adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4(2) & 15
Pajak WP Orang Pribadi.
PPh PASAL 4 ayat (2).
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Final
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Karakteristik PPh Final
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Objek PPh dan Non Objek PPh
PPh Pasal 4 ayat (2).
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pasal 25.
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PPh Final = Pelunasan PPh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
Transcript presentasi:

adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak PPH FINAL adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak

OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga deposito tabungan, giro, SBI, obligasi dan penghasilan bunga deposito dari simpanan di luar negeri dan tabungan-tabungan lainnya: PPh ps 4 (2) = 20% x Penghasilan Bruto Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain di bursa efek: PPh ps 4 (2) saham biasa = 0.1% x Penghasilan Bruto PPh ps 4 (2) saham pendiri = 0.6% x Penghasilan Bruto Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan: PPh ps 4 (2) = 5% x Penghasilan Bruto Sewa tanah dan atau bangunan: PPh ps 4 (2) = 10% x Penghasilan Bruto

BUKAN OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tdk melebihi Rp 7.500.000,- bukan jumlah terpecah2. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan RS, RSS, kavling utk RS dan RSS, rumah susun sederhana utk dihuni. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yg diterima oleh bukan subjek pajak.

PPH PASAL 15 Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri = 2.64% x Penghasilan Bruto. Penghasilan perusahaan penerbangan dlm negeri berdasarkan perjanjian kontrak (charter) = 1.8% x Penghasilan Bruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran DN = 1.2% x Penghasilan Bruto. Penghasilan WP OP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Build, Operate and Transfer) = 5% x Bruto. WP luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia = 0.44% x Nilai Ekspor.

FISKAL LUAR NEGERI DAN PPH PASAL 25/29

FISKAL LUAR NEGERI Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal luar negeri ini dpt dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut. Orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri: Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain. Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tarif Fiskal Luar Negeri: Bila ke luar negeri dengan pesawat udara Rp 1.000.000,- Bila ke luar negeri dengan kapal laut Rp 500.000,- Bila ke luar negeri dengan daratan Rp 250.000,-

Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh PASAL 25 dan 29 Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh WP setiap bulan, dikurangi PPh yang telah di bayar sesuai ps. 21, ps. 22, ps. 23, dan ps. 24 Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan toral kredit pajak dan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak tersebut. Pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir setelah memperhitungkan PPh ps. 25.

CONTOH SOAL Tn. Acong memiliki angkot jurusan tanah abang – kota sebanyak 6 buah. Selama tahun 2005 mendapat penghasilan dari angkotnya sbb: Januari 2005 sebesar Rp 15.000.000,- Februari 2005 sebesar Rp 14.500.000,- Maret 2005 sebesar Rp 12.000.000,- April 2005 sebesar Rp 15.500.000,- Mei 2005 sebesar Rp 18.000.000,- Juni 2005 sebesar Rp 16.000.000,- Juli 2005 sebesar Rp 17.500.000,- Agustus 2005 sebesar Rp 16.500.000,- Sept – Des 2005 masing-masing Rp 18.000.000,- Selama tahun 2005 Tn. Acong mengeluarkan biaya2 sbb: Biaya maintenance angkot Rp 20.000.000,- SPP sekolah anaknya Rp 12.000.000,- Hitung PPh yang dibayar Tn Acong (TK/3) jika % norma perhitungan neto untuk jenis angkutan darat 30%

CONTOH SOAL PT. Pulau Intan merupakan pelaksana di bidang jasa konstruksi yang melaksanakan pembangunan Cibubur Junction dengan nilai proyek sebesar Rp 900.000.000.000,- dan menerima pembayaran dalam 3 termin. Termin 1 (40%) dibayar tanggal 10 September 2004. Termin 2 (35%) dibayar tanggal 10 Maret 2005. Sisanya tanggal 10 September 2005. Hitung PPh yang dibayar oleh PT. Pulau Intan pada masing-masing termin. PT. Total Bangun Persada merupakan konsultan perencana pada pembangunan Cibubur Junction dengan menerima pembayaran sebesar Rp 1.800.000.000,- yang di bayar sekaligus pada tanggal 10 Juli 2004. Hitung berapa PPh yang dibayar oleh PT. TBP. PT. Jasa Elektrindo merupakan perusahaan dibidang instalasi AC melakukan instalasi AC di Cibubur Junction dengan nilai proyek sebesar Rp 500.000.000,- Hitung PPh yang dibayar oleh PT. JE.