Hukum Perdagangan Internasional Definisi, Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Rinda Amalia. SH. MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Advertisements

EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Kebijakan Perdagangan - 1
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
SANITARY AND PHYTOSANITARY (SPS)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
World Trade Organization (WTO
SISTEM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
PERATURAN PERDAGANGAN MENURUT GATT/ WTO
The International Organization for Trade
Seminar Pemasaran Global Marketing.
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
TINDAKAN PENGAMANAN/PERLINDUNGAN
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) dan LIBERALISASI PERDAGANGAN Oleh KOESWIDIJONO.
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
EKONOMI INTERNASIONAL
PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno.
ARUS DANA INTERNASIONAL
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kerjasama Internasional
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
PERSETUJUAN-PERSETUJUAN WTO
Sistem Perdagangan Internasional
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
BAGIAN VII PEREKONOMIAN DUNIA
SEJARAH HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
TEORI INVESTASI/PERDAGANGAN DAN RESTRIKSI PERDAGANGAN
Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum.
Persekutuan Pabean dan Free Trade Area
Teori Investasi,Perdagangan Internasional,Restriksi Perdagangan
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Bahasan mengenai WTO.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION
ACFTA Asean-China Free Trade Area
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
DUMPING DAN ANTI DUMPING
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

Hukum Perdagangan Internasional Definisi, Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Rinda Amalia. SH. MH

WTO adalah instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai Hukum Perdagangan Internasional yang ditandatangi oleh negara-negara anggota WTO. Konvensi Bretton Woods Dimulai dari Konvensi Bretton Woods yang dibentuk setelah PD II, tujuan konvensi ini adalah untuk memperbaiki keadaan dunia pasca PD II dan mencegah terjadinya Perang Dunia selanjutnya. Hasil dari Bretton Woods terdiri dari tiga pilar yakni: 1. Pembangunan --> World Bank 2. Moneter --> IMF 3. Perdagangan --> ITO WTO’s History WTO dimulai dari ide untuk memfasilitasi issue mengenai perdagangan dunia. ITO merupakan organisasi perdagangan dunia yang diusulkan oleh negara-negara pemenang PD II. ITO gagal dikarenakan ditolak oleh Kongkres Amerika. Oleh karena itu, untuk memfasilitiasi perdagangan dunia, disetujuilah untuk menggunakan instrumen GATT 1948 yang berupa Perjanjian Umum Mengenai Perdagangan Barang. WTO baru lahir pada saat Putaran Uruguay yang melahirkan Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization Indonesia meratifikasi perjanjian WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994 (LN 1994 No. 57, TLN No. 3564) Marrakesh Agreement Establshing the World Trade Organization 1. Annex 1 a. Annex 1A : Multilateral Agreements on Trade in Goods b. Annex 1B : General Agreement on Trade in Services c.Annex 1C : Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights 2. Annex 2: Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Dispute 3. Annex 3 : Trade Policy Review Mechanism 4. Annex 4 : Plurilateral Trade Agreements Ketiga Organisasi dunia tersebut berjalan beriringan dan tidak tumpang tindih. Negara anggota pada umumnya merupakan anggota dari ketiga organisasi internasional tersebut. Pasal: What is WTO?

Akibat Hukum a. Mengikat secara internasional b. Peraturan yang didalam WTO akan dikenakan dengan negara anggota WTO yang lain c. Sesama negara anggota WTO akan mempunyai peraturan perdagangan yang hampir sama antara satu negara dengan negara lain Penyelesaian Sengketa Karena WTO merupakan Organisasi Internasional, maka segala bentuk sengketa antara negara anggota adalah sengketa internasional yang diselesaikan melalui jalur Dispute Settlement Body (DSB) dalam WTO. Sengketa yang umum terjadi adalah negara anggota WTO mitra negara tuan rumah merasa dirugikan atas treatment yang dilakukan negara tuan rumah Background’s of International Trade a. Perbedaan faktor-faktor produksi b. Perbedaan kekayaan sumber daya alam c. Perluasan pasar d. Perbedaan penguasaan teknologi e. Sarana untuk mendapatkan perlakuan yang saling menguntungkan yang saling menguntungkan f. Sarana untuk melindungi akses pasar g. Sarana untuk menjaga perdamaian dunia Why we need WTO to support Internasional Trade? WTO merupakan kesepakatan internasional mengenai perdagangan internasional. Keberadaanya membawa konsekwensi bersifat internasional yang bila dilanggar akan menimbulkan konsekwensi yang bersifat internasional juga. WTO membawa agenda untuk memimalizir hambatan perdagangan, dan liberalisasi bertahap. WTO mempunyai special treatment perdagangan yang bila dipergunakan dengan baik, maka negara yang mampu mempergunakan akan lebih diuntungkan dari pada negara yang tidak menggunakan.

How join to WTO? Ikut serta dalam sebuah sistem yang merupakan hasil dari negosiasi internasional dan menjadi anggota berarti harus menyimbangkan antara hukum dan peraturan yang berlaku. Negara anggota akan menikmati kelebihan dari anggota negara lain dan keamanan dari penyediaan peraturan perdangan. Sebagai gantinya, negara angota tersebut harus membuat komitmen untuk membuka pasarnya dan mereka menaati peraturanya. Setiap negara atau daerah pabean mempunyai autonomi penuh untuk menciptakan kebijakan perdagangan jika bergabung (accede to) pada WTO, tetapi negara anggota WTO harus setuju pada beberapa syarat. Secara luas berbicara mengenai aplikasi yang terbagi atas empat tahap: First, “tell us about yourself” Negara anggota harus mendiskripsikan semua aspek untuk kebijakan perdagangan dan ekonomi yang telah relevan pada Perjanjian WTO. Second, “work out with us individually what you have to offer” Negara anggota dan calon negara anggota membicarakan masalah keuntungan (kesempatan dan garansi). Negara anggota WTO yang lain dapat mengharapkan keuntungan apa saja dari negara anggota baru yang ikut bergabung. Text Third, “Let’s draft membership terms” ‘working party’ akhirnya menyelesaikan ketentuan mengenai aksesi. Dari hasil repot, draf dari perjanjian keanggotan (“protocol of accession”) and list (“schedules”) untuk menjadi komitmen anggota. Finally, “the decision” Paket terkahir, konsitensi dari hasil laporan, protokol dan daftar komitmen, merespretatifkan General Council WTO atau Minsiteral Conference

Representing us Perjanjian WTO setelah ditandatangani adalah reseprentatif dari pemerintahan, Kebijakan perdagangan dan posisi negosiasi dipersiapkan unuk perusahaan, biasanya dipergunaan untuk penasehat di perusahaan, organisasi bisnis, petani, konsumen dan kelompok lain yang berkepentingan Representing group of countries Dengan bertambahnya negara yang menjadi satu dalam sebuah grup forum dan beraliansi dalam WTO. Bahkan di beberapa kasus, mereka berbicara dengan satu suara dengan menggunakan seorang pembicara atau team negosiasi. The WTO Secretariat and Budget Berlokasi di Geneva dengan 630 staf dan dikepalai oleh direktor jendral. Tanggung jawab yang diemban meliputi: 1. Administatif dan pendukung teknik untuk delegasi bagian tubuh WTO untuk negosiasi dan implementasi dari perjanjian. 2. Dukungan Teknik untuk negara berkembang terutama negara terbelakang 3. Kinerja perdagangan dan kebijakan perdagangan yang dianalisa oleh para ahli ekonomi WTO dan para ahli statistik 4. Mendampingi dari staf hukum untuk resolusi perkara perdagangan dikarenakan interprentasi dari peraturan WTO dan memandu putusan 5. Menyepakati dengan negosiasi aksesi untuk anggota baru dan menyediakan saran untuk pemerintah berdasarkan keanggotaan

Trade Rounds YearsPlace/nameSubject coveredCountries 1947GenevaTariffs AnnecyTariffs TorquayTariffs GenevaTariffs Geneva - Dillon Round Tariffs Geneva - Kennedy Round Tariffs and anti dumping measures Geneva - Tokyo Round Tariffs, non-tariff measures “frameworks” agreement Geneva - Uruguay Round Tariffs, non tariff measures, rules, services, intellectual property, dispute settlement, textile, agriculture, creation of WTO, etc 123

WTO Structure All WTO member may participate in all councils, committees, etc, except Appellate Body, Dispute Panels and Plurilateral Committees. Ministerial Conference General Council meeting as Dispute Settlement Body General Council General Council meeting as Trade Policy Review Body Appellate Body Dispute Settlement Panels Trade Negotiations Commitee Doha Development Agenda: TNC and its Bodies Special Sessions of Services Council TRIPS Council Dispute Settlement Body Agriculture Committee Cotton Sub-Committee Trade and Development Committee Trade and Environment Committee Negotiating Group On Market Access Rules Trade Facilitation Committees on Trade and Environment Trade and Development Subcommittee on Least- Development Countries Regional Trade Agreements Balance of Payments Restrictions Budget, Finance and Administration Working parties on Accession Working Group On Trade, debt, and finance Trade and technology transfer (Inactive: (Relationship between Trade and Investment) (Interaction between Trade and Competition Policy) (Transparency in Government Procurement) Council for Trade in Goods Committees on Market Access Agriculture Sanitary and Phytosanitary Measures Technical Barriers to Trade Subsidies and Countervailing Measures Anti-dumping Practices Customs Valuation Rules of Origin Import Licensing Trade-Related Investment Measures Working party on State-Trading Enterprises Plurilateral Information Technology Agreement Committee Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right Committees On Trade in Financial Services Specific Commitments Working parties on Domestic Regulation GATS Rules Plurilaterals Trade in Civil Aircraft Committee Government Procurement Committee Reporting to General Council (or a subsidiary) Plurilateral committees inform the General Council or Goods Council of their activities, although these agreements are not signed by all members Trade Negotiations Committees reports to General Council The General Council also meets as the Trade Policy Review Body and Settlement Body

Agriculture: fairer markets for farmer Teks original GATT tidak memasukan mengenai perdagangan “agriculture”, hal itu menimbulkan ambigu pada perdagangan “agriculture”. Sebagai contoh: beberapa negara menggunakan hambatan perdagangan non pajak, seperti kuota impor atau subsidi Putaran Uruguay merupakan perjanjian multilateral pertama yang membuat komitmen mengenai “agriculture” Hal ini merupakan langkah pertama yang signifikan untuk selangkah kedepan menuju perdagangan yang adil dan berkurangnya disorsi pada sektor ini Perjanjian “agriculture” merupakan reformasi perdagangan dan membuat kebijakan yang lebih berorentasi pada pasar. Dimaksudkan untuk meningkatkan predikbitas dan keamanan untuk mengimpor dan mengekspor negara yang menjadi mitra dagang Peraturan baru dan komitmen baru yang dimasukan pada perjanjian “agriculture” adalah: 1. Akses Pasar (Market Access) Pembedaan retriksi perdagangan untuk melawan impor 2. Dukungan Domestik (Domestic Support) Subsidi dan program lain, termasuk program apapaun yang menaikan atau memberi jaminan pada harga hasil pertanian dan pendapatan petani 3. Subsidi Ekspor (Export Subsidies) Dalam hal ini juga termasuk metode lain yang digunakan untuk mengafiliasi kompetisi perdagangan ekspor. Pemberlakuan Perjanjian “Agriculture” Untuk NEGARA BERKEMBANG tidak harus untuk memotong subsidinya atau menurunkan pajaknya sebanyak NEGARA MAJU dan NEGARA BERKEMBANG diberikan waktu ektra untuk menyempurakan perundang-undanganya. NEGARA TERBELAKANG TIDAK HARUS MELAKUKANYA SAMA SEKALI

Doha Development Agenda Komite Negosiasi perdagangan setuju untuk mengikuti stuktur dibawah ini: In new negotiating group: a. Akses Pasar (Market Access) b. Peraturan WTO (anti-dumping, subsidi, perjanjian perdagangan regional) (WTO rules (anti-dumping, subsidies, regional trade agreements) In existing bodies: 1. Agriculture : sesi spesial dari komite agriculture 2. Jasa: Sesi spesial dari Dewan Jasa 3. Indikasi Geografis, dalam registrasi sistem multilateral: sesi spesial dari dewan TRIPS 4. Dispute Settlement Understanding : spesial sesi dari DSB 5. Lingkungan: Sesi spesial dari perdagangan dan komite lingkungan 6. Negosiasi dalam mengimplemnatasikan isu : relevan dengan organ WTO yang sesuai dengan paragraf 13 dari Deklarasian Kementrian Doha. why DOHA ROUND didn’t success? Perbedaan kepentingan antara Negara Maju dengan Negara Berkembang dan Negara Terbelakang. Perbedaan itu terutama di bidang industri agriculture. Bagi Negara Berkembang dan Negara Terbelakang, Agriculture merupakan hal yang paling penting dan industri yang memang sudah mereka kuasai dari awal. Negara Berkembang dan Negara Terbelakang mengharapkan akses pasar yang lebih besar di Negara Maju yang pada saat itu (dan sampai sekarang) masih menngunakan instrumen subsidi untuk menyokong industri agriculture mereka. Sedangkan, Negara maju mengingkan akses pasar yang lebih besar pada industri manufacturing dan jasa untuk masuk ke Negara Berkembang dan Negara Terbelakang. Tarik menarik kepentingan tersebutlah yang menyebabhkan Putaran Perdagangan Doha tidak selesai sampai sekarang

Comparative Advantage Keunggulan suatu negara dengan mengambil keuntungan dari aset yang mereka punyai kemudian berkonsentrasi memproduksi produksnya dengan cara yang paling baik lalu memperdagangkan produk tersebut untuk mendapatkan produk lain dari produksi terbaik negara lain. Contoh: Negara A lebih baik dari pada negara B dalam mebuat automobil dan negara B lebih baik dari negara A dalam membuat roti. Trivial or absolute advantage Jawabanya menurut David Ricardo adalah tidak karena prinsip dari “comparative advantage” itu sendiri. Sebagai contoh: Negara A dan B masih bisa tetap mendapatkan keuntungan dari perdagangan satu sama lain walaupun jika A lebih baik dari B untuk membuat segalanya. A superior dalam mebuat automobil dan hanya lumayan dalam membuat roti, kemudian A dapat berinvestasi pada sumberdaya yang paling baik. Demikian pula dengan B. Walaupun tidak terlihat efesien, tetapi keduanya masih sama-sama mendapatkan keuntungan dari perdagangan ini. But, what if a country is bad making everthing? Teori ini, merupakan teori ekonomi klasik. Teori ini adalah salah satu teori yang merupakan teori yang banyak diterima diantara para pakar ekonomi. Namun juga termasuk teori yang paling membingungkan diantara masyarakat awan karena ketidak mengertian mengenai “absolute advantage” Theory of Free Treade

Tariff: more binding and closer to zero Negara berkembang, telah memotong tarif mereka selama lebih dari 5 tahun terhitung 1 Januari Komitmen tarif yang lain ialah partisipasi negara anggota untuk memasukan komitmenya secara sama untuk ekspor dari semua negara anggota WTO Most Favoured Nation Pada 26 Maret 1997, 40 negara-negara menghitung bahwa lebih dari 92% dari perdagangan dunia adalah informasi produk tekbologi, dan mereka sepakat untuk menghilangkan pajak impor dan pengenaan lain pada tahun 2000 Semua ini membuktikan bahwa secara sustansial, kenaikan persentase dari keamanan pasar mendukung perdagangan dan investor. Negara berkembang mengalami kenaikan jumlah impor dimana pajak yang harus dibayarkan telah terikat Bound Dari 78% dari lini produk sampai 99%. Untuk negara berkembang, peningkatan produk dari 21% sampai 73%. Transisi ekonomi dari rencana awal yang meraka ikat dari 73% sampai 98%.

How to understand WTO easily? 1. Know about concept. 2. Know about special polices 1. It’s negotiating forum: WTO mempunyai konsep antara negara di dunia atau yang paling mendekati level negara (Negara Ekonomi Khusus. contoh: Taiwan, Makau, ? ) WTO merupakan forum untuk pemerintah untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan, tempat untuk menyelesaikan perkara perdagangan. WTO merupakan tempat dimana negara saling berhadapan satu sama lain untuk membicarakan mengenai hambatan perdagangan dan kemudian mengingkan untuk memimalisirnya, kemudian membantu menegosiasikan untuk meliberalisasikan perdaganga. Tetapi WTO tidak hanya mengenai liberalisasi perdagangan dan beberapa hal yang berhubungan dengan peraturan dan pelaksanaan pendukung hambatan perdagangan. 2. It’s a set of rules WTO merupakan sejumlah peraturan hukum yang mengikat pemerintah untuk menjaga kebijakan perdagangan ereka sesuai dengan yang minimal mereka setujui di WTO. Walaupun negosiasi dan ditandatangi oleh pemerintah, tujuanya adalah untuk membantu produsen dari barang dan jasa, eksportir, dan importir untuk mendukung bisnis mereka. WTO menjamin bahwa individu, perusahaan dan pemerintah tapi mengenai peraturan perdagangan seluruh dunia dan memberikan kepastian dan kepercayaan diri bahwa tidak ada perubahan yang mendadak dari kebijakan perdagangan. WTO Concept 3. And it helps to settle disputes Hubungan perdagangan seringkali menimpulkan konflik kepentingan. Cara yang paling dimungkinkan untuk menyelesaikan perbedaan ini adalah dasar proses penyelesaian sengketa yang netral dan berdasarkan hukum yang telah disetujui. Ini adalah tujuan dibalik proses penyelesaian sengketa yang tertulis di perjanjian WTO

Special Polices Assisting Developing and Transition Economic Specialized help for export promotion The WTO in global economic policy-making Routine notification when members introduce new trade measures or alter old ones Sekertariat WTO memberi pelatihan dan mendampingi teknikal mengenai hal-hal yang didalam organisasi. Memberi penjelasan bagaimana sistemnya bekerja dan membantu melatih pemerintahan resmi dan para negosiator Subjeknya adalah segala hal untuk menolong dalam mensetujui dengan negosiasi untuk bergabung dalam WTO dan implemnetasi komitmen WTO untuk memberi arahan dalam efektivas partisipasi dalam negosiasi multilateral Respon utama dari permintaan untuk negara berkembang dalam hal medampingi mengenai formulasi dan implemtasi promosi program ekspor setara mengoprasikan dan teknik impor. Juga menyediakan informasi dan saran dari pasar ekspor dan teknik pemasaran. Mendampingi dalam memulai promosi ekspor dan jasa pemasaran dan juga melatih personel yang dibutuhkan untuk jasa ini. Bantuan ini didapatkan secara cuma- cuma untuk negara terbelakang Mandat dari WTO bahwa bekerja sama dengan IMF, World Bank dan institusi multilateral lain untuk meraih efek yang lebih besar dalam pembuatan kebijakan ekonomi global. Deklarasi ini juga mengakui mengenai kontribusi bahwa liberalisasi perdagangan dibuat untuk pertumbuhan dan pembangunan dari ekonomi nasional. 1. Transparency : Keeping the WTO informed Satu-satunya jalan untuk memonitor manakala komitmen yang telah dimplementasikan secara penuh oleh negara yang dibutuhkan, untuk memberi permberitahuan ke pada WTO tanpa penundaan ketika negara tesebut mengambil langkah yang relevan 2. Transparency : Keeping the public informed Hal ini dimaksudkan agar publik mengetahui juga hukum dan peraturan yang berlaku di WTO. Hal ini tentu saja berguna bagi para pelaku perdagangan internasional maupun para peneliti karena dengan belajar mengenai hukum dan peraturan yang berlaku di WTO kita secara tidak langsung mengetahui hukum dan regulasi perdagangan di negara anggota WTO yang lain

Summary Perjanjian WTO mencakup barang, jasa, dan HakI. Perjanjian WTO tersebut membicarakan mengenai prinsip liberalisasi dan perizinan. Tercakup juga didalamnya komitmen individual negara-negara untuk menurunkan bea tarif masuk dan segala hambatan perdagangan dan untuk membuka serta tetap membuka pasar jasa. WTO merupakan set prosedur dari penyelesian sengekta. Perjanjian WTO memberikan rekomendasi berupa perlakuan spesial untuk negara berkembang dan negara terbelakang. Perjanjian WTO membutuhkan komitmen pemerintah untuk membuat kebijakan perdagangan dengan memberitahukan ke WTO mengenai hukum yang berlaku dan peraturan yang diadapsai dan secara teratur melaporkan ke seketariat untuk kebijakan perdagangan dalam negara. Hasil dari “Putaran Uruguay dari Negosiasi Perdagangan Internasional: Teks Legal” terdiri dari 60 perjanjian, lampiran-lampiran, keputusan, dan kesepakatan. Faktanya, perjanjian ini jika diringkas menjadi enam bagian penting: 1.Payung perjanjian --> The Agreement Establishing the WTO 2.Perjanjian untuk setiap tiga area penting di perdagangan yang tercakup dalam WTO --> barang, jasa dan kekayaan intelektual 3.Penyelesaian sengketa 4.Review dari pemerintah mengenai kebijakan perdagangan 5.Perjanjian ini dimaksudkan untuk dua area --> barang dan jasa dimana berbagi tiga bagian yang umum,walaupun detail dari ketiganya sungguh berbeda 6.Perjanjian ekstra dan tambahan-tambahan yang merupakan hasil dari persetujuan dengan permintaan khusus dari sektor spesifik dan isu Detail dan perpanjangan dari schedules (atau daftar) dari komitmen yang dibuat oleh indivual negara yang merupakan spesifik produk asing atau akses penyedia jasa untuk markets mereka. Untuk GATT, menganut sistim “Komitmen Terikat (binding commitments) pada tarif untuk barang secara kesulurah dan kombinasi dari tarif dan kuota dari bebera produk agrikultural. Untuk GATS, komitmen negara yang menerangkan seberapa banyak akses penyedia jasa asing yang diizinkan masuk ke spesifik sektor dan yang termasuk dalam daftar tipe dari jasa-jasa dimana individual negara menyatakan untuk tidak mengaplikasi ‘‘the most-favoured-nations” prinsip dari “non-discrimination”