Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Hukum Perdata Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hukum Pribadi : kaedah-kaedah hukum tentang pribadi kodrati, hak-hak dan kewajibannya, hubungan hukum, dan seterusnya. Hukum Pribadi : Pribadi kodrati; Pribadi hukum;
Consenting adult/ partner Hidup bersama/ samenleven Marriage/ suami istri/ husband-wife FWB : Friends with Benefit
Pribadi kodrati : Punya hak/kewajiban sejak lahir sampai mati> kecuali anak yang masih dalam kandungan. Berstatus otonom; dapat bertindak sendiri untuk mengurusi kepentingan-kepentingannya. Punya hak bersikap tindak; yang mempunyai akibat hukum (orang yang sudah dewasa dan akal pikirannya sehat) Tidak setiap pribadi dianggap mampu/cakap untuk melaksanakah hak tersebut/ batas usia dewasa?
Batas usia dewasa? Usia berapakah batas usia dewasa? KUHPerdata UU No. 1 tahun 1974 UU Perlindungan Anak Age of consent Minimum age of sexual consent
Pribadi Hukum; Ada suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan yang dilakukan bersama. Ada tujuan idiil yang perlu dicapai tanpa tergantung pada pribadi kodrati sebagai perorangan. Pribadi hukum punya hak/ kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, terlibat peristiwa hukum dan seterusnya (negara, desa, perseroan terbatas, yayasan, dsb)
Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga dan Hukum Waris Adalah kaedah-kaedah hukum yang mengatur kebutuhan-kebutuhan kebendaan ekonomi dari pribadi kodrati, hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum dan hubungan hukum yang timbul.
Ruang Lingkup Hukum Harta Kekayaan Benda; segala sesuatu yang jadi bagian alam kebendaan yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang utuh. Perikatan; suatu hubungan kebendaan antara dua pihak yang berdasarkan atas suatu pihak berhak atas prestasi dan pihak lain wajib berprestasi dan bertanggungjawab atasnya. Hak immateriil; hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba, misal : hak cipta.
Pengertian Prestasi Menyerahkan benda; Melakukan suatu perbuatan; Tidak melakukan suatu perbuatan; Wanprestasi?
Hukum Benda Hukum barat : Benda tetap dan benda bergerak Benda yang dapat dikuasai dan yang tidak dapat dikuasai Benda yang dapat dibagi-bagi dan yang utuh Benda yang ada sekarang dan yang akan ada di masa mendatang
Hukum Benda Adat Benda tetap > tanah Benda lepas > bukan tanah : hak atas rumah, tumbuh2an, ternak, benda bergerak lainnya. Berlaku asas horisontal > hak tanah terpisah dari hak atas rumah dan tumbuh-tumbuhan di atasnya.
Hukum Benda Hukum Agraria : hukum benda tetap/ hukum tanah : Hak milik HGU HGB Hak Pakai Hak Sewa Hak Gadai Hak Usaha Bagi Hasil Hak Menumpang dll
Hukum Perikatan Sumber-sumber : Undang-Undang Persetujuan/ perjanjian Hukum tidak tertulis (adat, agama, dll)
Ruang Lingkup Hukum Perikatan Hukum perjanjian Hukum penyelewengan perdata Hukum perikatan lain-lain
Hukum Perikatan Hukum perikatan (verbintenis) : suatu hubungan antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban; suatu hak untuk menuntut sesuatu dan di sisi lain adalah suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan dilahirkan dari suatu perjanjian> perjanjian adalah sumber utama dari perikatan.
Asas Perikatan Asas konsensualisme Syarat-syarat sahnya perjanjian : Ada pihak yang cakap membuat perjanjian; Ada kata sepakat; Ada obyek yang diperjanjikan; Ada causa yang halal. (pasal 1320 KUHPerdata)