REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA MANAJEMEN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Oleh: Ir. B. Wisnu Widjaja, MSc DEPUTI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1 1
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENGHADAPI BENCANA VISI: KETANGGUHAN BANGSA DALAM MENGHADAPI BENCANA MISI: Melindungi Bangsa Dari Ancaman Bencana Membangun Sistem Penanggulangan Bencana Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terkoordinasi dan Menyeluruh Tangguh : Antisipasi, Proteksi : menangkis dan menghindar (Daya Tolak/mampu menghindar), Adaptasi dan Daya Lenting. R = Bahaya x kerentanan/kapasitas
MENGKOORDINASIKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UMUM TUGAS KEDEPUTIAN BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI MENGKOORDINASIKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UMUM BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA PADA PASCABENCANA Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 26 nrk
BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI FUNGSI KEDEPUTIAN BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; d. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana
PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Rehabilitasi Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana Sasaran Utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana nrk
PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat Sasaran Utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Build Back Better” nrk
Keterkaitan Kebijakan Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana Hyogo Frameworks for Action 2005-2015 UU No. 24 Tahun 2007 PP No. 21 Tahun 2008 PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN DALAM PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana Pro Growth Pro Poor Pro Job
ALUR KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PROSES RENCANA AKSI ALOKASI DANA PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAPORAN OUTPUT (HASIL) INPUT DALA HRNA JITU PB OUTCOME (MANFAAT) IMPACT (PENCAPAIAN TUJUAN )
KERANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Tim Kaji Cepat - Untuk Tanggap Darurat BENCANA Tim Assessmen - Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kajian Kebutuhan Pascabencana Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Formulasi Rencana Aksi RR DaLA Baseline Data Pengkajian Kebutuhan Penetapan Prioritas Aspirasi Masyarakat Verifikasi & Koordinasi MONEV HRNA
RUANG LINGKUP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Terdampak Bencana SEKTOR SUB SEKTOR PERMUKIMAN PERUMAHAN PRASARANA LINGKUNGAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI DARAT, LAUT DAN UDARA ENERGI POS DAN TELEKOMUNIKASI AIR DAN SANITASI INFRASTRUKTUR PERTANIAN (Irigasi) SUMBER DAYA AIR (PANTAI DAN SUNGAI) SOSIAL KESEHATAN PENDIDIKAN AGAMA BUDAYA DAN BANGUNAN BERSEJARAH LEMBAGA SOSIAL EKONOMI PRODUKTIF PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERTERNAKAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PERDAGANGAN (PASAR) PARIWISATA LINTAS SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAHAN SEKTOR KEUANGAN/PERBANKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN
PRINSIP DASAR Tanggung jawab Pemerintah, Pemda, Masyarakat, Dunia Usaha Objek fisik dan non fisik terdampak bencana Build Back Better dan Pengurangan Risiko Bencana Kemandirian masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan good governance Pendekatan sosial budaya dan pemanfaatan sumber daya setempat Tepat waktu, terencana, terpadu, koordinatif dan berkesinambungan dengan pembangunan daerah Mendahulukan kelompok rentan, keadilan dan kesetaraan gender
KEBIJAKAN Dalam kebijakan pembangunan perlu mengakomodasi Penanggulangan Bencana (PB) agar kegiatan PB pada semua tahapan memberikan manfaat bagi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, politik, keamanan dan lingkungan hidup; Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana. Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana; Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD Kab/Kota; Dalam hal BPBD Kab/Kota tidak memadai, maka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dan/ atau Pemerintah Pusat;
KARAKTERISTIK KERUSAKAN DAN KERUGIAN PER JENIS BENCANA Sumber Metode ECLAC
MENGURAI KEBUTUHAN PASCA BENCANA Seringkali perhitungan dampak bencana hanya memperhitungkan nilai kerusakan saja, karena urgensi untuk segera menentukan kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Akibatnya Efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya Banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian Dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi tidak sepenuhnya diperhatikan dan dimitigasi
KEBUTUHAN PASCA BENCANA Kegiatan-kegiatan mendesak pasca bencana 1. Pemulihan Ekonomi 2. Program Rekonstruksi Pembangunan/Perbaikan aset-aset Program perbaikan Ekonomi dibutuhkan untuk : 1. Pendapatan Individu dan Keluarga 2. Pelayanan-Pelayanan Utama 3. Berbagai kegitan produksi di bidang yang terkena bencana Program Rekonstruksi dibutuhkan untuk : 1. Memperbaiki atau mengganti aset-aset fisik.
CAKUPAN DAN KEBUTUHAN PASCA BENCANA Cakupan serta kebutuhan dana untuk pemulihan ekonomi dan program rekonstruksi harus dibuat berdasarkan data kuantitatif yang kuat Kebutuhan finansial harus disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Tata (ruang/lahan) 2. Pengelompokan sektor-sektor 3. Kelompok penduduk yang terkena bencana Penilaian kerusakan dan kerugian dapat menyediakan masukan kuantitatif yang dibutuhkan untuk perencanaan dan monitoring program-program pasca bencana
PENILAIAN KERUGIAN SAMPAI DENGAN PERENCANAAN PEMULIHAN EKONOMI Dampak Terhadap Kinerja Ekonomi Makro Mata Pencaharian individu dan keluarga Kinerja Perusahaan Program Pemulihan Ekonomi Program penyerapan tenaga kerja temporer Progam re-aktivitas sektor Khusus Pinjaman lunak jangka pendek untuk usaha kecil dan mikro
KOMPONEN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI Modifikasi kebijakan publik untuk menangani dampak ekonomi makro dan individu Skema penyaluran pendapatan untuk kelompok penduduk yang terkena dampak paling parah, dengan catatan khusus bagi mereka yang tidak sesuai untuk mendapat pinjaman Penyediaan pembiayaan bersyarat lunak untuk memulai kembali kegiatan produksi perusahaan bersekala kecil dan mikro Fasilitasi pembuatan ijin bangunan untuk sesedikit mungkin menunda pelaksanaan pembangunan.
CAKUPAN DAN PRIORITAS PADA PEMULIHAN EKONOMI Cakupan dan prioritas untuk tiap sub-program dijelaskan dengan basis kriteria dari penilaian : Sektor/sub sektor yang paling terpengaruh Wilayah geografis yang paling terpengaruh Kelompok penduduk yang paling terpengaruh
KERUGIAN SEBAGAI INDIKATOR KEBUTUHAN PEMULIHAN EKONOMI Perbandingan jumlah kerugian dengan PDB untuk sektor yang terpengaruh dapat untuk mengukur dampak terhadap kinerja sektor. Apabila dampak terlalu besar, perlu dirancang program pemulihan khusus Kebutuhan finansial untuk tiap sektor dan sub-sektor bisa diestimasi dari nilai kerugian
KEBUTUHAN REKONSTRUKSI Program Rekonstruksi Kebutuhan biaya Prioritas untuk rekonstruksi - Pengelompokan sektor - Geografis/wilayah Nilai Kerusakan Rumus Pembiayaan Dana Pemerintah Dana Sektor Swasta Penggantian Asuransi Bantuan Internasional Pinjaman Luar Negeri - Pemanfaatan pinjaman yang ada - Dana Segar pinjaman Kebutuhan Rekonstruksi Nilai Kerusakan + Peningkatan Teknologi + Biaya Relokasi + Biaya Mitigasi + Inflasi + Biaya PRB Waktu Pelaksanaan
KEBUTUHAN REKONSTRUKSI Nilai kerusakan untuk kebutuhan harus dilengkapi dengan : Strategi rekonstruksi ( Build Back Better ) 1. Peningkatan kualitas 2. Inovasi Teknologi 3. Memperhatikan mitigasi 4. Relokasi ke wilayah aman Inflasi multi tahunan akibat adanya: 1. Spekulasi 2. Kelangkaan
PERATURAN PEMERINTAH 21/2008 PASAL 56 ayat (1) untuk mempercepat pemulihan masyarakat pada wilayah pasca bencana Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan Rehabilitasi. ayat (2) penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana (Damage and Losses Assessment/DaLA)
TERIMA KASIH