Sesi TM ke 7 EXPENDITURE STRATEGY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Obligasi Daerah Obligasi Daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, salah satu unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah, Badan.
Pajak Penghasilan Final
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
INVESTASI JANGKA PANJANG (2) DAN UTANG JANGKA PENDEK
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PASAR MODAL.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERMODALAN KOPERASI Mulyati, SE, M.T.I.
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SURAT BERHARGA DERIVATIF WARRANT & OBLIGASI KONVERSI
SUMBER-SUMBER DANA BANK
MODAL VENTURA OLEH HERDI YONARTA S.H
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
Universitas Esa Unggul
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
Universitas Esa Unggul
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Pajak Penghasilan Final
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERMODALAN KOPERASI.
PRIVATISASI BUMN.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Sesi TM ke 7 EXPENDITURE STRATEGY MASALAH PENDANAAN BENTUK-BENTUK PENDANAAN PENCATATAN PENDANAAN PENERAPAN DI INDONESIA Sesi TM ke 12 PRIVATISASI NON PRIVATISASI “Money is not everything, however without Money will be no everything” Matematika “UANG” : Uang = 267 + Kompetensi + Momentum Note : Momentum = Waktu + Kesempatan

Sesi TM ke 7 EXPENDITURE STRATEGY MASALAH PENDANAAN 1. DEFISIT ANGGARAN BERJALAN 2. PEMBIAYAAN DENGAN DANA PINJAMAN 2.1. PINJAMAN LUAR NEGERI 2.2. PINJAMAN DALAM NEGERI

Sesi TM ke 7 EXPENDITURE STRATEGY Pasar Modal BENTUK-BENTUK PENDANAAN Bentuk Sumber Pendanaan IPO DIVESTASI Non IPO(Direct /Private Placement) IPO NON DIVESTASI PRIVATISASI -PP33/2005 u/BUMN -PP59/2009 (equity instrument) Non IPO IPO DIVESTASI & NON DIVEST. Non IPO SPN≤1thn Pusat (SUN) Bonds ORI>1thn Pinjaman Daerah: PP30/2011 ttg. Pinj. Daerah; PMK:111/PMK.07/2012 ttg. Tatacara Penerbitan & Pertggjwban Obligasi Daerah. Bilateral /sindikasi NON PRIVATISASI -non equity instru. -partnership (KSO) BOT Permendagri 22/2009 ttg Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah BT KSO-JO BTR Profit Sharing PP 50/Th.2007 Ttg.Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah KSO-JV(joint venture)

PP 33 / Th 2005 tgl 05 Sept.2005 ttg. Tatacara PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) PP 59 / Th 2009 ttg “Perubahan Atas PP 33/Th 2005 ttg Tata Cara Privatisasi Persero Pasal 1 ayat 1: Perush.Perseroan yg selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yg ber- bentuk perseroan terbatas yg modalnya terbagi dalam saham yg seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Rep.Indonesia yg tujuan utamanya mengejar keuntungan. Pasal 1 ayat 2: PRIVATISASI adalah penjualan saham Persero baik sebagian maupun selu- ruhnya kpd pihak lain dlm rangka meningkatkan kinerja & nilai perusahaan memperbesar manfaat bagi negara & masyarakat serta memperluas pemi- likan saham oleh masyarakat. Pasal 1 ayat 3: INVESTOR adalah mitra strategis (direct placement) danatau investor financial (pasar modal) baik sendiri maupun konsorsium yg berasal dr dlm danatau luar negeri yg ikut serta dlm privatisasi Persero dgn meme- nuhi syarat yg ditetapkan. Pasal 4 : PRIVATISASI dilakukan terhadap SAHAM MILIK NEGARA (divestasi) pada Persero danatau SAHAM DALAM SIMPANAN (non divestasi).

PP 33 / Th 2005 tgl 05 Sept.2005 ttg. Tatacara PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) PP 59/Th 2009 ttg “Perubahan Kedua Atas PP 33/Th 2005 ttg Tata Cara Privatisasi Persero Pasal 5 ayat 1: Privatisasi dilakukan dengan cara, a) penjualan saham berdasarkan ketentuan PASAR MODAL (IPO), b) penjualan saham secara langsung (Non IPO) kpd investor, c) penjualan saham kpd mgt danatau karyawan Persero ybs. Pasal 7 : Persero YANG DAPAT DIPRIVATISASI hrs sekurang-kurangnya memenuhi kriteria : a) industri/sektor usahanya kompetitif ; atau b) industri/sektor usahanya terkait dgn tehnologi yg cepat berubah. Pasal 9 : Persero YANG TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI adalah : a) Persero yg bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an hanya boleh dikelola oleh BUMN, b) Persero yg bergerak di sektor usaha yg berkaitan dgn HANKAM negara, c) Persero yg bergerak di sektor ttt yg oleh pemerintah diberikan tugas khusus utk melaksanakan kegiatan ttt yg berkaitan dgn kepentingan masyarakat, d) Persero yg bergerak di bidang usaha SDA yg secara tegas berdasarkan ke- tentuan peraturan per-UU-an dilarang utk diprivatisasi. Pasal 13 : Pelaksanaan privatisasi melibatkan lembaga danatau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dgn kebutuhan & ketentuan yg berlaku.

PP 30 / th 2011 tgl 06 Juni 2011 ttg. PINJAMAN DAERAH Pasal 1 ayat 1 : PINJAMAN DAERAH adalah semua transaksi yg mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yg bernilai uang dr pihak lain shg Daerah tsb dibebani kewajiban utk membayar kembali. Pasal 1 ayat 11: OBLIGASI DAERAH adalah Pinjaman Daerah yg ditawarkan kpd “ publik melalui penawaran umum di pasar modal”. Pasal 4 : Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kpd pihak luar negeri. Pasal 5 ayat 2 : Pendptan Daerah dan/atau brg milik daerah tdk dpt dijadikan jaminan Pinjaman Daerah. Pasal 5 ayat 3 : Kegiatan yg dibiayai dr Obl.Daerah beserta brg milik daerah yg melekat dlm kegiatan tsb dpt dijadikan jaminan Obl.Daerah. Pasal 39 : Penerbitan Obligasi Daerah hanya dpt dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. Pasal 40 : Obligasi Daerah merupakan efek yg diterbitkan oleh Pemda dan tidak dijamin oleh Pemerintah (Pempus). Pasal 41 : Nilai Obligasi Daerah pd saat jatuh tempo sama dgn nilai nominal Obligasi Daerah pd saat diterbitkan. Pasal 42 : Penerbitan Obl.Daerah hanya dpt digunakan utk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/ sarana dlm rangka penyediaan Pelayanan Publik yg menghasilkan penerimaan bagi APBD yg diperoleh dr pungutan atas penggunaan prasarana dan/sarana tsb.

PP 30 / th 2011 tgl 06 Juni 2011 ttg. PINJAMAN DAERAH Pasal 43 ayat 2 : Setiap perjanjian pinj. Obl.Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan : a) nilai nominal, e) frekuensi pembayaran bunga, b) tgl jatuh tempo, f) cara perhitungan pembayaran bunga, c) tgl pembayaran bunga, g) ketentuan ttg hak utk buyback Obl.Daerah sebelum jatuh tempo, d) tingkat bunga (kupon), h) ketentuan ttg pengalihan kepemilikan, Pasal 44 ayat 2 : Persetujuan DPRD mengenai rencana penerbitan Obl.Daerah …..meliputi pembyran pokok & bunga yg timbul sbg akibat penerbitan Obl.Daerah tsb. Pasal 44 ayat 4 : Selain…..DPRD memberikan persetujuan atas segala biaya yg timbul dr penerbitan Obl.Daerah. Pasal 44 ayat 6 : Penerbitan Obl.Daerah ditetapkan dgn Perda. Pasal 55 ayat 3 : Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas : a. penerimaan & penggunaan dana atas penerbitan Obl.Daerah ; b. penerimaan & penggunaan dana atas kegiatan yg dibiayai dr penerbitan Obl.Daerah ; c. pembyran kewajiban atas penerbitan Obl.Daerah. Pasal 58 : Pertanggjwban atas pengelolaan Obl.Daerah dan dana atas kegiatan yg dibiayai dr penerbitan Obl.Daerah disampaikan kpd DPRD sbg bagian dr pertanggjwban pelaksanaan APBD.

OBLIGASI DAERAH & PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Elemen yang cukup penting untuk mendukung kesuksesan penerbitan Obligasi Daerah (“OD”) adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah (“PKD”) itu sendiri. Masih rendahnya kualitas PKD di beberapa Pemda menjadi tantangan bagi penerbitan OD. Salah satu faktor penting dalam menilai kualitas PKD tercermin pd output PKD berupa LKPD. Mayoritas LKPD di Ind. yg memperoleh opini WDP dr BPK merupakan bukti masih terdpt beberapa kelemahan dalam PKD oleh Pemda, yang tentunya harus tuntas dibenahi sebelum penerbitan OD. Bank Dunia memberikan bantuan kpd beberapa Pemda berupa FMA (Financial Mgt Assessment) yaitu metode penilaian kondisi/kualitas PKD yang komparatif dgn Pemda lain (Ind./luar negeri). OPINI BPK atas LKPD (utk 2 atau 3 tahun terakhir sd. Th. 2010) Total LKPD % -konsisten memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ……………………. -mengalami kenaikan jenjang ke Opini WTP pd th 2010 ………………………………... -mengalami kenaikan jenjang ke Opini WDP pd th 2010 ……………………………….. -mengalami penurunan jenjang Opini dari WTP ke WDP ………………………………. -mengalami penurunan jenjang Opini dari WTP ke TMP ……………………………….. -mengalami penurunan jenjang Opini dr WDP ke TMP/TW pd 2010 …………………. -memperoleh Opini TW (Tidak Wajar) ……………………………………………………… -memperoleh Opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat) ……………………………….. -konsisten memperoleh Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) ………………….. -tidak menerbitkan LKPD …………………………………………………………………….. 11 21 48 3 24 98 288 10 2,10 4,01 9,16 0,57 0,00 4,58 18,70 54,96 1,91 Total …….....................(Sumber: Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2011 BPK) 524 100,00

OBLIGASI DAERAH & PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Mengacu PMK No.111/PMK.07/2012 ttg. Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban OD, Pemda dapat melakukan emisi OD jika ada kebutuhan dana untuk keperluan kegiatan pembiayaan investasi SARANA & PRASARANA (“S&P”), yang memenuhi kriteria sbb.: 1. terkait langsung dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik, dan 2. dapat menghasilkan penerimaan bagi APBD via pungutan atas penggunaan S&P tsb. Pemda yang ingin menerbitkan OD hrs-lah memenuhi 5 persyaratan sbb.: 1. LKPD-nya utk thn terakhir memperoleh audit opini WDP atau WTP dari BPK. 2. Jumlah kumulatif pinjaman (ie. Jumlh sisa pinj.daerah + Jumlh pinj.yg akan ditarik via OD) ≤ 75% dari Jumlah penerimaan umum APBD thn sebelumnya. 3. Ratio kemampuan keu.daerah u/ repayment pinjaman (DSCR = Debt Service Coverage Ratio) ≥ 2,5 kali. 4. Jumlah Defisit APBD sesuai ketentuan peraturan Menkeu RI. 5. Persetujuan dari DPRD, mencakup sbb.: a. nilai bersih maksimum OD, b. ketersediaan dana pelunasan (repayment) OD (pokok + bunga), c. ketersediaan pembayaran segala biaya emisi OD. Note : Thn 2012 Pemdaprov. DKI bermaksud emisi OD senilai Rp 1, 2 trilliun utk membiayai sejumlah proyek pembangunan seperti : RSUD Jaksel., Terminal Bus Pulo Gebang, Rusun Daan Mogot, pengolahan air limbah di Casablanca - Jaksel. Apakah rencana ini akan ter- realisir sekaligus tercatat sbg OD pertama di Ind.? (Simak tanggapan Gub.DKI Joko Widodo berikut ini)

Permendagri No.22/Tahun 2009 , tgl 22 Mei 2009 ttg PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJASAMA DAERAH Kerjasama Antar Daerah Departemen/LPND (Lembaga Pemerintah Non Dept.) Tata Cara Kerjasama Daerah (“TCKD”) a. Kontrak Pelayanan : -Kontrak Operasional/Pemeliharaan, -Kontrak Kelola, -Kontrak Sewa, -Kontrak Konsesi, b. Kontrak Bangun : -Kontrak Bangun Guna Serah, -Kontrak Bangun Serah Guna, -Kontrak Bangun Sewa Serah, c. Kontrak Rehabilitasi (“KR”): -KR Kelola dan Serah, -Kontrak Bangun Tambah Kelola & Serah, d. Kontrak Patungan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga Badan Hukum (Swasta, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, dan lembaga dalam negeri Lainnya) Tugas TRK No.: 11. Sebutkan 7 faktor pendukung perlunya KD dengan badan hukum ! 12. Jelaskan cara kerjasama, obyek kerjasama, dan kelebihan/kelemahan dari bentuk kerjasama : Kontrak Pelayanan, Kontrak Bangun, KR, dan Kontrak Patungan !