Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Dasar Hukum? - UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana - UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memuat aturan tentang penyelidikan - UU No. 30/2002 mengatur kewenangan penyelidikan oleh KPK
Penyelidikan adalah - serangkaian tindakan penyelidik - untuk mencari dan menemukan - suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Siapakah Penyelidik Tindak Pidana Korupsi? Pasal 4 KUHAP “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia” Pasal 43 ayat (1) UU No. 30/2002 “Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”
Apakah kewenangan penyelidik? Pasal 5 ayat (1) KUHAP Karena kewajibannya: 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Penyelidikan oleh KPK Pasal 6 huruf c UU No. 30/2002: “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, …”
Penyelidikan oleh KPK Pasal 44 ayat (1) dalam hal menemukan bukti permulaan yang cukup, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari melaporkan kepada KPK bukti permulaan yang cukup sekurangnya berjumlah 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik
Penyelidikan oleh KPK dalam hal tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik KPK melapor ke KPK dan dilakukan penghentian penyelidikan Dalam hal perkara dilanjutkan ke penyidikan, KPK dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, wajib tetap berkoordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK