KAPITA SELEKTA : SITA & EKSEKUSI Di Pengadilan Agama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENGADILAN PAJAK.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Sita Jaminan Beslag YAS.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyitaan.
SITA JAMINAN.
PENYITAAN.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Materi 10.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

KAPITA SELEKTA : SITA & EKSEKUSI Di Pengadilan Agama Disampaikan Oleh : Drs. H. Wildan Suyuthi. M, SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Disampaikan Pada Bimbingan Teknis Diklat Ditempat Kerja Di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Kamis 04 Oktober 2012. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Pilar Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 & UU No. 4 Th 2004 Hakim Hukum Materiil Hukum Formil Administrasi Budaya Hukum Peradilan Umum AGAMA Militer TUN Berhimpit PENGAWASAN Ps 32 UU No. 3 Th 2009 MA-RI Hakim Hukum Materiil Hukum Formil Administrasi Persidangan Sita & Eksekusi Aparat Pendukung Hakim Panitera Jurusita/ JSP KPTA WKPTA Hukum Acara Perdata Hakim Tinggi Pengawas Daerah Hukum Materiil Formil. HIR – RBG Pasal 49 UU No. 3 Th 2006 Perb UU No. 7 Th 1989 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

TUGAS & TANGGUNG JAWAB JURU SITA Panitera karena jabatannya adalah juga pelaksana tugas tugas kejurusitaan (S. Kep MA RI No. KMA 055/SK 10 / 1996. : Tugas & Tanggung Jawab & tata Kerja Juru Sita PN/PA JURUSITA: PNS pd PA melksn tugas KEJURUSITAAN yng ditentukan dlm ps 6 (1) Ps 103 (1) UU/ 7 / 89 telah diubah UU No. 3/2006 JRST PGNTI : Pelaksana tugas Kejurusitaan pada PA diangkat dan diberhentikan Ketua. KEDUDUKAN : Tenaga Fungsional Kepant PA administratif Btng jwb pada Pntr & sehar 2 dlm koord Pntr. FUNGSI : Bantu kelancaran pelaks persidangan pengadilan sebagai : “ PENEGAK UPAYA PAKSA” Tugas : Melaksanakan semua perintah Ketua Sidang. Melakukan Pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes-protes dan pemberitahuan. Melakukan PENYITAAN. Membuat BERITA ACARA PENYITAAN yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Melakukan tugas PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN yang dipimpin KETUA PENGADILAN. Membuat BERITA ACARA PELAKSANAAN PUTUSAN yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ditunjuk melakukan EKSEKUSI, JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI bertanggung jawab pada KETUA PENGADILAN. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita TATA KERJA JURU SITA/ JURU SITA PENGGANTI Buku Daftar catatan pelaksanaan tugas secara jelas dan rinci. Memperhatikan tenggang waktu antara pemanggilan & persidangan. Mencantumkan biaya pelaksanaan dalam BA pelaksanaan tugas. Menyerahkan relas & BA pelaks kejrstan lainnya, secara patut dan TEPAT pd yng beri perintah. Mencantumkan dengan jelas dalam BA penyitaan tanah tentang : a) Letak tanah disertai, b) Batas, c) luas, d) Kelas, e) Nomor daftar, f) Sertifikat, g) Surat-surat lainnya yang melekat pada tanah yang disita 6) Memberitahukan pelaks sita atas tanah yng belum sertifikat pd BPN & menyampaikan salinan BA sita pd Kepala Desa. 7) Mendaftarkan pd BPN setempat atas sita tanah Besertifikat dengan mencantumkan pendaftaran sertifikat tersebut dalam BA penyitaan. 8) Mencantumkan jelas dalam BA penyitaan atas barang bergerak, tidak bergerak tentang segala hal : Nama, Jenis, Merek, Jumlah, Nomor Pendaftaran yang melekat dan lain-lain dianggap perlu & menyampaikan salinan BA sita pada yang berwenang. 9) Menyertakan dua orang saksi dalam melakukan penyitaan atau putusan pengadilan. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita KAPITA SELEKTA SITA Pasal 231 (1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan (sequestraite) atas perintah hakim; atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Dengan pidana yang sama diancam : barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan undang-undang (3) Menyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, pidana adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak seratus dua puluh rupiah. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita KAPITA SELEKTA SITA PENDELEGASIAN SITA Prosedur. CB. (197 ayat 2 HIRJ2Q9 RBg) Permhn bantuan lampiri pentp CB PA ybs Buat penetapan. dan BA CB Mengirim BA CB pada PA pemohon Permohonan atau dlm surat gugat Pemeriksaan insidentil ditolak / kabul. Sita dilaks dsr SP KPA/Majelis dg Beschikking. Oleh Panitera/ Jurusita. Sita ditempat/ lokasi. Dua saksi (imperatif) 197 ayat 2 HIR. Buat BA Obyek sita tetap pd tersita.. Gugat kabul, dinyatakan syah & berharga MACAM SITA : SITA CONSERVATOIR SITA EKSEKUSI SITA REFINDIKATOIR (226/260 HIR RBg) SITA MARITAL (823 RV): LARANGAN CB Pengumuman, syah & mengikat sita, 198 HIR/ 213 RBG Milik pemerintah Milik pihak ketiga Melampaui tagihan HIPOTIK Dicatat dalam buku kantor Pendaftaran Sejak di daftar tak boleh : Jual, PIndah tangan, Sewa (perdata : batal demi hukum, Pidana 213 KUHP 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita SITA DELEGASI DASAR : 195 HIR / 206 RBg OBYEK : Di luar wilayah Hukum Obyek di luar wilayah hukum 195 HiR Dasar : 206. RBg Sita Delegasi Permohonan bantuan pelaksanaan Sita (Lampiran Penetapan sita) PA yang diminta buat Penetapan Pelaksanaan CB dan buat berita Acara Kirim BA. CB ke PA Pemohon 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita PENGUMUMAN SAH DAN MENGIKATNYA SITA Dicatat dalam buku kantor Pendaftaran ; Barang tidak bergerak : Pengumuman dengan jalan mendaftar dikantor Pencatatan yang ditentukan untuk jenis barang tersebut ; Tanah bersertifikat BPN, konsekwensi : tidak mengikat pihak 3, hanya mengikat pihak 1 +2 Tanah belum sertifikat : Buku letter C desa Kantor Kepala Desa Konsekwensi : tak punya kekuatan hukum mengikat pada pihak ke-3 beritikad baik Kapal laut : Kantor pendaftaran Pelayaran Pabrik sebagai usaha industri di kantor perindustrian setempat Sejak Pengumuman / Pendaftaran Tersita tak boleh memindah-tangankan/ menjual, menghibahkan, menyewakan dengan konsekwensi : PERDATA : Batal Demi Hukum PIDANA : Diancam Pidana 231 KUHP. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

SITA EKSEKUSI (Executoir Beslag) 197 HiR/208 RBg Sita Jaminan beralih sita Eksekusi setelah putusan BHT Pemohon mengajukan SE setelah T. enggan melaksanakan Putusan secara sukarela KPA meneliti surat-surat, memanggil T. di aanmaning T. Tidak hadir, beralasan, gugur hak anmaning Berdasarkan Penetapan eksekusi Jurusita/JSP melaksanakan Sita Eksekusi dan BA. SE Dlm melaksanakan tugas dapat minta bantuan POLRI/Alat negara 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita Tata Cara Eksekusi 1. Permohonan Pihak yang menang (HiR. 196. RBg. 207). 2. Penaksiran biaya eksekusi (meja I : Pendaftaran, Saksi, Keamanan, dll.) 3. Ammaning (Peringatan) 4. Mengeluarkan surat Perintah Eks. 5. Pelaksanaan. Eks. - Panitera atau jurusita - Saksi ; 21 Tahun, 2 orang, jujur. - Berita Acara Eksekusi 1. Jenis barang 2. Letak, ukuran, Luas, dll 3. Hadir tidaknya tereksekusi 4. Penegasan “ Pengawasan barang” 5. Penjelasan “Non Bevinding” bagi yang tak sesuai amar. 6. Hari / tanggal / Jam / Bulan / Tahun Pelaksanaan 7. Dapat, tidaknya eksekusi jalan 8. Tanda tangan pejabat ekseskusi, saksi, kepala Desa, Lurah. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita

Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Lelang Kekayaan Tereksekusi, bisa berulang, sampai lunas) 1. Keluarkan Penetapan Sita Eksekusi 2. Keluarkan perintah Eksekusi 3. Pengumuman Lelang 4. Permintaan lelang (Kantor lelang) Tahapan 5. Pendaftaran Permintaan lelang 6. Penetapan hari lelang 7. Penentuan syarat lelang dan floor price 8. Tata cara penawaran 9. Pembayaran harga lelang Terima Kasih. 03/04/2017 Wildan Suyuthi, Kapita Selekta Jurusita