DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO Peraturan2 yg mengatur hub timbal balik antara pemerintah dan rakyat. J OPPENHEIM HTN menyoroti neg dlm keadaan bergerak. VOLLENHOVEN HTN: Keseluruhan perat hk yg membentuk alat2 perleng neg & menentukan alat2 perleng neg tsb. HAN: Keseluruhan ket yg mengikat alat2 perleng neg, baik tinggi maupun rendah, stlh alat2 itu menggunakan kewenangan2 kettnegaraanya
Van Wijk-Konijnenbelt LOGEMANN: Perat2 khusus, yg disamping hk perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara organisasi neg ikut serta dlm lalu lintas masyarakat. E. UTRECHT Menguji hub hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) adm neg melaksanakan tugas mereka yang khusus. F.A.M. STROINK Berisi peraturan2 yg menyangkut administrasi. Administrasi = bestuur = pemerintah. Van Wijk-Konijnenbelt Instrumen yuridis bg penguasa utk scr aktif terlibat dg masy; dan pd sisi lain mrp hk yg memungkinkan anggota masy mempengaruhi penguasa & memberikan perlind thd penguasa. P De Haans cs: Hk Adm memenuhi 3 fungsi: norma, instrumen & Jaminan
MASY / PENDUDUK / RAKYAT DESKRIPSI HAN Sarana2 Administrasi Sturen Sancties PENGUASA MASY / PENDUDUK / RAKYAT Perlindungan hukum Partisipasi: Keberatan, banding, gugatan Meliputi: Mengatur sarana penguasa utk mengatur & kendalikan masy; mengatur cara2 partisipasi masy/WN; perlindungan hukum; norma2 dasar bagi penguasa untuk pem yg baik
LAPANGAN HK ADMINISTRASI Hk. Administrasi Khusus berhub dg bidang tertentu dari kebijaksnaan penguasa, spt Hk Tata Ruang, Hk Perijinan Bangunan dll. Meliputi: 1. Aturan pokok yg memuat garis2 besar sbg intruksi di bid penyelenggaraan kesejahteraan masy; 2. Bid tata hk yg diasumsikan timbul & tumbuh dr sistem GBHN; a. bid ekonomi; b. bid agama, budaya; c. bid politik, hukum, sdm, pers dll. 3. Bid tata hk yg asumsinya tumbuh dr keg mns seutuhnnya; 4. Bid tata hk yg dihubungkan dg Dep yg mengasuhnya.
b. Hk. Administrasi Umum yg tidak terikat pada suatu bid ttt dr kebijaksanaan pem/penguasa. Meliputi: Hukum organisasi administrasi; Hukum Kepegawaian; Hukum mengenai Penetapan norma Hk Publik; Hukum ttg ketertiban dan sanksi; Hukum ttg Perlindungan hukum preventif & represif
Kedudukan Hk Administrasi 1. Hukum Konstitusi (HTN) 2. Hk Perdata Formil 2. Hk Administrasi Formil 2. Hk Pidana Formil 3. Hk Perdata Materiil 3. Hk Administrasi Materiil 3. Hk Pidana Materiil Hk Hukum Antara : Hukum Adm terletak di antara Hk Privat & Hk Pidana
Perbedaan : Hukum Pembentukan Penegakan Hk Privat Hakim Hk. Adm Pembentuk UU: Penddk Penddk Hakim Hk. Adm Sepihak o Penguasa: Utk Penduduk Penguasa Sepihak (paksaan pem/sanksi adm lain. Ada Perlindungan Hk Masy. Hk Pidana Negara Penddk Hakim pidana.
Hubungan HAN : HTN ? Keuangan Negara ? Ilmu Politik ? Sosiologi Pemerintahan ? Sejarah Pemerintahan ? Falsafah pemerintahan dll.
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI Pengertian Hukum Positif yg berlaku; Tempat (hk itu dibuat menjadi positif), digali; Tap MPR No III/MPR/2000 ttg Sumber Hukum & Tata Urutan Perat Perundng-undangan: SH: Sumber yg dijadikan bhn utk penyusunan perat Per-UU-an. SH: Tertulis & Tdk Tertulis. SH Dasar Nasional Pancasila
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Tap MPRS No XX/MPRS/1966 Tap MPR No III/MPR/2000 UU NO 10/2004 - PANCASILA 1. UUD 1945; 2. KETETAPAN MPR; 3. UU (PERPU); 4. PP.; 5. KEPPRES; 6. KEP. PELAKS LAIN 7. PERDA; 8. KEP. KEP. DA. 3. UU; 4. PERPU; 5. PP.; 6. KEPPRES; 1. UUD 1945 2. UU (PERPU); 3. PP.; 4. PER.PRES; 5. PERDA; 6.PER. DESA
Asas dalam Perat Per-UU-an : 1. Kejelasan tujuan; 2. Kelembagaan atau organ pemb yg tepat; 3. Kesesuaian antara jenis & materi muatan; 4. Dapat dilaksanakan; 5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; 6. Kejelasan rumusan; dan 7. Keterbukaan. Materi muatan Perat Per-UU-an : 1. pengayoman; 2. kemanusiaan; 3. kebangsaan; 4. kekeluargaan; 5. kenusantaraan; 6. bhineka tunggal ika; 7. keadilan; 8. kesamaan kedudukan dlm hukum & pemerintahan; 9. ketertiban & kepastian hukum; dan/atau 10. keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
SUMBER HUKUM (Macam2nya) UUD; Ketetapan MPR; Undang-Undang; Perpu.; Peraturan PemerintAh; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah (Perdes); Peraturan Kepala Daerah (Per Kades); Yurisprudensi; Hukum Tdk Tertulis; Hukum Internasional; KTUN; Doktrin.
Hk Tdk Tertulis Hukum Internasional KTUN Catatan: Perb. TUN Perb Nyata Faitelijke Handelingen Perb. TUN Perb Hukum Perdata Perb Hukum Publik Bersegi 2 Perb Hukum Rechtslijke Handelingen Perb Hukum Publik Pengaturan/Peraturan Perb Hukum Publik Bersegi 1 Penetapan/KTUN