PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UU NO.12 TAHUN 1985 TENTANG PBB SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM UU NO.12 TAHUN 1994 PAJAK YANG BERSIFAT OBYEKTIF
PENGERTIAN
ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG SECARA NYATA SUBYEK PAJAK ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG SECARA NYATA MEMPUNYAI HAK ATAS BUMI dan atau MEMPEROLEH MANFAAT ATAS BUMI dan atau MEMILIKI MENGUASAI BANGUNAN dan atau MEMPEROLEH MANFAAT ATAS BANGUNAN
TERMASUK DALAM BANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DALAM KOMPLEKS (HOTEL, PABRIK) YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN JALAN TOL KOLAM RENANG PAGAR MEWAH TEMPAT OLAH RAGA GALANGAN KAPAL; DERMAGA TAMAN MEWAH TEMPAT PENAMPUNGAN/KILANG MINYAK, AIR & GAS, PIPA MINYAK FASILITAS LAIN YANG MEMBERIKAN MANFAAT
OBYEK PAJAK TIDAK DIKENAKAN PBB DIGUNAKAN SEMATA-MATA UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SARANA IBADAH, SOSIAL, PENDIDIKAN, KESEHATAN & KEBUDAYAAN) YANG TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN KUBURAN, PENINGGALAN PURBAKALA DAN YANG SEJENIS HUTAN LINDUNG, HUTAN SUAKA, HUTAN WISATA, TANAH NEGARA UNTUK PERWAKILAN DIPLOMATIK (BERDASARKAN ASAS TIMBAL BALIK) UNTUK BADAN PERWAKILAN INTERNASIONALī YANG DITENTUKAN MENKEU
NILAI JUAL OBYEK PAJAK HARGA RATA-RATA YANG DIPEROLEH DARI TRANSAKSI JUAL BELI SECARA WAJAR PERBANDINGAN HARGA DENGAN OBYEK SEJENIS NILAI PEROLEHAN BARU NILAI JUAL OBYEK PAJAK PENGGANTI Kondisi Obyek PAJAK PER AWAL TAHUN (1 JAN)
DASAR PENGENAAN PAJAK
MEKANISME DAN TARIF