KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Kasus Video Ariel Peterpan
Loading, Please Wait….
KASUS VIDEO ARIEL.
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Studi Kasus UU ITE Febriansyah Hendritianto
1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
“Yang terjerat hukum undang undang ITE”
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGANTAR ILMU POLITIK
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Prilly Latuconsina Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Foto Bugil.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
wILDAN Suryadi Muchlis Dea Siti Nurpiena
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG) By : Fuad Aulia Bahri Mella Surya Nizar Dwi R. Nur Muh. Zain

Penjelasan Kasus Kasus ini berawal dari tulisan Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, dimana karena artikel ini, dia dituduh sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Alvin Lie, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PAN. Dalam tulisannya, ia menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbitan saham perdana Adaro. Tak terima diberitakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya dengan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

Pihak Terlibat Pelapor : Alvin Lie Dilaporkan : Narliswandi Piliang

Pelanggaran UU ITE Sesuai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE) Hukuman (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)

Pendapat Pribadi Kelompok Menurut kami, hukuman yang diberikan itu sudah sesuai, karena bagaimanapun pencemaran nama baik tetaplah pencemaran nama baik walaupun media yang digunakan hanya sekadar Milis. Tetapi jika pemberitaan itu tidak sesuai kenyataan atau dengan kata lain tidak memunyai bukti konkritnya, maka semua itu layaknya pengutaraan yang tak berdaya dan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk pencegahannya, para jurnalis dan kita harus lebih hati-hati dalam mengutarakan pendapat, apalagi jika pada media umum dimana semua orang dapat melihatnya dan dapat menyebarkan semua itu. jika ingin menindaklanjuti kesalahan seseorang, seyogyanya kumpulkanlah bukti yang konkrit, bukti yang dapat digunakan agar kita boleh mengutarakan suatu pendapat yang lebih spesifik.

Sekian dan Terima Kasih