SISTIM TANGGAP BENCANA Oleh : Tabrani Deputi Bidang Penanganan Darurat BAKORNAS PB PADA DISASTER RELIEF WORKSHOP MABES TNI – USPACOM Jakarta, 11 – 15 Juni 2007
DASAR HUKUM 1. Keppres Nomor 3 Tahun 2001 dan Nomor 111 Tahun 2001 2. Perpres Nomor 83 Tahun 2005 dan Nomor 3 Tahun 2007 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
SIKLUS MANAJEMEN BENCANA Pencegahan dan Mitigasi Kesiapsiagaan Pemulihan Tanggap Darurat BENCANA
KEBIJAKAN 1. Penanggulangan bencana adalah tanggungjawab pemerintah (pusat, propinsi, kabupaten/ kota) dengan peran aktif swasta dan masyarakat. 2. Tanggungjawab penanganan paling depan adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota (Satlak PB). 3. Bila meliputi lebih dari satu Kabupaten/ Kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Propinsi (Satkorlak PB)
KEBIJAKAN 4. Pemerintah Pusat melalui BAKORNAS PB mendukung, memfasilitasi, mengkoordinasi, memberikan bantuan sumber daya yang diperlukan daerah. 5. Peran serta masyarakat dan swasta dilakukan secara terorganisir sebagai aset yang dapat digunakan sehingga dapat berperan dalam pendistribusian dan pengkajian kebutuhan bantuan kemanusiaan.
KESIAPSIAGAAN 1. Membuat rencana kontijensi untuk Propinsi dan kabupaten/ Kota 2. Mendirikan, membangun instalasi posko 3. Memantapkan Protap 4. Menyiapkan Sistim Peringatan Dini 5. Pelatihan, Gladi Posko, Gladi Lapang
RENCANA KONTIJENSI Identifikasi Jenis Ancaman Penilaian Resiko/ Penentuan Kejadian Pengembangan Skenario Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sektor Pemantauan dan Tindak Lanjut
POSKO 1. Data yang dibutuhkan (peta, citra satelit, daftar alamat, dll) 2. Peralatan Radio Komunikasi, telepon, faxs, internet, whiteboard, televisi, radio receiver, dll Perahu karet, helikopter, kendaraan roda dua, roda empat, dll Kamera, handycam, dll Alat tlis kantor Peralatan dapur dan peralatan tidur
PENANGANAN DARURAT 1. Aktifkan posko 2. SAR 3. Penyediaan kebutuhan dasar (Sandang, pangan, tempat penampungan sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi) 4. Media centre 5. Pelaporan
STRUKTUR ORGANISASI BAKORNAS PB PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2005 PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2007 a. Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia b. Wakil Ketua/ Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat c. Wakil Ketua : Menteri Dalam Negeri d. Anggota : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 3. Menteri Perhubungan 4. Menteri Pekerjaan Umum 5. Menteri Kesehatan 6. Menteri Sosial 7. Menteri Komunikasi dan Informatika 8. Menteri Pertahanan 9. Menteri Kehutanan 10. Menteri pertanian 11. Menteri Negara Lingkungan Hidup 12. Menteri Negara Riset & Teknologi 13. Panglima TNI 14. Kapolri 15. Ketua PMI e. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB
STRUKTUR ORGANISASI BAKORNAS PB Perpres : 83 Tahun 2005 KETUA WAKIL WAKIL KETUA BAKORNAS PB PUSAT ANGGOTA KALAKHAR SEKRETARIS UTAMA DEPUTI PENCEGAHAN & KESIAPSIAGAAN DEPUTI PENANGANAN DARURAT DEPUTI PEMULIHAN SATKORLAK PB GUBERNUR/ KA. SATKORLAK PB PROVINSI ANGGOTA KALAKHAR PROVINSI BUPATI/WALIKOTA SATLAK PB KABUPATEN/KOTA SATLAK PB ANGGOTA KALAKHAR KAB/KOTA
STRUKTUR ORGANISASI PBP BAKORNAS PBP DI PUSAT SEKRETARIAT SATKORLAK PBP PROPINSI SEKRETARIAT SATLAK PBP KAB./KOTA SEKRETARIAT UNIT OPS. PBP KECAMATAN SEKRETARIAT PBP DESA DESA KELOMPOK/TIM
SATKORLAK PBP TUGAS : Mengkoordinasikan upaya PB dan PP diwilayahnya meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Wakil Ketua I Ketua Wakil Ketua II Pelaksana Harian Sekretaris Sekretaris Pelaksana Harian UNSUR DINAS/ KANTOR TERKAIT UNSUR TNI/POLRI KANTOR SAR DAERAH PMI UNSUR ORGANISASI PROFESI UNSUR DUNIA USAHA TOKOH MASY DAN PAKAR UNSUR MASY LAINNYA/LSM Anggota
SATLAK PBP TUGAS : Melaksanakan kegiatan PB dan PP yang terjadi di daerahnya. Wakil Ketua I Ketua Wakil Ketua II Pelaksana Harian Sekretaris Sekretaris Pelaksana Harian UNSUR DINAS/ KANTOR TERKAIT UNSUR TNI/POLRI KANTOR SAR DAERAH PMI UNSUR ORGANISASI PROFESI UNSUR DUNIA USAHA TOKOH MASY DAN PAKAR UNSUR MASY LAINNYA/LSM Anggota
UNIT OPERASI PBP Camat mengkoordinasikan kegiatan PBP, diwilayahnya Wakil Ketua I Ketua Wakil Ketua II Pelaksana Harian Sekretaris UNSUR DINAS/ KANTOR TERKAIT UNSUR TNI/POLRI PMI TOKOH MASY DAN PAKAR UNSUR MASY LAINNYA/LSM Anggota
DESA/KELURAHAN Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan masyarakat dalam PBP. Mendorong swadaya masyarakat dalam PBP sehingga terwujud kemandirian. KEPALA SATUAN HANSIP/LINMAS DESA/KELURAHAN KEPALA KELOMPOK SATUAN HANSIP/LINMAS LINGKUNGAN PEMUKIMAN KEPALA KELOMPOK SATUAN HANSIP/LINMAS LINGKUNGAN PEKERJAAN/PROYEK/OBYEK VITAL KEPALA KELOMPOK SATUAN HANSIP/LINMAS LINGKUNGAN PENDIDIKAN REGU DETEKSI DINI REGU PPPK REGU TANDU REGU EVAKUASI REGU DAPUR UMUM REGU CARAKA REGU SAR REGU PIONIR REGU PEMADAM KEBAKARAN REGU PENGAMAN
MEKANISME PELAKSANAAN PBP PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA DESA Buat Peta Rawan Bencana Buat data potensi Hansip/ Linmas Siapkan data paramedis/ Fasilitasi P3K Siapkan potensi Hansip/ Linmas utk PB Koord masyarakat dalam penyiapan alat/ fasilitas PB Laks suluh gladi/latih PB Tetapkan lokasi pengungsian Tingkat was melalui upaya peringatan dini SAR Memberi pertolongan pertama Ungsikan korban Siap dapur umum Siap tampung sementara Amankan lokasi Terima, salurkan bantuan Laporkan ke Camat Inventarisir jumlah korban Tempatkan korban ke penampungan sementara yang aman Rujuk korban ke Puskes/ RS Rehab/ Rekon ringan Laporan ke Camat
MEKANISME PELAKSANAAN PBP PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA KECAMATAN Buat peta rawan bencana Info daerah rawan bencana Info daerah evakuasi Info Potensi Hansip/ Linmas Adakan bimbingan/ suluh kpd Hansip/ Linmas dan masyarakat Berikan peringatan dini SAR Siap dapur umum Siap tempat penampungan Ungsikan korban Amankan daerah Terima/salurkan bantuan Laporkan ke Bupati/ Walikota Inventarisir jumlah korban Rehab/rekons ringan fasum Penempatan kembali korban
MEKANISME PELAKSANAAN PBP PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA KABUPAT EN K OTA Buat peta rawan bencana Info daerah rawan bencana Tetapkan daerah alternativ pengungsian Susun program PB (Pelatihan, pendidikan, gladi dan protap) Tetapkan anggaran PB dalam APBD Kirim TRC Rapat koordinasi/ konsolidasi Siapkan Satgas PB Kirim Satgas PB bila diperlukan Berikan bantuan sar/pras (tempat penampungan, pelayanan kesehatan, pakaiaqn dan bahan makanan) Laporkan ke Gubernur Laporkan jumlah korban, jumlah kerugian, kebutuhan rehabilitasi, rencana penempatan kembali kepada Gubernur Berikan bantuan dan laksanakan rehab/rekons Dorong terciptanya situasi dan kondisi bagi kelancaran pemerintahan dan pembangunan
MEKANISME PELAKSANAAN PBP PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA PROP I NS Buat peta rawan bencana Info daerah rawan bencana Tetapkan daerah alternativ pengungsian Susun program PB (Pelatihan, pendidikan, gladi dan protap) Tetapkan anggaran PB dalam APBD Kirim TRC Rapat koordinasi/ konsolidasi Siapkan Satgas PB Kirim Satgas PB bila diperlukan Berikan bantuan sar/pras (tempat penampungan, pelayanan kesehatan, pakaiaqn dan bahan makanan) Berikan suluh/ motivasi pada korban Laporkan ke Mendagri dan BAKORNAS PB Laporkan jumlah korban, jumlah kerugian, kebutuhan rehabilitasi, rencana penempatan kembali kepada Mendagri dan BAKORNAS PB Berikan bantuan dan laksanakan rehab/rekons Dorong terciptanya situasi dan kondisi bagi kelancaran pemerintahan dan pembangunan
MEKANISME KOORDINASI PBP BAKORNAS PBP Pra Bencana Saat Bencana Pasca Bencana DESDM Dep PU BMG Kem. Ristek BPPT, LIPI, LAPAN Depsos Depkes Dll. Penyelamatan : SAR, TNI, Polri Evakuasi : Dephub Bantuan Pangan : Depsos, Bulog Bantuan Kesehatan : Depkes Penampungan Sementara: Dep PU Dll. Dep PU Depkes Depsos Depnakertrans Depdiknas Kem. PP Kem. UKM Dll. SATKORLAK PBP SATLAK PBP
STRUKTUR ORGANISSASI BNPB PRESIDEN BNPB UNSUR PENGARAH KEPALA BADAN SETINGKAT MENTERI INSPEKTUR UTAMA SEKRETARIS UTAMA DEPUTI DEPUTI DEPUTI DEPUTI DEPUTI DEPUTI BPB PROPINSI BPB KAB/ KOTA
FUNGSI UNSUR PELAKSANA a. Koordinasi b. Komando, dan c. Pelaksana Penanggulangan Bencana
PENYELENGGARAAN NORMAL Koordinasi KEDARURATAN PEMULIHAN KESIAPSIAGAAN Perencanaan Penguranga Resiko Pencegahan Dimasukan Dalam Pembangunan Syarat-Syarat Analisa Resiko Bencana Perencanaan Tata Ruang Koordinasi KEDARURATAN Penilaian Cepat Penetaopan Status Bencana Kebutuhan Dasar Pelayanan Terhadap Kelompok Rentan PEMULIHAN Rehabilitasi rekonstruksi KESIAPSIAGAAN Mitigasi Kesiapan Peringatan Dini KOMANDO
TERIMA KASIH