Panduan Mengisi Instrumen LGI Bagian I dan II. Bagian I  bertujuan untuk mengukur implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan sektor LULUCF melalui.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009.
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
Perizinan Penyelenggaraan Pemagangan bagi LPKS Ijin Program Pemagangan
UNIT KERJA PRESIDEN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Penyusunan Renja Perubahan
Nama : Hj. Ilas Sulasiah, S.Pd. NIM : NIP :
KEBERATAN DAN BANDING.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Program Bantuan Sosial
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Menyusun rencana kerja Seksi Minyak dan Gas 2. Menyusun persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Sektor Sosial Menu Utama.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Surat Keterangan Keimigrasian
SURAT- MENYURAT 3/8/20171 SURAT-MENYURAT Pengertian Surat 1 Tujuan Penulisan Surat 2 Fungsi Surat 3 Kelebihan Surat 4 3/8/
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGELOLAAN WEBSITE PEMDA KENDAL
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK POLITEKNIK ATI PADANG
PEMETAAN MUTU PAUD DAN DIKMAS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Kriteria non fisik.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
MELAKUKAN PROSEDUR ADMINISTRASI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
SImPel (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Kebijakan Penyelenggaraan
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

Panduan Mengisi Instrumen LGI Bagian I dan II

Bagian I  bertujuan untuk mengukur implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan sektor LULUCF melalui tingkat aksesibilitas dan kecukupan informasi.  Pengelolaan sektor LULUCF yang dimaksud terdiri dari tiga tahapan yang akan diuji, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan penegakan hukum.  Pada masing-masing tahapan tersebut akan menguji akses dan kecukupan informasi salinan dokumen penganggaran, perizinan, dan penataan ruang di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.  Terdapat 35 pertanyaan

 Dipublikasikan  Diperoleh dengan permintaan  Tidak dapat diperoleh  Tidak mendapatkan tanggapan

Langkah mengisi bagian I 1. Buka website pemerintah daerah “ Tidak termasuk kategori dipublikasikan jika dokumen yang ditanyakan ini dipublikasikan tidak melalui website resmi pemerintah daerah atau perusahaan yang bersangkutan. “

…Langkah mengisi bagian I 2. Ajukan surat permintaan secara resmi.  Tujuan surat;  Judul/ nama salinan dokumen yang diminta; “Salinan Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkebunan Kab. / Kota...”  Informasi yang dimuat dalam dokumen yang diminta; “Salinan dokumen rencana kerja Dinas Perkebunan” yang memuat informasi “program, Lokasi kegiatan, dan pagu indikatif dan prakiraan maju”.  Alasan permintaan informasi; alasan permintaan informasi adalah untuk kebutuhan analisis kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor perkebunan, kehutanan, serta pertambangan.  Pengirim/ pemohon informasi; pemohon informasi adalah pihak yang mengajukan informasi, dalam hal ini pemohon informasi menggunakan atas nama lembaga di wilayah study dilaksanakan.

…Langkah mengisi bagian I 3. Tentukan sampel perusahaan  10% Perusahaan yang mengeksplorasi lahan dan hutan yang terluas 4. Verifikasi jawaban  setiap status akses dokumen harus didukung oleh alat verifikasi yang kuat dan memadai. Alat verifikasi untuk bagian I hanya diperbolehkan menggunakan dokumen.

Jenis Alat Verifikasi * assesor dipersilahkan membuat tanda terima surat masing-masing, untuk memastikan ada alat verifikasi. Karena terkadang ada pemerintah daerah yang tidak memberikan tanda terima surat.

Bagian II  Bagian II instrumen ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan proses pengelolaan LULUCF.  bagian II ini difokuskan untuk melihat apakah pemerintah daerah mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan LULUCF, kepada siapa informasi itu disampaikan, dan melalui media apa informasi itu disampaikan.

Langkah Mengisi Bagian II 1. Interview narasumber

…Langkah Mengisi Bagian II 2. Konfirmasi keterangan narasumber “ keterangan seorang narasumber yang berlatarbelakang aparatur pemerintahan dianggap tidak cukup. Keterangan tersebut hanya dianggap sebagai informasi awal “ 3. Verifikasi jawaban  Data narasumber : nama, jabatan, no. Telepon, waktu dan tempat interview nama, jabatan, no. Telepon, waktu dan tempat interview

Langkah-langkah menentukan sampling  Perkebunan:  perusahaan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan lahan  Pertambangan :  perusahaan di kawasan hutan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan  Kehutanan:  perusahaan yang ijinnya berdasarkan luasan lahannya

Langkah menentukan sampling  Urutkan daftar perusahaan yang definitif operasional beraktifitas, berdasarkan luasan wilayah izin yang dimilikinya.  ambil 10% dari jumlah perusahaan dari yang paling luas memiliki izinnya.  Perkebunan:  perusahaan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan lahan  Pertambangan :  perusahaan di kawasan hutan yang lengkap ijinnya berdasarkan luasan  Kehutanan:  perusahaan yang ijinnya berdasarkan luasan lahannya