Analisa jabatan I.Landasan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/29/M.PAN/6/2004, tgl 12 Juni 2004 tentang Pedoman Penyelanggaraan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN PETA JABATAN DAN EVALUASI JABATAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
DASAR-DASAR ANALISIS JABATAN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KEBIJAKAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Biro Organisasi dan Tata Laksana
salam sejahtera untuk kita semua
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Proses evaluasi jabatan karena perubahan organisasi tata kerja
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
TRAINING OF TRAINER (ToT) “ANALISIS JABATAN” FISIP-UB
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KONSEP PEKERJAAN Anggota Kelompok 2 : Moh. Ulil Albab Yoga Ari Hadi
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Peran analisis jabatan dalam perusahaan
KONSEP PEKERJAAN Ainul Yakin
PENYUSUNAN PETA JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN
PERINTAH KERJA.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Penyimpanan Dokumen Kepegawain
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PENYUSUNAN PETA JABATAN
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Analisa jabatan I.Landasan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/29/M.PAN/6/2004, tgl 12 Juni 2004 tentang Pedoman Penyelanggaraan Analisis Jabatan. II. Tujuan Analisis Jabatan; meningkatkan daya guna, hasil guna, transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan, terutama dalam penataan PNS. III. Hasil analisis Jabatan: - peta jabatan, - uraian jabatan

Analisa jabatan, lanjutan IV. Pengertian analisa jabatan adalah -Suatu proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data jabatan, -yang diolah menjadi informasi jabatan, -disajikan untuk kepentingan program kepegawaian, sera memberikan uman balik bagi organisasi. V. Istilah-istilah dalam analisa jabatan: 1. Jabatan: adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.

Istilah. lanjutan 2 Peta Jabatan, Merupakan bentangan seluruh jabatan struktural dan fungsional di unit organisasi. 3. Uraian Jabatan, adalahn uraian setiap aspek yang terkandung dalam jabatan. Meliputi antara lain: A,Nama jabatan, tugas–tugas yang telah dikelompokkan dan diberi nama yaitu Nama Jabatan, jadi nama jabatan merupakan wadah jabatan yang berisi sekelompok tugas-tugas, misalnya pengadministrasi kepegawaian. B,Ringkasan tugas, meupakan ikhtisar dari keseluruhan uraian tugas jabatan yang dirumuskan dan disusun dari yang paling inti dalam jabatan dimaksud.

Uraian jabatan, lanjutan C. Hasil kerja, ,merupakan produk atau kluaran jabatan, misalnya data dan indformasi tentang layanan yang telah diberikan. D. Bahan kerja, merupakanmmasukan yang bdiolah dan diproses dalam pelaksanaan tugas jabatan untuk memperolah hasil kerja. Misalnya konsep surat merupakan bahan kerja bagi pengetik . E, Peralatan kerja. Adalah alat yang digunakan dalam melaksanakan tugas jabaan misalnya, kertas HVS., komuter, F. Rincian tugas, gambaran tetang apa yang dikerjakan, mengapa harus dikerjakan, dan bagaimana mengerjakannya.

Uraian,lanjutan G. Resiko bahaya, adalah resiko atas bahaya yang mungkin timbul dan menimpa pegawai sewaktu melaksnakan tugas jabatannya, Resiko bahaya ini dapat berupa resiko terhadap fisik, maupun mental. H. Syarat Jabatan, merupakan rumusan tentang kemampuan kerja yang dituntut untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya, yang meliputi a,l - keahlian yang harusdimiliki, -ketrmpilan kerja, - pengetahuan kerja, - pendidikan, peltihan, dan pengalaman kerja, - kondisi fisik, mental dan bakat serta minat kerja.