adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak PPH FINAL adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga deposito tabungan, giro, SBI, obligasi dan penghasilan bunga deposito dari simpanan di luar negeri dan tabungan-tabungan lainnya: PPh ps 4 (2) = 20% x Penghasilan Bruto Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain di bursa efek: PPh ps 4 (2) saham biasa = 0.1% x Penghasilan Bruto PPh ps 4 (2) saham pendiri = 0.6% x Penghasilan Bruto Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan: PPh ps 4 (2) = 5% x Penghasilan Bruto Sewa tanah dan atau bangunan: PPh ps 4 (2) = 10% x Penghasilan Bruto
BUKAN OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tdk melebihi Rp 7.500.000,- bukan jumlah terpecah2. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan RS, RSS, kavling utk RS dan RSS, rumah susun sederhana utk dihuni. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yg diterima oleh bukan subjek pajak.
PPH PASAL 15 Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri = 2.64% x Penghasilan Bruto. Penghasilan perusahaan penerbangan dlm negeri berdasarkan perjanjian kontrak (charter) = 1.8% x Penghasilan Bruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran DN = 1.2% x Penghasilan Bruto. Penghasilan WP OP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Build, Operate and Transfer) = 5% x Bruto. WP luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia = 0.44% x Nilai Ekspor.
FISKAL LUAR NEGERI DAN PPH PASAL 25/29
FISKAL LUAR NEGERI Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal luar negeri ini dpt dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut. Orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri: Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain. Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tarif Fiskal Luar Negeri: Bila ke luar negeri dengan pesawat udara Rp 1.000.000,- Bila ke luar negeri dengan kapal laut Rp 500.000,- Bila ke luar negeri dengan daratan Rp 250.000,-
Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh PASAL 25 dan 29 Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh WP setiap bulan, dikurangi PPh yang telah di bayar sesuai ps. 21, ps. 22, ps. 23, dan ps. 24 Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan toral kredit pajak dan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak tersebut. Pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir setelah memperhitungkan PPh ps. 25.
CONTOH SOAL Tn. Acong memiliki angkot jurusan tanah abang – kota sebanyak 6 buah. Selama tahun 2005 mendapat penghasilan dari angkotnya sbb: Januari 2005 sebesar Rp 15.000.000,- Februari 2005 sebesar Rp 14.500.000,- Maret 2005 sebesar Rp 12.000.000,- April 2005 sebesar Rp 15.500.000,- Mei 2005 sebesar Rp 18.000.000,- Juni 2005 sebesar Rp 16.000.000,- Juli 2005 sebesar Rp 17.500.000,- Agustus 2005 sebesar Rp 16.500.000,- Sept – Des 2005 masing-masing Rp 18.000.000,- Selama tahun 2005 Tn. Acong mengeluarkan biaya2 sbb: Biaya maintenance angkot Rp 20.000.000,- SPP sekolah anaknya Rp 12.000.000,- Hitung PPh yang dibayar Tn Acong (TK/3) jika % norma perhitungan neto untuk jenis angkutan darat 30%
CONTOH SOAL PT. Pulau Intan merupakan pelaksana di bidang jasa konstruksi yang melaksanakan pembangunan Cibubur Junction dengan nilai proyek sebesar Rp 900.000.000.000,- dan menerima pembayaran dalam 3 termin. Termin 1 (40%) dibayar tanggal 10 September 2004. Termin 2 (35%) dibayar tanggal 10 Maret 2005. Sisanya tanggal 10 September 2005. Hitung PPh yang dibayar oleh PT. Pulau Intan pada masing-masing termin. PT. Total Bangun Persada merupakan konsultan perencana pada pembangunan Cibubur Junction dengan menerima pembayaran sebesar Rp 1.800.000.000,- yang di bayar sekaligus pada tanggal 10 Juli 2004. Hitung berapa PPh yang dibayar oleh PT. TBP. PT. Jasa Elektrindo merupakan perusahaan dibidang instalasi AC melakukan instalasi AC di Cibubur Junction dengan nilai proyek sebesar Rp 500.000.000,- Hitung PPh yang dibayar oleh PT. JE.