Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PERJANJIAN PERKAWINAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pencegahan Perkawinan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERIKATAN/PERJANJIAN
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Hukum Perdata Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Hukum Pribadi : kaedah-kaedah hukum tentang pribadi kodrati, hak-hak dan kewajibannya, hubungan hukum, dan seterusnya. Hukum Pribadi : Pribadi kodrati; Pribadi hukum;

Consenting adult/ partner Hidup bersama/ samenleven Marriage/ suami istri/ husband-wife FWB : Friends with Benefit

Pribadi kodrati : Punya hak/kewajiban sejak lahir sampai mati> kecuali anak yang masih dalam kandungan. Berstatus otonom; dapat bertindak sendiri untuk mengurusi kepentingan-kepentingannya. Punya hak bersikap tindak; yang mempunyai akibat hukum (orang yang sudah dewasa dan akal pikirannya sehat) Tidak setiap pribadi dianggap mampu/cakap untuk melaksanakah hak tersebut/ batas usia dewasa?

Batas usia dewasa? Usia berapakah batas usia dewasa? KUHPerdata UU No. 1 tahun 1974 UU Perlindungan Anak Age of consent Minimum age of sexual consent

Pribadi Hukum; Ada suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan yang dilakukan bersama. Ada tujuan idiil yang perlu dicapai tanpa tergantung pada pribadi kodrati sebagai perorangan. Pribadi hukum punya hak/ kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, terlibat peristiwa hukum dan seterusnya (negara, desa, perseroan terbatas, yayasan, dsb)

Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga dan Hukum Waris Adalah kaedah-kaedah hukum yang mengatur kebutuhan-kebutuhan kebendaan ekonomi dari pribadi kodrati, hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum dan hubungan hukum yang timbul.

Ruang Lingkup Hukum Harta Kekayaan Benda; segala sesuatu yang jadi bagian alam kebendaan yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang utuh. Perikatan; suatu hubungan kebendaan antara dua pihak yang berdasarkan atas suatu pihak berhak atas prestasi dan pihak lain wajib berprestasi dan bertanggungjawab atasnya. Hak immateriil; hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba, misal : hak cipta.

Pengertian Prestasi Menyerahkan benda; Melakukan suatu perbuatan; Tidak melakukan suatu perbuatan; Wanprestasi?

Hukum Benda Hukum barat : Benda tetap dan benda bergerak Benda yang dapat dikuasai dan yang tidak dapat dikuasai Benda yang dapat dibagi-bagi dan yang utuh Benda yang ada sekarang dan yang akan ada di masa mendatang

Hukum Benda Adat Benda tetap > tanah Benda lepas > bukan tanah : hak atas rumah, tumbuh2an, ternak, benda bergerak lainnya. Berlaku asas horisontal > hak tanah terpisah dari hak atas rumah dan tumbuh-tumbuhan di atasnya.

Hukum Benda Hukum Agraria : hukum benda tetap/ hukum tanah : Hak milik HGU HGB Hak Pakai Hak Sewa Hak Gadai Hak Usaha Bagi Hasil Hak Menumpang dll

Hukum Perikatan Sumber-sumber : Undang-Undang Persetujuan/ perjanjian Hukum tidak tertulis (adat, agama, dll)

Ruang Lingkup Hukum Perikatan Hukum perjanjian Hukum penyelewengan perdata Hukum perikatan lain-lain

Hukum Perikatan Hukum perikatan (verbintenis) : suatu hubungan antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban; suatu hak untuk menuntut sesuatu dan di sisi lain adalah suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan dilahirkan dari suatu perjanjian> perjanjian adalah sumber utama dari perikatan.

Asas Perikatan Asas konsensualisme Syarat-syarat sahnya perjanjian : Ada pihak yang cakap membuat perjanjian; Ada kata sepakat; Ada obyek yang diperjanjikan; Ada causa yang halal. (pasal 1320 KUHPerdata)