EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
LAYANAN SEKSI BANK KPPN MALANG Malang, 23 Oktober 2014 INTEGRITAS
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
Pengelolaan Hibah Langsung
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG

Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Keppres No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 tahun 2004 PMK No.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar PMK No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN Pada Satuan Kerja PER-11/PB/2011 perubahan atas PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN

UU No. 17 Tahun 2003 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan adanya pembagian tugas yang tegas antara Menteri Keuangan selaku Chief Finance Officer (CFO) sebagai pemegang wewenang kebendaharaan atau Bendahara Umum Negara dan Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Chief Operational Officer (COO) memegang kewenangan administrasi (ordonatur)

DAFTAR PERMASALAHAN PADA SEKSI BENDAHARA UMUM 4

KESALAHAN KODE AKUN SETORAN Penulisan kode akun pada SSP, SSBP dan atau SSPB Ketidakcocokan antara kode akun dg uraian pada setoran. KESALAHAN NAMA/NO REKENING Kesalahan pada antara Nama dan atau nomor rekening. Rekening yg tdk aktif/tutup dan kesalahan nama bank WAKTU YG RELATIF LAMA SAMPAI PADA REK.PENERIMA

FORMULIR SSPB Digunakan Untuk: Setoran pengembalian belanja tahun anggaran berjalan Tidak untuk: Setoran pengembalian belanja tahun lalu Setoran pengembalian sisa UP/TUP Catatan: B.4 terdapat 4 kolom untuk pengisian program, tetapi pengisiannya cukup dalam 2 kolom sesuai program atas suatu kegiatan yang akan dikembalian belanjanya B.5 seharusnya sudah tidak ada lagi sub kegiatan, yang masih menggunakan blanko seperti ini, pada kolom subkegiatan dapat diisi kode output dalam 3 kolom

TIPS MENGISI FORMULIR SSPB Untuk mengisi kode- kode yang ada dalam formulir SSPB, yang dibutuhkan adalah SPM atas dana yang akan dikembalikan Isian NPWP dan Nama NPWP adalah Bendahara satker, bukan pribadi Isian pada huruf (B) dan (C) dalam formulir SSPB terdapat pada SPM Isilah kode-kode dalam formulir SSPB sesuai yang ada pada SPM yang telah disiapkan

FORMULIR SSBP Digunakan Untuk: Setoran pendapatan satker Setoran pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu Setoran pengembalian UP/TUP tahun anggaran lalu dan tahun berjalan

RALAT SSBP/SSPB (SE-35/PB/2009) Perbaikan data PNBP dilakukan terhadap : Kesalahan kode setoran Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja (satker) penyetor, menggunakan 1 (satu) kali bukti setor SSBP/SSPB dan disahkan dengan 1 (satu) NTPN. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara. 9

Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dari KPA kepada KPPN mitra kerja Bank/Pos Persepsi tempat satker melaksanakan setoran dengan dilampiri : Copy SSBP/SSPB beserta bukti Penerimaan Negara (BPN/NTPN) Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Mekanisme konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dilakukan dengan ketentuan : (S-11303/PB.7/2011) Satker merekam data surat setoran penerimaan negara yang akan dikonfirmasi pada Aplikasi Konfirmasi ; Satker menyampaikan ADK Konfirmasi yang dihasilkan dari Aplikasi Konfirmasi untuk satker kepada KPPN; KPPN melakukan pengujian surat setoran penerimaan negara melalui Aplikasi Konfirmasi untuk KPPN; KPPN menerbitkan Daftar Konfirmasi Penerimaan Negara. Kuasa Pengguna Anggaran wajib mengesahkan setiap copy bukti setor yang akan dimintakan konfirmasi ke KPPN. (SE-18/PB/2010)

TIPS KONFIRMASI SETORAN Setoran bisa dikonfirmasi 1 hari kerja setelah tanggal setor, tidak termasuk hari Sabtu. Untuk mengantisipasi gagal transfer atau ADK rusak, ADK Konfirmasi dapat dikirim lebih dulu ke email KPPN Copy Surat Setoran disusun berurutan sesuai daftar konfirmasi. Konfirmasi Setoran diajukan sebelum pengajuan SPM ke KPPN. Pastikan NTPN dan Jumlah Rupiah yang direkam sama dengan hardcopy setorannya sebelum dilakukan konfirmasi ke KPPN 12

Rekening Penerimaan/Pengeluaran Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja :   Rekening Penerimaan adalah rekening yang menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang ditata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; Rekening Pengeluaran adalah rekening yang menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang ditata usahakan oleh Bendahara Pengeluaran.

Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) (SE-21/PB/2010) Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dapat memberikan persetujuan pembukaan rekening BPP, berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan BPP dan harus sejalan dengan program penerapan sistem Treasury National Pooling (TNP) pada Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan.

Pembukaan Rekening , sesuai Pasal 2 Peraturan Menkeu tersebut: Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan Bendahara Umum Negara.   Pasal 4 : Syarat pembukaan rekening : Mengajukan surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Foto copy dokumen pelaksanaan anggaran Surat Penyataan tentang Penggunaan Rekening.

Rekening Lainnya (Pasal 3 PMK No.57/PMK.05/2007) Rekening lainnya adalah rekening yang dimiliki oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang dipergunakan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara Persetujuan pembukaan rekening lainnya dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Direktur Jenderal Perbendaharaan).

Pasal 5. Permohonan persetujuan pembukaan rekening lainnya di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Permenkeu ini, dengan dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir dalam lampiran II.

Rekening Hibah dan BLU (No. S-662/PB/2012) Rekening Hibah dan BLU adalah termasuk jenis rekening lainnya Sebelum membuka rekening hibah atau BLU, satker diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah atau BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Permenkeu ini, dengan dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir dalam lampiran II

Penutupan Rekening, sesuai pasal 7 Peraturan Menkeu: Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening satuan kerja. Rekening kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Meneteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara. Penutupan dan/atau pemindahbukuan rekening harus dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN).

Terima kasih atas perhatiannya SEKIAN & Terima kasih atas perhatiannya