Kode Kehormatan Pandu HW Oleh : Sigit Ariyanto,S.Pd.I
PENGANTAR Manusia adalah makhluk Allah yang mulia. Manusia berkemampuan bergerak di darat, di laut, bahkan di udara. Manusia diberi rizki yang baik-baik. Kejadiannya dilebihkan dari makhluk lainnya. QS 17:70. Namun demikian, bila manusia itu lepas kendali, melanggar aturan atau norma kehidupan, manusia itu akan terjerumus ke lembah kehidupan yang sengsara dan hina sehina-hinaya. QS 95:4-5. Itu sebabnya manusia harus mempunyai kode etik. Dalam kepanduan dinamakan “Kode Kehormatan”
QS 17:70 Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
QS 95:4-5. sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka),
KEDUDUKAN DAN FUNGSI Kode Kehormatan merupakan landasan pembinaan anggota untuk mencapai maksud dan tujuan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. Kode Kehormatan juga merupakan Jiwa/ruh yang akan memberi arah dan semangat juang, sehingga hidup terbiasa dalam berbuat kebajikan
“Janji dan Undang – Undang” JENIS KODE KEHORMATAN Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan terdiri atas : “Janji dan Undang – Undang”
JANJI ATHFAL MENGINGAT HARGA PERKATAAN SAYA, MAKA SAYA BERJANJI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH : SETIA MENGERJAKAN KEWAJIBAN SAYA TERHADAP ALLAH SELALU MENURUT UNDANG-UNDANG ATHFAL, DAN SETIAP HARI BERBUAT KEBAJIKAN
UNDANG-UNDANG ATHFAL ATHFAL ITU SETIA DAN BERBAKTI KEPADA AYAH DAN BUNDA ATHFAL ITU SELALU BERANI DAN TEGUH HATI
JANJI PENGENAL, PENGHELA, PENUNTUN, DAN ORANG DEWASA MENGINGAT HARGA PERKATAAN SAYA, MAKA SAYA BERJANJI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH : SETIA MENGERJAKAN KEWAJIBAN SAYA TERHADAP ALLAH, UNDANG-UNDANG DAN TANAH AIR MENOLONG SIAPA SAJA SEMAMPU SAYA SETIA MENEPATI UNDANG-UNDANG PANDU HW
UNDANG-UNDANG PENGENAL, PENGHELA, PENUNTUN, DAN ORANG DEWASA PANDU HW SELAMANYA DAPAT DIPERCAYA PANDU HW SETIA DAN TEGUH HATI PANDU HW SIAP MENOLONG DAN WAJIB BERJASA PANDU HW CINTA PERDAMAIAN DAN PERSAUDARAAN PANDU HW SOPAN SANTUN DAN PERWIRA PANDU HW MENYAYANGI SEMUA MAKHLUK
PANDU HW SIAP MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN IKHLAS PANDU HW SABAR DAN BERMUKA MANIS PANDU HW HEMAT DAN CERMAT PANDU HW SUCI DALAM FIKIRAN, PERKATAAN, DAN PERBUATAN
BAGAIMANA PENGGUNAANNYA ??? Janji diucapkan secara suka rela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk mengikatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut. Undang-undang pandu HW merupakan ketentuan moral/akhlaq untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlaq mulia.
Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah, disambung dengan dua kalimah syahadat berikut artinya. Pengucapan kode kehormatan selain pada saat pelantikan, juga pada saat latihan dan kegiatan lain yang diatur dalam pedoman / petunjuk pelaksanaan
UPAYA PEMIMPIN Pemimpin akan selalu menjadi perhatian peserta didik. Karena itu berhati-hatilah dalam bertutur, bersikap, berperilaku, dan sebagainya Ingatlah bahwa keikhlasan adalah faktor utama dalam penerimaan / pelaksanaan kode kehormatan ini Ingatlah, hayatilah firman Allah dalam Al-Qur’an Surat 2 : 177 ; Surat 5 : 1
Al-Qur’an Surat 2 : 177
Arti Al-Qur’an Surat 2 : 177 “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 177)
Al-Qur’an Surat 5 : 1 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.