Harkristuti Harkrisnowo Selayang Pandang Universal Periodic Review 2012 dan CEDAW Report: Laporan Indonesia Harkristuti Harkrisnowo
Instrumen HAM Internasional yang telah disahkan RI Acronym Title of Treaty CRC Convention on the Rights of the Child CEDAW Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CAT Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment CERD Convention on the Elimination of Racial Discrimination ICESCR International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights ICCPR International Covenant on civil & Political Rights @harkrisnowo2012
Conventions on the Rights of Person with Disabilities OP CRC AC ICRMW International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families CRPD Conventions on the Rights of Person with Disabilities OP CRC AC Optional Protocol to Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict OP–CRC SC Optional Protocol to Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography @harkrisnowo2012
Mekanisme HAM PBB.....
Supervisory/Treaty/Charter-Based Bodies CESCR: Committee on Economic, Social & Cultural Rights CERD: Committee on the Elimination of Racial Discrimination CEDAW: Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CAT: Committee Against Torture CRC: Committee on the Rights of the Child CMW: Committe on Migrant Workers @harkrisnowo2012
Extra-conventional mechanism Gross & systematic violations of human rights (1503 procedure) Summary or arbitrary Executions (Special Rapporteur/SR) Torture (SR) Disappearance (Working Group/WG) Violence against Women (SR) Independence of the Judiciary (SR) Racism (SR) Freedom of Opinion and Expression (SR) Internally Displaced Persons (SR) Country Rapporteurs @harkrisnowo2012
Special Procedures yang sudah mengunjungi Indonesia Special Rapporteur for Torture Special Rapporteur for Human Rights Defenders Special Rapporteur for Migrants @harkrisnowo2012
Human Rights Council & Universal Periodic Review Mekanisme terbaru PBB Resolusi Majelis Umum 60/251, 2006
UN HUMAN RIGHTS COUNCIL (Dewan HAM PBB) Subsidiary body dari Majelis Umum (General Assembly) Terdiri dari 47 Negara yang dipilih Menggantikan Human Rights Committee yang dipandang double standard dan dipolitisir Bertanggung jawab untuk memajukan penghormatan universal terhadap HAM Menangani pelanggaran HAM dan melalui dialog berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran HAM Bertugas pula melakukan Universal Periodic Review atas pemenuhan keajiban dan komitmen HAM setiap Negara Difasilitasi oleh Komisi Tinggi HAM (OHCHR)
Tujuan UPR Meningkatkan situasi HAM di lapangan ; Memenuhi kewajiban & komitmen Negara pada HAM Mengevaluasi perkembangan dan tantangan tiap Negara Meningkatkan kapasitas Negara melindungi HAM Berbagi pengalaman terbaik antar Negara; Meningkatkan kerjasama dalam memajukan & melindungi HAM Mendorong kerjasama Negara dengan Dewan HAM, mekanismenya (e.g., Special Procedures and Complaints Procedure) dan badan PBB lainnya (e.g. the OHCHR, the treaty bodies, etc.).
Berdasarkan prinsip… Universalitas (semua Negara harus memberi laporan) Kesetaraan (perlakuan setara bagia tiap Negara) Objektivitas (proses dilaksanakan dengan transparan dan tidak pandang bulu) Kooperatif (pendekatan konstruktif dan non- konfrontasional) Interaktif (adanya dialog antara Negara yang tengah direviu dengan Negara-negara yang menghadiri reviu)
Muatan Laporan Proses penyusunan dan konsultasi publik yang dilakukan Kerangka HAM normatif dan institusional (khususnya Konstitusi, legislasi, kebijakan dan kelembagaan); Implementasi kewajiban HAM internasional, perundang-undangan nasional dan komitmen sukarela Kinerja Komisi2 nNasional HAM, kampanye HAM Kerjasama dengan mekanisme HAM; Capaian, pengalaman terbaik dan kendala; Prioritas Nasional dan Upaya penanganan kendala Harapan dan permintaan capacity-building & technical assistance
Laporan Indonesia I. Methodology Drafting process Consultation process II. Frameworks Normative frameworks Institutional frameworks III. Promotion and Protection of Human Rights: Follow-up to the accepted recommendations from the previous cycle: 1. Human rights education and training 2. Human rights education and training for police and military officers 3. Ratification and signing of international human rights instruments
4. Supporting and protecting the work of civil society 5. Combating impunity 6. Revision of the Penal Code 7. Capacity building and sharing best practices B. Updated human rights situation on the ground 1. Civil and political rights 2. Economic, social and cultural rights 3. Rights of specific groups 4. Trafficking in Persons IV. Challenges and constraints
Sesi Review & Hasil Akhir Semua Negara sebelumnya dapat mengakses bahan berupa laporan Negara Pada sesi yang berlangsung 3,5 jam, Indonesia mengawali dengan pernyataan dan jawaban terhadap pertanyaan dari berbagai Negara (yang diajukan via Troika) 74 Negara mengajukan pertanyaan yang sangat beragam, dari memuji sampai mengkritik, dan juga rekomendasi Indonesia menjawab sedapat mungkin semua komentar/pertanyaan Prosiding, kesimpulan & , komitmen sukarela dibicarakan RI dengan Troika Dua dari setelah Review, Hasil Akhir ditetapkan Dewan HAM
Cluster Rekomendasi UPR Ratifikasi instrumen HAM : 35 Penguatan institusi HAM, pendidikan dan pelatihan HAM, RANHAM dan kemitraan 29 Hak anak, wanita dan kelompok rentan lainnya 26 Kebebasan beragama 19 Hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan 16 Kerjasama dengan mekanisme HAM PBB 10 Keadilan dan penegakan hukum (rule of law) 9 Revisi KUHP 6
Cluster..... 9. Perdagangan Orang 7 10. Human rights defenders/Pembela HAM 6 11. Kemiskinan dan hak-hak ekonomi dan s osial 3 12. Papua 5 13. Penghapusan hukuman mati 3 14. Pekerja migran 2 15.Kerjasama regional di bidang HAM 2
Pasca Rekomendasi ? Rapat interdep untuk membicarakan tindak lanjut yang harus dilakukan setiap K/L/Daerah, e.g: - sosialisasi UPR - inventarisasi rencana kegiatan ke depan - penyusunan rencana tindak lanjut - rakor berkala untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut telah dilakukan 2. Pertemuan dengan Komisi2 Nasional HAM dan CSOs
CEDAW Periodic Report (Gabungan antara Laporan ke 6-7) Pasal Muatan 2 Kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan 3 Mekanisme dan program untuk memajukan pemajuan perempuan 4 Upaya sementara (special temporary measues) untuk mempercepat kesetaraan 5 Peran & stereotype seksual dan pentingnya pendidikan keluarga 6 Perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran perempuan @harkrisnowo2012
Kehidupan Politik dan Publik 8 Pasal Muatan 7 Kehidupan Politik dan Publik 8 Perwakilan dan partisipasi internasional 9 Hukum kewarganegaraan 10 Pendidikan 11 Pekerjaan 12 Kesehatan 13 Hak & keuntungan Ekonomi, Sosial & Budaya 14 Perempuan Desa dan Kemiskinan 15 Kesetaraan dihadapan hukum 16 Perkawinan & keluarga @harkrisnowo2012
Beberapa pertanyaan Komite... Ketiadaan rumusan kesetaraan gender dalam Konstitusi Perda bernuansa syariah yang melanggar hak- hak perempuan FGM (female genital mutilation) yang dilaporkan masih terjadi di Indonesia TKI Perdagangan perempuan PRT KDRT @harkrisnowo2012
UU Perkawinan (usia kawin yang berbeda, kedudukan dalam perkawinan) Perempuan dalam sistem peradilan pidana Perempuan korban Pelanggaran HAM berat – studi kasus Aceh @harkrisnowo2012
HAM & penelitian @harkrisnowo2012
Prasyarat Peneliti bidang HAM Memahami HAM Falsafah & Sejarah HAM PBB dan organnya Instrumen Internas Instrumen Nasional Masyarakat & HAM Kasus mutakhir Menguasai Met-Lit Falsafah penelitian Teori dasar Metode Tehnik @harkrisnowo2012
What is research? the investigation of a particular topic using a variety of reliable, scholarly resources. The three major goals of research are establishing facts, analyzing information, and reaching new conclusions. The three main acts of doing research are searching for, reviewing, and evaluating information. @harkrisnowo2012
.... the systematic process of collecting and analyzing information to increase our understanding of the phenomenon under study. @harkrisnowo2012
Mengapa meneliti? Untuk mengetahui apa yang terjadi, dan Mengapa dan bagaimana sesuatu terjadi Untuk memenuhi keingintahuan Untuk meastikan eksistensi suatu fenomenon Untuk mengungkapkan kondisi yang melingkup suatu fenomena Untuk mencoba suatu metode atau tehnik penelitian Untuk memecahkan masalah Untuk mengevaluasi kebijakan Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
Sikap ilmiah Ingin tahu Kritis Bernalar Terbuka Obyektif Berani mempertahankan kebenaran Menjangkau ke depan Menghargai karya orang lain : tidak melakukan plagiarisme
Penelitian ilmiah kebenaran Cara memperoleh kebenaran Secara kebetulan Intuisi Trial dan error Otoritas/kewibawaan Berpikir kritis berdasarkan pengalaman Metode penelitian ilmiah Penelitian ilmiah kebenaran
Macam penelitian a.l: Dari sudut sifatnya Exploratoris Deskriptif Explanatoris Dari sudut bentuk Diagnostik Preskriptif Evaluatif
Dari sudut tujuan Fact–finding Problem identification Problem solution Dari sudut penerapan Murni Berfokus masalah Terapan
That’s all folks …