SURAT GUGATAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Tugas PLKH Peradilan Agama Kelompok 1 / A Ketua : Rendi gunawan (1071010061) anggota : sigit ovsiyanto (1071010039) faskah adi P. (1071010040) Veny febriyanti (1071010047) sena Budi P (1071010050) septyan danang (1071010052) Eliza Firdiana (1071010053) andri laksono (1071010062) adityangga P (1071010065) Indriana Puspa (1071010077) frans irawan (1071010066) bayu permana (0971010021) happy donica (1071010025)

A. Mengenai duduk perkara Soetikmi Koeshadi (menikah)   Rita, Rini, Ratna Koeshadi Ismiati Niken Para pihak: Penggugat Tergugat Turut Tergugat 1.Rini 1. Koeshadi 1. Djamilah 2.Rita 2. Ismiati 2. Yahya 3.Ratna 3. Niken  

Gambaran perkara secara keseluruhan Soetikmi ( ibu pengugat ) menikah dengan koeshadi ( tergugat 1 ) dan di karuniai 3 orang anak bernama: rini,rita,ratna ( disebut sebagai pengugat ). Selama menikah dengan soetikmie menempati rumah di jalan kayun no 58 surabaya. Pada tahun 1972 almarhum soetikmie dan koeshadi soetarjo ( tergugat 1 ) membeli rumah yang terletak di jalan tanjung sandari no 113 surabaya. Yang dibeli dari hasil penjualan rumah dijalan kayun dan beberapa berasal dari tabungan ibu para penggugat (menurut para penggugat).

Pada saat soetikmie/ ibu penggugat masih hidup menurut para tergugat ia pernah merenovasi rumah yang terletak di tanjung sandari nomer 113 sehinga menjadi lebih lebar dan luas , namun pada taun 1982 Soetikmi meninggal dunia. Dan 2 tahun kemudian stlah meninggalnya ibu para pengugat pada tahun 1985 koeshadi ( Tergugat 1 ) menikah kembali dengan Ismiati ( Tergugat 2 ) dan dikaruniai 1 orang anak yang bernama Niken Sulistyowati (Turut Tergugat 3) lalu pada tanggal 3 April 2008 rumah di Jl. Tanjung sadari no 113 Surabaya dijual oleh Kushadi (Tergugat 1) dan penjualan rumah tersebut tidak diberitahukan kepada para penggugat.

Rumah tersebut dijual kepada Djamilah Bawazir (Turut Tergugat 1) dihadapan notaris Yahya Abdullah Waber (Turut Tergugat 2) seharga ± Rp 800.000.000 (menurut para penggugat dalam gugatannya). Hasil dari penjualan rumah tersebut dipergunakan untuk membeli rumah di makarya binangun jl.dewi sartika barat II/A-25 waru – sidoarjo tanpa sepengetahuan dan persetujuan para penggugat .

Surat Gugatan Dalam surat gugatan , para penggugat menggugat : Pembagian warisan berdasarkan hukum waris islam atas dijualnya rumah di jalan tanjung sadari no.113 surabaya yang diperkirakan para tergugat berkisar 800.000.000,- yang dibeli oleh Djamilah bawazier (turut tergugat 1) di hadapan notaris/PPAT yahya abdullah waber (turut tergugat 2) dimana para penggugat selaku ahli waris dari soetikmi( ibu penggugat dan alm.istri koeshadi -> tergugat 1 ) yang turut menyumbang dalam pembelian rumah tersebut dan turut merenovasi .

Dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanaha yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di makarya binagun jl. Dewi sartika barat II/A-25 waru sidoarjo dengan batas – batas : - sebelah utara : rumah milik pak dade, jl.dewi sartika barat II/A-26 waru,sda - sebelah selatan : rumah milik pak sugeng, jl.dewi sartika II/A-24 waru,sda - sebelah barat : jl.dewi sartika II - sebelah timur : rumah milik pak sugandhi, jl.dewi sartika barat blok A/15.

Menghukum koeshadi (tergugat 1) untuk melakukan pembagian hasil penjualan harta waris tersebut dan jika tidak dilaksanakan maka dihukum untuk membayar uang paksa sebesar 1.000.000 setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan. Menghukum para tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam persidangan .

Jawaban tergugat A. Jawaban tergugat Dalam jawaban tergugat 1 di jelaskan bahwa tergugat membantah keras dalil gugatan para penggugat, dikarenakan Objek sengketa yang diajukan penggugat dalam dalil gugatan merupakan bukan harta bersama antara tergugat 1 dengan almarhumah soetikmi istri pertama tergugat1. alm.soetikmi juga tdk pernah merenovasi dan memperluas rumah di jalan tanjung sadari 113 surabaya karena menurut peraturan rumah dinas TNI AL tidak boleh ditambah dalam bentuk dan cara apapun harus tetap dalam bentuk asli, baru pada tahun 1994 yaitu 22 tahun setelah meninggal nya almarhumah soetikmi tergugat 1 di perbolehkan merenovasi rumah a quo tersebut.

Rumah tersebut juga bukan merupakan harta bersama karna status rumah tersebut adlah rumah dinas tergugat 1 sebagai anggota tentara ALRIS ( sekarang TNI AL ), sehingga rumah a quo adalah milik TNI AL. Baru tahun 1992 terjadi perubahan status tanah dilokasi perumahan dinas angkatan laut menjadi wilayah Kotamadya Surabaya Berdasarkan surat Keputusan Menhankam Nomor : skep/1017/VII/1992 tanggal 30 Juli 1992 tentang persetujuan penjualan rumahdinas Dephankam/ ABRI eq TNI AL Jalan Ikan ikan Surabaya kepada anggota TNI AL, maka pada tangggal 14 m3i 1993 Tergugat I membeli rumah tersebut pada tanggal 7 mei 1994 rumah a quo dilepas dan diserahkan hak kepemilikannya kepada tergugat I. dan pada tanggal 15 februari 1995 tergugat I mendapatkan ijin pemakaian tanah di Jalan Tanjung Sadari No 113 Surabaya berdasarkan SK Walikota Kepala daerah Tingkat II Surabaya, Nomor 188.45/066/402.5.12/1995;

B. Jawaban turut tergugat 1 Turut Tergugat Menolak seuruh gugatan para pengugat dengan alas an sebagai berikut Bahwa sebelum Turut tergugat I membeli rumah / tanah di Jalan Tanjung Sadari Nomor 113 Surabaya dari tergugat I, Turut Tergugat I telah memeriksa semua dokumen yang terkait dengan rumah / tanah obyek jual – beli maupun subyek penjualnya pada tanggal 14 Mei 1994. rumah di Jalan Tanjung Sadari Nomor 113 sebagai harta bersama antara Almh Soetikmi dengan Tergugat I tidak benar, yang benar adalah bagian dari dan hakdari tergugat I dan tergugat II. Turut Tergugat I membeli rumah tersebut dari tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II (Isteri Tergugat I) dan dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, sehingga menurut hukum harus mendapat perlndungan hukum dan Negara.

C. Jawaban turut tergugat 2 Dalam posita penggugat yang dipermasalahkan bukan mengenai akta jual – beli nomor 1 tanggal 3 april 2008 namun mengenai pwmbagian harta waris sehingga berada diluar jangkauan turut tergugat 2 kapasitas Turut Tergugat II sesuai kewenangan bertindak secara sah selaku Notaris. Atas permintaan para phak yang berkepentingan dan atas perintah Undang-Undang harus mengkonstatir dan memformuering kemauan para pihak yang dinyatakan dihadapan Turut Tergugat II selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukumnya.

Turut tergugat II selaku notaris tidak ada kaitannya dengan Turut Tergugat II atas pembuatan akta jual beli akta karenanya menurut hukum tidaklah perlu turut tergugat II dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian terdapat alas an menurut hukum turut tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini NILAI TRANKSAKSI JUAL BELI sebesar ± Rp. 800.000.000 didasarkan atas akta jual beli nomor : 1 tentang jual beli bangunan rumah tanggal 3 april 2008, tercantum didalamnya yang pada pokoknya menyebutkan : “Para pihak menerangkan bahwa jual beli dengan akta ini dilakukan dengan harga sebesar Rp. 210.000.000,- dst. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas jelas gugatan para penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Replik Penggugat Tergugat bukan merupakan tentara ALRIS dan merupakan pegawai negri sipil dan bekerja sebagai doosen Dimana dalam jawaban tergugat tidak menerangkan harga jual rumah yang sesungguhnya berarti dimungkinkan jumlah hasil penjualan memang berkisar 800.000.000 Bahwa para tergugat berhak menentukan siapa saja yang di ajukan dalam persidangan sebagai tergugat dan turut tergugat

Duplik tergugat dan turut tergugat Tergugat meminta bukti kepada para Penggugat atas pasal yang dipakai Penggugat untuk menggugat Tergugat. Tergugat juga akan membuktikan dalam persidangan mengenai Penggugat yang tidak memahami pekerjaannya padahal penggugat merupakan anak dari tergugat sendiri, disini tergugat menyatakan bahwa dalil mengenai hal tersebut merupakan dalil yang aneh dan ironis. Tergugat menyatakan persepsi dari Penggugat keliru karena penggugat menggunakan menarik kesimpulan yang salah, benar atau tidaknya suatu dalil gugatan yang telah dibantah harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan bukan semau para Penggugat.

Tergugat juga menyatakan bahwa replik para penggugat tidak konsisten dan tidak relevan sehingga tidak akan ditanggapi oleh tergugat. Dengan demikian berdasarkan hal – hal tersebut Tergugat I, II, dan Turut Tergugat III menyatakan tetap pada jawaban pertama semula

Pembuktian Bukti – bukti penggugat Foto copy surat ijin pemakaian tanah jangka menengah, Jl, tanjung sedari No. 113, kelurahan perak barat kecamatan kerembangan kota surabaya Nomor:188.45/0361B/436.6.9/2008 (P.1); Foto copy surat keputusan Nomor : Sekep/231/IV/1989 tentang pemberitahuan degan hormat sebagai pegawai negri sipil dengan hak pension, di tetapkan di jakarta tangal 05 April 1985 A.n panglima angkatan bersenjata R.I (P,2) Foto copy surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2000,SPPT (NOP) :35,78,170,003,012-0043.0, letak obyek pajak Jl tanjung sadari No,107 RT,014 RW 04 kelurahan perak barat kecamatan kerembangan surabaya atas nama wajib pajak dirhalimi (P.3) kemudian oleh ketua, surat bukti tersebut diberi kode P.1 P.2 dan P.3 dan telah di materai cukup, untuk P.3 telah di cocokan dengan aslinya sedangakan P.1 asli pada pemkot surabaya dan P.2 asli pada tergugat 1

B. Bukti Tergugat , turut tergugat Fotocopy Kutipan Surat Keputusan Direktur Angkatan Laut, tertanggal 25 Oktober 1951, nomor : UP.5/6/17/51, berikut lampirannya (T.1); Fotocopy Kutipan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut, tertanggal 14 November 1952, nomor : C1/129/15, berikut lampirannya (T.2); Fotocopy Tergugat 1 selama aktif bekerja sebagai Polisi Angkatan laut (T.3); Fotocopy Kutipan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut, tertanggal 27 Juli 1953, nomor : C1/82/22.(I), berikut lampirannya (T.4); Fotocopy Surat Perintah No. Pol : 37/Spt/III/62 tertanggal 13 Maret 1962 (T.5); Fotocopy Surat Perintah No. Pol : 38/Spt/III/62 tertanggal 12 Maret 1962 (T.6);

Fotocopy kwintansi pembayaran administrasi penjualan rumah dinas TNI-AL Jl. Tanjung Sadari No.113 Surabaya, tertanggal 02 Oktober 1992 (T.7); Fotocopy kwintansi pengembalian kelebihan biaya administrasi penjualan rumah dinas, tertanggal 02 Oktober 1992 (T.8); Fotocopy kwintansi pembeliaan rumah dinas TNI-Al Jl. Tanjung Sadari No.113 Surabaya, tertanggal 14 Mei 1993 (T.9); Fotocopy kwintansi Departemen Pertahanan Keamanan atas pembilian rumah dinas TNI-AL Jl. Tanjung Sadari No.113 Surabaya, tertanggal 14 Mei 1993 (T.10); Fotocopy Salinan Surat Keputusan No. Skep/892/V/1994 tentang pelepasan rumah dinas dikomplek jalan Ikan – ikan dan Tanjung sadaribagian selatan Surabaya, tertanggal 07 Mei 1994 (T.11);

Fotocopy Surat Keputusan Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 188.45/066/402.5.12/1995, tertanggal 15 Februari 1995 (T.12); Fotocopy Surat Pemberitahuan Pembyaran Restribusi ijin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya No. 340/TAP/IX/95, tanggal 11 September 1995 (T.13); Fotocopy Salinan Akta Jual Beli Bangunan Rumah No. 1 tanggal 03 April 2008 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Yahya Abdullah Waber, SH (T.14); Fotocopy Surat dari Ny. Rita Nurhayati, Penggugat II, tanggal 04 Agustus 2010 dilanjutkan pada tergugat I (T.15); Fotocopy Kutipan Akta Nikah No. 380/I/XI/1984, tertanggal 02 November 1984 atau Safar 1404 H yang ditertibkan Kantor Urusan Agama Kecamatan krembangan Kotamadya Surabaya, antara K.S. Darjoko, S.H bin M. Soemowidigdo dengan Ismiati binti Kurmen (T.16)

Kesimpulan Kesimpulan penggugat   Secara keseluruhan dapat ditarik kesimpulan umum bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para Penggugat, baik yang terdapat dalam gugatan, maupun duplik dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Hal ini nyata terbukti para Penggugat mengajukan bukti, baik bukti surat maupun saksi yang menguatkan dan membenarkan dali-dalil diajukan. Maka sudah selayaknya Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara Nomor : 0127/Pdt.G /2010/PA/Sda. mengabulkan seluruh gugatan.  

B. Kesimpulan tergugat Kesimpulan tergugat I,II turut tergugat I,II dan turut tergugat III Tergugat I dan II mengajukan eksepsi yang berpendapat bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengenai obyek sengketa adalah obscuur libel Bahwa tergugat membantah keras seluruh replik para penggugat kecuali para penggugat dan turut tergugat III mengakui secara tegas dalam duplik tersebut. Tergugat I dan II menyatakan bahwa keterangan saksi dari penggugat dan penggugat tidak benar, karena tidak ada bukti yang sah.

Turut tergugat berpendapat bahwa dalam pihak perkara adalah dalil yang sangat aneh dan ironis, karena para penggugat sebagai anak kandung tergugat I yang telah dibesarkan oleh Tergugat I. Bahwa turut tergugat II menolak keras dalil gugatan para penggugat untuk seluruhnya kecuali terhadap dalil-dalil yang telah diakui secara tegas oleh turut tergugat II dalam persidangan.

menerima eksepsi para tergugat ,turut tergugat I dan turut tergugat II PUTUSAN Dalam eksepsi menerima eksepsi para tergugat ,turut tergugat I dan turut tergugat II Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima Dalam eksepsi dan pokok perkara menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat putusan dibacakan terhitung sebesar Rp. 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

ANALISIS ADMINISTRASI Dalam berkas pengajuan gugatan harta warisan dengan nomor perkara NO : 0127/Pdt.G/2010/PA.Sda adapun menurut analisa kami yaitu : Pembuatan surat kuasa penggugat kepada pengacara BUDI ROMADHANA, SH & ASSOCIATES sudah sesuai dan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada pengacara BUDI ROMDHANA, SH & ASSOCIATES. (Sesuai dengan Surat Kuasa Penggugat) Pengajuan Gugatan Penggugat ke Pengadilan Agama Sidoarjo benar dan sesuai dengan peraturan kewenangan absolute Pengadilan Agama. Akan tetapi sebelumnya Para Penggugat mengajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusan sela dan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Akhirnya para Penggugat membuat gugatan baru yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Sidoarjo. (Sesuai dengan jawaban para tergugat 1 & 2).

Pada pembuatan posita penggugat terjadi penyimpangan data kelahiran para penggugat. Kelahiran penggugat II terjadi pada tahun 1984 sedangkan penggugat III lahir pada tahun 1988 padahal dalam laporannya, Soetikmi (ibu penggugat) meninggal pada tahun 1982. Sehingga laporan dianggap kabur atau mengada-ada. Dalam laporan, turut tergugat III lahir pada tahun 1987 namun pengugat III lahir pada tahun 1988 padahal dalam kaporan nya soetikmi ( ibu pengugat III ) meningal 1982. Baru setelah itu koeshadi ( tergugat I ) menikah kembali pada tahin 1984 jadi patut di pertanyakan tentang kebenaran datanya. Dalam replik penggugat tidak dicantumkan perihal maksud penggugat atas jawaban tergugat.

Dalam posita pengugat tidak di cantumkan tangal tempat orangtua pengugat menikah. Dalam berkas perkara ini banyak ketidakcocokan data baik identitas para penggugat, tergugat, dan juga posita dan petitum penggugat, dan eksepsi tergugat. Data kelahiran tergugat I pada tahun 1947, namun di dalam kronologi pekerjaan dijelaskan pada tahun 1949 tergugat I masuk sebagai tentara / militer ALRIS dan pada tahun 1957 menjabat sebagai kepala reserse criminal atau yang sekarang disebut dengan POMAL. Pada tahun 1972, tergugat menempati rumah dan pada tahun 1994 baru memperbolehkan merenovasi rumah dinas tersebut, di dalam pokok perkara dituliskan renggang waktu 12 tahun seharusnya, 22 tahun dari tahun 1972 hingga tahun 1994.