Panduan Mengisi Instrumen LGI Bagian I dan II
Bagian I bertujuan untuk mengukur implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan sektor LULUCF melalui tingkat aksesibilitas dan kecukupan informasi. Pengelolaan sektor LULUCF yang dimaksud terdiri dari tiga tahapan yang akan diuji, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Pada masing-masing tahapan tersebut akan menguji akses dan kecukupan informasi salinan dokumen penganggaran, perizinan, dan penataan ruang di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Terdapat 35 pertanyaan
Dipublikasikan Diperoleh dengan permintaan Tidak dapat diperoleh Tidak mendapatkan tanggapan
Langkah mengisi bagian I 1. Buka website pemerintah daerah “ Tidak termasuk kategori dipublikasikan jika dokumen yang ditanyakan ini dipublikasikan tidak melalui website resmi pemerintah daerah atau perusahaan yang bersangkutan. “
…Langkah mengisi bagian I 2. Ajukan surat permintaan secara resmi. Tujuan surat; Judul/ nama salinan dokumen yang diminta; “Salinan Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkebunan Kab. / Kota...” Informasi yang dimuat dalam dokumen yang diminta; “Salinan dokumen rencana kerja Dinas Perkebunan” yang memuat informasi “program, Lokasi kegiatan, dan pagu indikatif dan prakiraan maju”. Alasan permintaan informasi; alasan permintaan informasi adalah untuk kebutuhan analisis kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor perkebunan, kehutanan, serta pertambangan. Pengirim/ pemohon informasi; pemohon informasi adalah pihak yang mengajukan informasi, dalam hal ini pemohon informasi menggunakan atas nama lembaga di wilayah study dilaksanakan.
…Langkah mengisi bagian I 3. Tentukan sampel perusahaan 10% Perusahaan yang mengeksplorasi lahan dan hutan yang terluas 4. Verifikasi jawaban setiap status akses dokumen harus didukung oleh alat verifikasi yang kuat dan memadai. Alat verifikasi untuk bagian I hanya diperbolehkan menggunakan dokumen.
Jenis Alat Verifikasi * assesor dipersilahkan membuat tanda terima surat masing-masing, untuk memastikan ada alat verifikasi. Karena terkadang ada pemerintah daerah yang tidak memberikan tanda terima surat.
Bagian II Bagian II instrumen ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan proses pengelolaan LULUCF. bagian II ini difokuskan untuk melihat apakah pemerintah daerah mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan LULUCF, kepada siapa informasi itu disampaikan, dan melalui media apa informasi itu disampaikan.
Langkah Mengisi Bagian II 1. Interview narasumber
…Langkah Mengisi Bagian II 2. Konfirmasi keterangan narasumber “ keterangan seorang narasumber yang berlatarbelakang aparatur pemerintahan dianggap tidak cukup. Keterangan tersebut hanya dianggap sebagai informasi awal “ 3. Verifikasi jawaban Data narasumber : nama, jabatan, no. Telepon, waktu dan tempat interview nama, jabatan, no. Telepon, waktu dan tempat interview
Langkah-langkah menentukan sampling Perkebunan: perusahaan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan lahan Pertambangan : perusahaan di kawasan hutan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan Kehutanan: perusahaan yang ijinnya berdasarkan luasan lahannya
Langkah menentukan sampling Urutkan daftar perusahaan yang definitif operasional beraktifitas, berdasarkan luasan wilayah izin yang dimilikinya. ambil 10% dari jumlah perusahaan dari yang paling luas memiliki izinnya. Perkebunan: perusahaan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan lahan Pertambangan : perusahaan di kawasan hutan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan Kehutanan: perusahaan yang ijinnya berdasarkan luasan lahannya