Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Departemen Pendidikan Nasional - Materi 8 - Permendiknas 24 PLB, 2006 PELAKSANAAN SI & SKL Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Berkelas.
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PERINGATAN HKN KE 48 TAHUN 2012 Jakarta, 13 September 2012.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Guru Besar FKIP – UNS Surakarta
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Satuan Acara Perkuliahan)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVITALISASI DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
LPKS-Maimun Abdul Hanan
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar E-mail: me@suparlan.com KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Disampaikan Oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar E-mail: me@suparlan.com Official Website: www.dikdas.kemdiknas.go.id Personal Website:www.suparlan.com Dalam Acara Workshop Dewan Pendidikan Penerima Bantuan Sosial Tahun 2011

POKOK BAHASAN Hakikat Pendidikan dan Kehidupan Sekilas Sejarah Otonomi Daerah Kedudukan Dewan Pendidikan Fungsi Dewan Pendidikan Tugas Dewan Pendidikan Program dan Kegiatan Dewan Pendidikan Peran Serta Masyarakat dalam bidang Pendidikan Kesimpulan

HAKIKAT PENDIDIKAN Hakikat Pendidikan = Kehidupan Education is not a preparation of life, but it’s life itself (John Dewey) Pendidikan menjadi salah satu urusan pemerintahan yang penting, baik dalam era sentralisasi maupun dalam era desentralisasi. Not teacher no education, no education no social-economic development (Ho Chi Minh).

DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan (Pasal 1 butir 41 Nomor 17 Tahun 2010) Dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa: “Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.

SEKILAS SEJARAH OTONOMI DAERAH 1945: Pasal 18 UUD 1945 ; UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Era Orde Baru: UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Era Reformasi 1987: UU Nomor 22 Tahun 1999 direvisi menjadi  UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pendidikan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabko. 2002: Lahir Dewan Pendidikan.

KEDUDUKAN DEWAN PENDIDIKAN Dewan Pendidikan lahir karena otonomi daerah, sebagai mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Dewan Pendidikan Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi Dewan Pendidikan Kabko berkedudukan di Ibukota Kabko Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan

FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN Advisory Agency: memberikan pertimbangan Supporting Agency: memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana Controlling Agency: melakukan pengawasan Mediator: melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah

TUGAS DAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

PROGRAM DAN KEGIATAN DEWAN PENDIDIKAN Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan pendidikan menyusun program dan kegiatan inovatif, misalnya kerja sama dengan DUDI. Hasil pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain rasejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

PERAN SERTA MASYARAKAT “Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk: a. penyediaan sumber daya pendidikan; b. penyelenggaraan satuan pendidikan; c. penggunaan hasil pendidikan; d. pengawasan penyelenggaraan pendidikan; e. pengawasan pengelolaan pendidikan; f. pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau g. pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH TRIPUSAT PENDIDIKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

INTROSPEKSI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Terima Kasih

Maaf dan Terima Kasih