PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
BANK INDONESIA - II.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK INDONESIA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Bank Sentral By : Desi H. Pinuji.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Kelompok 5.
STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL

Bank Sentral Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.  Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Sekilas Perjalanan Sejarah Bank Indonesia 1828: De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. 1953: Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral

1968: Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No 1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 2004: Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan focus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.

2008: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Sekilas Organisasi Bank Indonesia Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.

Kedudukan BI sebagai Lembaga Negara Kedudukan Bank Indonesia adalah Independent Fungsi dan peran sebagai Otoritas Moneter menjadi lebih efektif dan efisien Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. :: Visi Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. :: Nilai-Nilai Strategis Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

Hubungan BI dengan Pemerintah Hubungan Keuangan Independensi dalam interdependensi Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.

Kerjasama BI dengan Lembaga Lain Kementrian keuangan Kejaksaan Agungan dan Kepolisian Kepolisian Negara dengan BIN Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM Perhimpunan Pedagang SUN

KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang : Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing Penyelesaian transaksi lintas negara Hubungan koresponden Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre) The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA) The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP) ASEAN Central Bank Forum (ACBF) Bank for International Settlement (BIS)

Struktur Organisasi Bank Indonesia

Dewan Gubernur Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur  Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Profil Dewan Gubernur

Larangan Bagi Anggota Dewan Gubernur Diantara dewan gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat besan. Anggota dewan gubernur baik sendiri maupun bersama sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun, merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut serta menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik.

Perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Pengambilan keputusan dianggab dilakukan dengan itikad baik apabila: Dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme Dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif Diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat Dilengkapi dengan sistem pemantauan

Status, Tujuan, dan Tugas BI Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank Indonesia: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: Operasi pasar terbuka, Penetapan tingkat diskonto, Penetapan cadangan wajib minimum, Pengaturan kredit atau pembiayaan. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n.  Sementara instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah  (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia, sementara Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank

OPT terdiri dari 2 jenis, yaitu: OPT Absorpsi OPT absorpsi dilakukan apabila dari perkiraan perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB, pasar uang diperkirakan mengalami kelebihan likuiditas  OPT Injeksi OPT injeksi dilakukan apabila dari perkiraan perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB, pasar uang diperkirakan mengalami kekurangan likuiditas

TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dana memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelanggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Pengaturan dan Penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi Mengeluarkan dan mengedarkan uang

Pengaturan dan Pengawasan Bank Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Berkenaan dengan kewenangan di Bidang perizinan: Memberikan dan mencabut izin usaha bank Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu

PEMERIKASAAN TERHADAP BANK Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa: Keterangan dan data yang diminta Kesempatan untuk melihat semua pembukuan , dokumen, dan sarana disik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya Serta Hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen

OPERASI PASAR TERBUKA Operasi pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang oleh Bank Indonesia dengan pihak Bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. Kegiatan tersebut dapat berupa kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) dan ekspansi (menambah likuiditas perbankan)

PENCAPAIAN TARGET OPT Dua Instrumen yang digunakan SBI FSBI