KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG) By : Fuad Aulia Bahri Mella Surya Nizar Dwi R. Nur Muh. Zain
Penjelasan Kasus Kasus ini berawal dari tulisan Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, dimana karena artikel ini, dia dituduh sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Alvin Lie, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PAN. Dalam tulisannya, ia menyebut Alvin diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket pembatalan penerbitan saham perdana Adaro. Tak terima diberitakan seperti itu, Alvin melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya dengan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).
Pihak Terlibat Pelapor : Alvin Lie Dilaporkan : Narliswandi Piliang
Pelanggaran UU ITE Sesuai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE) Hukuman (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)
Pendapat Pribadi Kelompok Menurut kami, hukuman yang diberikan itu sudah sesuai, karena bagaimanapun pencemaran nama baik tetaplah pencemaran nama baik walaupun media yang digunakan hanya sekadar Milis. Tetapi jika pemberitaan itu tidak sesuai kenyataan atau dengan kata lain tidak memunyai bukti konkritnya, maka semua itu layaknya pengutaraan yang tak berdaya dan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk pencegahannya, para jurnalis dan kita harus lebih hati-hati dalam mengutarakan pendapat, apalagi jika pada media umum dimana semua orang dapat melihatnya dan dapat menyebarkan semua itu. jika ingin menindaklanjuti kesalahan seseorang, seyogyanya kumpulkanlah bukti yang konkrit, bukti yang dapat digunakan agar kita boleh mengutarakan suatu pendapat yang lebih spesifik.
Sekian dan Terima Kasih